Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp3,5 Miliar

Ruben Onsu tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian sekitar Rp3,5 miliar. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan Ruben sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan mengumpulkan keterangan serta bukti yang diperlukan.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan pada 22 Agustus 2025. Perkara kemudian naik ke tahap penyidikan pada 25 April 2026. Status Ruben sebagai tersangka diumumkan pada 20 Agustus 2026, sementara pemeriksaan terhadap dirinya dijadwalkan berlangsung pada pekan ini.

Kronologi Kasus yang Menjerat Ruben Onsu

Perkara tersebut bermula dari dugaan investasi dalam bisnis Ruben. Berdasarkan laporan, Ruben diduga menawarkan investasi dengan janji keuntungan dalam jangka waktu tertentu. Namun, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak diterima oleh pihak yang memberikan dana. Selain itu, modal awal juga dikabarkan belum dikembalikan.

Akibat persoalan tersebut, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp3,5 miliar. Polisi kemudian menjerat Ruben dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Setelah perkara naik ke tahap penyidikan, polisi melakukan berbagai proses penanganan, termasuk mengumpulkan keterangan dan bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut. Berdasarkan hasil proses itu, Ruben akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penjelasan Kuasa Hukum Ruben

Setelah penetapan tersangka diumumkan, pihak Ruben memberikan tanggapan mengenai duduk perkara tersebut. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menyampaikan bahwa persoalan yang terjadi menurut versi Ruben bukan bermula dari investasi, melainkan pinjaman uang.

Minola menjelaskan, Ruben awalnya menerima pinjaman. Setelah itu, muncul gagasan untuk mengubah hubungan tersebut menjadi kerja sama yang saling menguntungkan. Dalam kerja sama itu, Ruben disebut akan digunakan untuk kepentingan perusahaan pihak pemberi pinjaman. Imbalan yang diterima kemudian akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran kewajiban.

“Kalau investasi kan berarti Ruben menyuntikkan anggaran. Tapi ini kerja sama. Kalau menurut cerita Ruben ke saya, ini kerja sama. Jadi memang niatnya pinjam uang,” kata Minola.

Menurut Minola, kerja sama tersebut pada akhirnya tidak dilanjutkan atas keinginan pihak yang memberikan pinjaman. Dengan demikian, kewajiban yang tersisa adalah pembayaran pinjaman tersebut.

Ruben Memilih Fokus Menyelesaikan Masalah

Minola mengaku tidak memahami secara detail bagaimana kewajiban tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan hukum dengan tuduhan investasi, penipuan, dan penggelapan. Meski demikian, ia menyebut Ruben tidak ingin memperdebatkan benar atau salahnya perkara tersebut.

Ruben, menurut Minola, memilih untuk berupaya menyelesaikan persoalan yang dihadapi. Ia juga meyakini masalah tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat karena berkaitan dengan kewajiban uang sekitar Rp3,5 miliar.

Minola menegaskan bahwa dari sudut pandang Ruben, perkara tersebut berawal dari utang. Namun, Ruben tidak ingin memperpanjang perdebatan mengenai perbedaan pandangan dalam perkara itu dan memilih berfokus pada penyelesaian.

Ruben Sampaikan Permohonan Maaf

Pada Sabtu, 22 Agustus, Ruben menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang muncul setelah pemberitaan mengenai kasus tersebut beredar. Ia juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Ruben mengaku telah berusaha menempuh jalur mediasi yang dijembatani oleh rekannya. Upaya itu dilakukan untuk meluruskan informasi yang dinilai masih simpang siur. Namun, ia menyebut mediasi tersebut belum menemukan titik temu.

“Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar belakangan ini, saya memohon maaf atas situasi yang ada. Selama proses ini berjalan, saya juga sudah berupaya melakukan tabayun melalui teman kami, tapi memang belum menemukan titik temu,” ujar Ruben.

Ruben menegaskan bahwa pernyataannya bukan untuk membenarkan diri. Ia mengaku masih berupaya mencari data dan bukti guna meluruskan pemberitaan yang menurutnya tidak sepenuhnya menggambarkan kejadian sebenarnya.

Ia juga berharap pemberitaan mengenai kasus tersebut tidak dimanfaatkan untuk menutupi atau mengalihkan perhatian dari isu-isu nasional yang dinilai membutuhkan kepedulian bersama. Di akhir keterangannya, Ruben menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terus memberikan semangat dan dukungan.

Proses Hukum Masih Berjalan

Dengan penetapan tersangka tersebut, proses hukum terhadap Ruben Onsu masih berlanjut. Perkara akan memasuki tahapan penyidikan berikutnya, termasuk pemeriksaan terhadap Ruben yang dijadwalkan berlangsung pada pekan ini.

Di sisi lain, pihak Ruben tetap menyampaikan versinya bahwa persoalan tersebut berawal dari pinjaman, bukan investasi seperti yang tercantum dalam laporan. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan melalui proses hukum dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.

Kesimpulan

Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian sekitar Rp3,5 miliar. Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP setelah perkara dilaporkan pada 22 Agustus 2025 dan naik ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.

Pihak Ruben membantah sudut pandang bahwa perkara tersebut merupakan investasi dan menyebutnya sebagai persoalan pinjaman yang kemudian dikaitkan dengan kerja sama. Meski proses hukum masih berjalan, Ruben menyatakan ingin menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dan tidak ingin memperdebatkan persoalan benar atau salah di ruang publik.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment