Toba Pulp Lestari Buka Suara soal Dugaan Korupsi Transfer Pricing dan Kerugian Negara Rp2 Triliun

PT Toba Pulp Lestari (TPL) menyampaikan tanggapan terkait kasus dugaan korupsi transfer pricing untuk menghindari pajak yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Perseroan menyatakan telah menerima informasi mengenai perkara tersebut dan masih melakukan pendalaman serta verifikasi atas berbagai informasi yang beredar.

Direktur sekaligus Corporate Secretary Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden, mengatakan perusahaan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan publik apabila telah tersedia informasi yang material, relevan, serta dapat diverifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

TPL Masih Melakukan Pendalaman dan Verifikasi

Dalam keterbukaan informasi kepada BEI pada Kamis (20/8), Anwar menyampaikan bahwa TPL belum dapat memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai perkara tersebut. Menurut dia, perseroan masih menelusuri informasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi transfer pricing yang sedang diusut Kejagung.

Perseroan juga masih melakukan verifikasi terkait kemungkinan keterlibatan pihak internal, termasuk direksi, komisaris, maupun karyawan dalam perkara tersebut. Namun, hingga saat ini, TPL mengaku belum memperoleh informasi resmi yang dapat mengonfirmasi keterlibatan pihak-pihak tersebut.

“Perseroan belum memperoleh informasi resmi yang dapat mengonfirmasi hal dimaksud,” kata Anwar dalam keterbukaan informasi tersebut.

TPL menegaskan akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila terdapat perkembangan material dan informasi yang telah terverifikasi. Informasi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada publik berdasarkan prinsip keterbukaan informasi.

Perseroan Klaim Belum Ada Dampak Material Tambahan

Di tengah proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum, Toba Pulp Lestari menyatakan tetap menjalankan kegiatan usaha. Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, perseroan menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha akibat perkara tersebut. Meski demikian, TPL masih melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui perkembangan dan potensi dampak dari kasus yang sedang diselidiki.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari kewajiban perusahaan terbuka dalam memberikan informasi kepada BEI dan publik. TPL menyatakan akan memperbarui informasi apabila telah menemukan fakta-fakta yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kejagung Tetapkan Dua Pegawai Pajak sebagai Tersangka

Kejagung sebelumnya menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT TPL. Perkara tersebut mencakup periode 2008 hingga 2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, mengatakan TPL diduga melakukan ekspor dengan metode under invoicing. Dalam dugaan tersebut, produk yang diekspor dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

BP dan SR diduga mengabaikan tugas pengawasan, pengusutan, serta pemeriksaan pajak terhadap TPL. Keduanya juga diduga menerima sejumlah uang dari perusahaan tersebut. Dugaan perbuatan itu disebut berkaitan dengan proses pengawasan dan pemeriksaan kewajiban perpajakan TPL.

Kejagung menyatakan dugaan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Kerugian itu disebut berupa penurunan pendapatan negara yang tidak semestinya dengan nilai mencapai Rp2 triliun.

Penyidik Telusuri Asal-Usul Kayu

Selain mendalami dugaan transfer pricing dan kewajiban pajak, penyidik Kejagung juga menelusuri asal-usul kayu yang digunakan TPL sebagai bahan baku pulp. Hingga Rabu (19/8), penyidik telah memeriksa sembilan saksi dari Kementerian Kehutanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami sumber kayu yang digunakan dalam kegiatan produksi TPL. Penyidik ingin memastikan apakah kayu tersebut berasal dari sumber yang memiliki izin atau tidak.

Penelusuran mengenai bahan baku tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berlangsung. Kejagung masih mengumpulkan keterangan dan informasi untuk memperjelas perkara yang mencakup dugaan korupsi dalam aktivitas perpajakan serta penggunaan bahan baku pulp.

Kesimpulan

Toba Pulp Lestari menyatakan masih mendalami dan memverifikasi informasi terkait perkara dugaan korupsi transfer pricing yang sedang ditangani Kejagung. Perseroan mengaku belum memperoleh informasi resmi mengenai kemungkinan keterlibatan direksi, komisaris, atau karyawan dalam kasus tersebut.

Di sisi lain, Kejagung telah menetapkan dua pegawai Ditjen Pajak sebagai tersangka dan menyebut dugaan perbuatan tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp2 triliun. Penyidikan juga mencakup penelusuran asal-usul kayu yang menjadi bahan baku pulp. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan Kejagung serta verifikasi internal dan keterbukaan informasi dari TPL.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment