Kasus Dugaan Penipuan Investasi Ruben Onsu Berakhir Damai, Kerugian Rp3,5 Miliar Telah Dilunasi
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Ruben Onsu berakhir melalui penyelesaian secara kekeluargaan. Perkara tersebut dihentikan setelah pihak pelapor mencabut laporan polisi dan Ruben melunasi seluruh kerugian pokok yang disebut mencapai Rp3,5 miliar.
Perkara ini sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan hukum. Laporan polisi dibuat pada 22 Agustus 2025, kemudian kasus naik ke tahap penyidikan pada 25 April 2026. Ruben Onsu selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada 20 Agustus 2026.
Kasus Bermula dari Laporan Dugaan Investasi
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Laporan itu diajukan oleh seseorang berinisial P, sedangkan pihak yang disebut sebagai korban adalah DM.
Berdasarkan laporan tersebut, Ruben diduga menawarkan kepada korban untuk menanamkan dana dalam sebuah investasi. Korban kemudian menyetujui tawaran itu karena dijanjikan memperoleh keuntungan dalam jangka waktu yang telah disepakati.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak kunjung diberikan. Akibatnya, korban dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp3,5 miliar.
Kuasa Hukum Ruben Sebut Persoalan Berawal dari Pinjaman
Pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang, memberikan penjelasan berbeda mengenai awal mula persoalan tersebut. Ia menyatakan bahwa perkara itu bukan bermula dari investasi, melainkan pinjaman uang yang kemudian dikaitkan dengan rencana kerja sama.
Menurut Minola, dana tersebut pada awalnya diberikan sebagai pinjaman. Setelah itu, muncul gagasan untuk menjalin kerja sama dengan memanfaatkan Ruben untuk kepentingan perusahaan. Kerja sama tersebut disebut memiliki skema yang saling menguntungkan, dengan imbalan yang nantinya diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran kewajiban.
Namun, kerja sama tersebut tidak berlanjut atas keinginan pihak yang memberikan pinjaman. Dengan demikian, menurut penjelasan Minola, kewajiban yang tersisa adalah pembayaran pinjaman sekitar Rp3,5 miliar.
Ruben Onsu Sempat Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam proses penyidikan, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan itu diumumkan pada 20 Agustus 2026 setelah penyidik mengumpulkan keterangan serta bukti yang diperlukan.
Ruben dikenakan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 618 KUHP. Ketentuan tersebut merujuk pada tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah statusnya diumumkan, Ruben menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang muncul. Ia juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
“Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar belakangan ini, saya memohon maaf atas situasi yang ada,” ujar Ruben dalam keterangannya.
Ruben juga menyatakan telah berupaya melakukan tabayun melalui pihak yang menjadi perantara. Selain itu, ia mengaku sedang mengumpulkan data dan bukti untuk meluruskan pemberitaan yang menurutnya tidak sepenuhnya menggambarkan kejadian sebenarnya.
Pelapor Cabut Laporan, Kasus Diselesaikan secara Restoratif
Pada Senin, 31 Agustus 2026, Ruben menyampaikan bahwa perkara tersebut telah berakhir damai. Kesepakatan itu tercapai setelah komunikasi dilakukan antara kuasa hukum kedua pihak dan Ruben melunasi seluruh kerugian pokok sebesar Rp3,5 miliar.
Ruben menyebut penyelesaian secara kekeluargaan tersebut membawa hasil yang baik. Ia juga mengatakan bahwa persoalan itu menjadi pengalaman yang membuatnya lebih dewasa dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengembalian kerugian pokok secara penuh. Setelah pembayaran dilakukan, pelapor mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk mencabut laporan polisi.
“Apabila kerugian pokok Rp3,5 miliar yang dialami pelapor itu dikembalikan 100 persen, ini akan terjadi kedamaian,” kata Ahmad Ramzy.
Pencabutan laporan tersebut membuat status tersangka Ruben Onsu gugur. Kepolisian juga akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 karena perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Kesimpulan
Kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan Ruben Onsu berakhir tanpa berlanjut ke pemeriksaan sebagai tersangka yang sebelumnya dijadwalkan pada 4 September 2026. Penyelesaian tercapai setelah kerugian pokok senilai Rp3,5 miliar dikembalikan sepenuhnya dan pihak pelapor mencabut laporan polisi.
Dengan adanya kesepakatan damai dan penerapan keadilan restoratif, perkara tersebut akan dihentikan secara administratif oleh kepolisian. Ke depan, penyelesaian ini diharapkan mengakhiri polemik antara kedua pihak sekaligus mencegah perkara kembali berkembang menjadi perdebatan di ruang publik.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment