Nikita Mirzani Menang Banding Gugatan PMH, Putusan PN Jakarta Selatan Dibatalkan
Aktris Nikita Mirzani memenangkan gugatan banding dalam perkara perbuatan melawan hukum (PMH) yang melibatkan pasangan dokter kecantikan Reza Gladys dan Attaubah Mufid. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan secara otomatis membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya mewajibkan Nikita bersama asistennya, Mail Syahputra, membayar ganti rugi hingga miliaran rupiah.
Kabar kemenangan ini telah dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum Nikita Mirzani. Mereka mengaku menerima salinan putusan banding melalui sistem e-court pada akhir Agustus 2026. Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam sengketa hukum antara Nikita dan pasangan dokter kecantikan tersebut.
Nikita Mirzani Dinyatakan Menang di Tingkat Banding
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyampaikan bahwa perkara PMH dengan nomor 1000 telah diputus di tingkat banding. Berdasarkan putusan itu, Nikita dinyatakan menang atas gugatan yang sebelumnya diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Iya, jadi konfirmasi itu benar ya. Informasi yang disampaikan bahwa perkara PMH, nomor perkara 1000 di tingkat banding, alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court bahwa Nikita menang,” ujar Usman di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8), seperti dikutip dari detikhot.
Kemenangan tersebut membuat putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menghukum Nikita dan Mail Syahputra untuk membayar kerugian dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian, kewajiban pembayaran ganti rugi yang muncul dalam putusan sebelumnya ikut gugur.
Dalil Kerugian Dinilai Tidak Didukung Bukti Kuat
Dalam pertimbangannya, Hakim Pengadilan Tinggi menilai dalil-dalil mengenai kerugian yang diajukan pihak penggugat rekonvensi atau pihak yang mengajukan gugatan balik tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.
Penilaian tersebut menjadi alasan utama gugatan balik terkait kerugian yang diajukan terhadap Nikita tidak dapat dipertahankan. Kuasa hukum Nikita menyebut putusan banding itu membatalkan konsekuensi hukum dari putusan PN Jakarta Selatan sebelumnya.
Usman menjelaskan, putusan tingkat pertama dengan nomor perkara 1000 yang dahulu mewajibkan Nikita dan Mail membayar kerugian kini dianggap tidak pernah ada. Menurut dia, hal tersebut berarti klaim kerugian yang menjadi dasar kewajiban pembayaran tidak terbukti dalam proses hukum di tingkat banding.
“Putusan tingkat pertama PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000 yang dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayarkan kerugian itu dianggap tidak pernah ada. Artinya begini, kerugian itu tidak pernah ada sama sekali,” kata Usman.
Dampak Putusan terhadap Klaim Kerugian
Tim kuasa hukum Nikita menilai putusan banding tersebut menjadi bukti bahwa klaim kerugian materiil dan immateriil yang disampaikan pihak Reza Gladys sebelumnya hanya berupa klaim sepihak. Klaim tersebut dinilai tidak berhasil dibuktikan secara kuat di hadapan majelis hakim.
Usman kembali menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat posisi hukum kliennya dalam sengketa perdata tersebut. Ia menyebut kerugian yang selama ini diklaim oleh pihak Reza Gladys dan kuasa hukumnya dinyatakan tidak terbukti melalui putusan di tingkat banding.
Dengan adanya putusan ini, Nikita tidak lagi memiliki kewajiban untuk mengganti kerugian berdasarkan gugatan balik yang diajukan dalam perkara tersebut. Putusan itu juga membatalkan dasar penghukuman yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan Banding Diharapkan Membantu Proses PK
Selain berdampak pada perkara perdata, putusan banding ini diharapkan dapat digunakan sebagai bukti baru dalam proses peninjauan kembali atau PK yang tengah diperjuangkan Nikita Mirzani. Tim kuasa hukum berharap keputusan tersebut bisa meringankan proses hukum pidana yang sedang dihadapi aktris tersebut.
Meski demikian, berdasarkan informasi yang tersedia, putusan banding ini secara khusus berkaitan dengan perkara PMH. Adapun harapan penggunaannya dalam proses PK menjadi langkah hukum lanjutan yang sedang diperjuangkan oleh pihak Nikita.
Awal Mula Konflik Nikita Mirzani dan Reza Gladys
Perselisihan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys bermula dari kerja sama ulasan produk skincare milik Reza Gladys yang melibatkan sang aktris. Hubungan bisnis di antara keduanya kemudian memanas dan berkembang menjadi persoalan hukum.
Konflik tersebut berujung pada laporan polisi terkait dugaan pengancaman dan pemerasan. Perkara pidana itu membuat Nikita Mirzani kini menjalani penahanan. Di tengah proses tersebut, kemenangan dalam perkara banding PMH menjadi perkembangan hukum terbaru bagi pihak Nikita.
Kesimpulan
Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan Nikita Mirzani menang dalam gugatan banding perkara PMH melawan Reza Gladys dan Attaubah Mufid. Putusan ini membatalkan putusan PN Jakarta Selatan yang sebelumnya menghukum Nikita dan Mail Syahputra untuk membayar kerugian miliaran rupiah.
Hakim menilai dalil kerugian dari pihak penggugat rekonvensi tidak didukung bukti yang kuat. Bagi tim kuasa hukum Nikita, keputusan tersebut menjadi dasar penting untuk menegaskan bahwa klaim kerugian materiil dan immateriil tidak terbukti. Ke depan, putusan banding ini diharapkan dapat menjadi bukti baru yang membantu proses PK dalam perkara pidana yang sedang dihadapi Nikita Mirzani.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment