Betrand Peto Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Sebut Kasus Ini sebagai Teguran dari Tuhan
Betrand Peto kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya setelah terseret dalam perkara hukum yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Senin (21/9) malam. Dalam perkara ini, Betrand diperiksa dengan status sebagai saksi terkait kisruh yang terjadi di sebuah kelab malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Usai menjalani pemeriksaan, Betrand mengaku memandang persoalan tersebut sebagai sebuah peringatan agar dirinya lebih berhati-hati dalam menjalani kehidupan. Ia juga berharap proses hukum yang sedang berlangsung dapat berjalan lancar dan berakhir dengan baik.
Betrand Peto Diperiksa sebagai Saksi
Pemeriksaan terhadap Betrand Peto disebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan. Berdasarkan informasi yang diberitakan detikHot pada Selasa (22/9), laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/6852/IX/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang disebut terjadi pada 14 September 2026. Peristiwa tersebut bermula dari perselisihan antarkelompok di sebuah tempat hiburan malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Dalam perkara tersebut, nama Betrand ikut terseret setelah dua perempuan berinisial ANW dan DYP membuat laporan ke Polda Metro Jaya. ANW melaporkan Betrand atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Sementara itu, DYP melaporkan Bebby Hatami atas dugaan penganiayaan.
Ungkap Kasus sebagai Teguran dari Tuhan
Betrand Peto menyampaikan bahwa pemeriksaan yang harus dijalaninya menjadi pengalaman yang membuatnya kembali melakukan introspeksi. Ia merasa kejadian tersebut dapat menjadi teguran dari Tuhan agar dirinya lebih waspada dalam mengambil sikap dan menjalani aktivitas ke depannya.
“Mungkin ini teguran dari Tuhan agar aku berhati-hati lagi ke depannya,” ungkap Betrand.
Selain menyampaikan pandangannya mengenai perkara tersebut, Betrand juga meminta dukungan dan doa dari masyarakat. Ia berharap seluruh rangkaian proses hukum dapat diselesaikan secara lancar serta menghasilkan akhir yang baik bagi semua pihak yang terlibat.
“Doain ya mudah-mudahan semuanya lancar dan berakhir baik,” lanjutnya.
Bantah Tuduhan Kekerasan Seksual
Sebelumnya, Betrand telah membantah tudingan mengenai dugaan pelecehan atau kekerasan seksual yang diarahkan kepadanya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (14/9), ia hadir didampingi kuasa hukum untuk memberikan penjelasan mengenai kabar yang beredar di media sosial.
Betrand menilai informasi yang beredar belum menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan tindakan seperti yang dituduhkan.
“Saya ingin menyampaikan bahwa seperti yang sudah ada berita yang tersebar, bahwa aku tidak melakukan hal yang seperti apa yang dibilang,” kata Betrand.
Ia kemudian kembali menegaskan bantahannya terhadap tuduhan terkait tindakan seksual. Menurut Betrand, dirinya sama sekali tidak melakukan perbuatan tersebut.
“Untuk permasalahan yang dia bilang aku tuh tindakan seksual, aku tidak melakukan itu sama sekali,” sambungnya.
Berkomitmen Kooperatif dalam Proses Hukum
Di tengah proses hukum yang berjalan, Betrand menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif. Ia berjanji akan menghadapi laporan dan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
Betrand juga memastikan tidak akan menutupi ataupun memanipulasi fakta mengenai kejadian yang sedang dipersoalkan. Sikap tersebut disampaikannya sebagai bentuk komitmen untuk mengikuti proses hukum secara terbuka.
Kesimpulan
Pemeriksaan Betrand Peto di Polda Metro Jaya menjadi bagian dari proses penyelidikan atas perkara yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan dan perselisihan antarkelompok di kawasan SCBD. Betrand diperiksa sebagai saksi dan menyebut persoalan tersebut sebagai teguran dari Tuhan agar dirinya lebih berhati-hati.
Di sisi lain, Betrand tetap membantah tuduhan kekerasan seksual yang dialamatkan kepadanya. Ia juga menyatakan kesediaan untuk bersikap kooperatif serta mengikuti seluruh proses hukum. Perkembangan selanjutnya masih menunggu hasil pemeriksaan dan langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment