Sarjito Resmi Dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS Periode 2026-2031
Sarjito resmi dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) untuk periode 2026-2031. Pelantikan tersebut berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Rabu, 9 September 2026. Dalam prosesi itu, Sarjito mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto.
Pelantikan Sarjito turut disaksikan oleh jajaran pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengangkatan ini menandai kembalinya sosok yang telah lama berkiprah di lingkungan OJK untuk mengemban amanah dalam pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Pelantikan Sarjito Berlangsung di Gedung Mahkamah Agung
Ketua MA Sunarto membacakan dasar pengangkatan Sarjito dalam prosesi pelantikan. Pengangkatan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Dalam keterangannya, Sunarto menyampaikan bahwa berdasarkan keputusan presiden tersebut, Sarjito telah diangkat sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK. Pelantikan kemudian dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan oleh Sarjito sebagai bagian dari proses resmi pengangkatan.
“Berdasarkan surat keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 9/P tahun 2026 tanggal 31 Agustus 2026, saudara telah diangkat sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Ketua MA Sunarto.
Isi Sumpah Jabatan Sarjito
Dalam sumpahnya, Sarjito menyatakan komitmen untuk menjalankan jabatan secara berintegritas. Ia bersumpah tidak akan memberikan ataupun menjanjikan sesuatu kepada pihak mana pun, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama dan alasan apa pun.
Sarjito juga menyatakan tidak akan menerima janji atau pemberian dalam bentuk apa pun dari siapa pun terkait pelaksanaan tugasnya. Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari sumpah jabatan yang diucapkannya di hadapan Ketua MA.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK, langsung atau tidak langsung, dengan nama dan dalil apa pun, tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapa pun,” kata Sarjito.
Selain menjunjung integritas, Sarjito berjanji akan menjalankan tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab. Ia juga menyatakan akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas dan kewajibannya.
Dalam sumpah tersebut, Sarjito turut menyatakan kesetiaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Rekam Jejak Sarjito di Lingkungan OJK
Sarjito bukan nama baru di lingkungan OJK. Sebelum dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS, ia telah menduduki sejumlah posisi penting di lembaga tersebut.
Pernah Menjabat Deputi Komisioner OJK
Sarjito pernah menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal OJK. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari rekam jejaknya dalam menjalankan fungsi pengawasan di sektor jasa keuangan.
Sebelum memasuki masa pensiun, Sarjito juga pernah dipercaya sebagai Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK. Posisi itu berkaitan dengan upaya edukasi serta perlindungan terhadap konsumen di sektor jasa keuangan.
Selain itu, Sarjito pernah menduduki jabatan sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK. Ia juga pernah dipercaya menjadi Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI.
Amanah Baru pada Periode 2026-2031
Dengan pelantikan ini, Sarjito resmi mengemban tanggung jawab sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis untuk periode 2026-2031. Jabatan tersebut dijalankan setelah ia menyelesaikan prosesi pengucapan sumpah di hadapan Ketua MA.
Pengalaman Sarjito di berbagai posisi strategis OJK menjadi bagian dari latar belakang yang menyertai pelaksanaan amanah barunya. Ke depan, ia telah menyatakan komitmen untuk menjalankan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan, penuh tanggung jawab, serta menjunjung kesetiaan kepada negara dan konstitusi.
Kesimpulan
Sarjito resmi dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS periode 2026-2031 dalam prosesi yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada 9 September 2026. Pelantikan tersebut disaksikan oleh jajaran pejabat OJK dan dilakukan setelah Sarjito mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua MA Sunarto.
Dengan pengalaman sebagai pejabat di lingkungan OJK, termasuk pernah menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal serta Deputi Komisioner di bidang edukasi, perlindungan konsumen, dan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, Sarjito kini memiliki amanah baru di BMKS. Komitmen yang disampaikannya melalui sumpah jabatan menjadi landasan dalam menjalankan tugas hingga periode 2026-2031.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment