Ardhito Pramono Klaim Rugi Rp5,7 Miliar dalam Gugatan Royalti terhadap Sony Music

Ardhito Pramono menggugat Sony Music Entertainment Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan wanprestasi dalam pengelolaan royalti karya musiknya. Pihak Ardhito mengklaim mengalami kerugian hingga Rp5,7 miliar sejak dugaan pelanggaran kewajiban tersebut terjadi pada 2023.

Gugatan perdata itu telah didaftarkan pada Kamis, 13 Agustus 2026, dan tercatat dengan nomor register 577/Pdt.G/2026. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana perkara tersebut pada 27 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB.

Ardhito Klaim Kerugian Mencapai Rp5,7 Miliar

Kuasa hukum Ardhito Pramono, Adityo Ramadhan, mengatakan kerugian yang diklaim kliennya berkaitan dengan pengelolaan royalti atas karya-karya musik yang dikelola oleh Sony Music Entertainment Indonesia.

“Rp5,7 miliar,” kata Adityo saat ditanya mengenai dugaan kerugian yang dialami Ardhito pada Selasa (18/8). Menurut dia, nilai tersebut dihitung sejak dugaan wanprestasi mulai terjadi pada 2023 hingga saat ini.

Adityo menjelaskan, terdapat dua hal utama yang menjadi dasar gugatan Ardhito terhadap Sony Music. Pertama, pihaknya menuding Sony menahan pembayaran royalti atas lagu-lagu Ardhito sejak 2023.

“Sony menahan royalti atas lagu Ardhito sejak 2023 sampai dengan sekarang dengan alasan yang tidak berdasar,” ujar Adityo.

Dugaan Izin Sinkronisasi Tanpa Pembayaran

Selain persoalan penahanan royalti, pihak Ardhito juga mempersoalkan dugaan pemberian izin sinkronisasi atas penggunaan lagu miliknya. Menurut kuasa hukum Ardhito, lagu tersebut diduga digunakan dalam sejumlah serial televisi yang tayang di Korea Selatan.

Izin penggunaan itu disebut diberikan kepada Sony Korea atau KOMCA, yang merupakan lembaga manajemen kolektif di Korea Selatan. Namun, pihak Ardhito mengklaim tidak menerima pembayaran atas penggunaan karya tersebut.

Adityo menyebut dua persoalan tersebut menjadi bagian penting dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu berkaitan dengan dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban dalam pengumpulan dan pendistribusian royalti atau hak ekonomi atas karya Ardhito.

Upaya Komunikasi dan Perdamaian

Pihak Ardhito menyatakan telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui komunikasi dengan Sony Music Entertainment Indonesia. Namun, menurut Adityo, upaya itu belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.

Kuasa hukum Ardhito juga menyebut telah mengirimkan tiga kali somasi. Selain itu, upaya perdamaian dilakukan melalui kuasa hukum Sony Music. Akan tetapi, pihak Ardhito menilai proses tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Sudah tiga kali somasi dan mengupayakan perdamaian melalui kuasa hukum Sony Music, tapi kuasa hukum Sony Music menghambat terjadinya perdamaian,” kata Adityo.

Hingga berita ini dirilis, Sony Music Entertainment Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan maupun klaim kerugian yang disampaikan pihak Ardhito. CNNIndonesia.com telah menghubungi pihak Sony Music untuk meminta keterangan.

Sidang Perdana Dijadwalkan 27 Agustus 2026

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bidang perdata, Sunoto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima gugatan yang diajukan Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia.

Sunoto mengatakan perkara tersebut terdaftar sebagai gugatan wanprestasi. Dalam perkara itu, Ardhito bertindak sebagai penggugat, sedangkan Sony Music Entertainment Indonesia menjadi pihak tergugat.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB. Menurut Adityo, agenda awal persidangan akan berfokus pada pemeriksaan legalitas. Dalam agenda tersebut, Ardhito akan diwakili oleh kuasa hukumnya.

Namun, Ardhito disebut akan hadir secara langsung ketika proses mediasi berlangsung. Kehadiran tersebut menjadi bagian dari tahapan penyelesaian perkara perdata sebelum persidangan berlanjut ke tahap berikutnya.

Kesimpulan

Gugatan Ardhito Pramono terhadap Sony Music Entertainment Indonesia berangkat dari dugaan persoalan pengelolaan royalti dan penggunaan karya musik tanpa pembayaran kepada musisi. Pihak Ardhito mengklaim mengalami kerugian Rp5,7 miliar sejak 2023, sementara Sony Music belum menyampaikan tanggapan resmi.

Perkara ini akan memasuki sidang perdana pada 27 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkembangan proses pemeriksaan dan mediasi nantinya akan menentukan langkah lanjutan dalam sengketa antara Ardhito dan Sony Music terkait hak ekonomi atas karya musik.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment