Aktivis Iran Dideportasi AS ke Republik Afrika Tengah meski Berisiko Disiksa
WASHINGTON, D.C. – Seorang aktivis perempuan asal Iran dengan nama samaran Nika menghadapi situasi sulit setelah Amerika Serikat (AS) mendeportasinya ke Republik Afrika Tengah. Negara tersebut tidak pernah ia kunjungi sebelumnya dan bahkan dinilai berbahaya oleh pemerintah AS.
Nika meninggalkan Iran karena merasa keselamatannya terancam. Ia mengaku menghabiskan masa mudanya dengan mengikuti aksi unjuk rasa menentang pemerintah Iran. Menurutnya, sejumlah teman yang berjuang bersamanya tewas dibunuh, sementara yang lain dipenjara.
“Saya tahu, kalau saya di Iran, mereka akan membunuh saya,” kata Nika, seperti dikutip CNN, Sabtu (29/8).
Latar Belakang Aktivisme Nika di Iran
Kisah Nika berlangsung di tengah memburuknya hubungan antara AS dan Iran. Pada awal tahun ini, Iran dilanda gelombang protes antipemerintah. Rezim Iran kemudian merespons demonstrasi tersebut melalui penumpasan besar-besaran yang dilaporkan menewaskan ribuan orang.
Ketika itu, Presiden AS Donald Trump mendorong para demonstran untuk mengambil alih institusi mereka serta menjanjikan bantuan. Pada akhir Februari, AS dan Israel kemudian melancarkan perang terhadap Iran. Konflik tersebut menewaskan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei.
Nika sempat berharap perkembangan tersebut menjadi tanda berakhirnya rezim Iran dan membuka jalan baginya untuk pulang. Namun, pada saat itu, nasibnya justru telah ditentukan oleh otoritas imigrasi AS.
Ditangkap dalam Pertemuan yang Dikira Rutin
Sebelum dideportasi, Nika sempat ditahan di perbatasan dan menghabiskan waktu berbulan-bulan di fasilitas tahanan imigrasi atau ICE. Setelah itu, ia sempat tinggal bebas di California.
Pada Juni, Nika dipanggil menghadiri sebuah pertemuan yang ia kira sebagai agenda rutin. Namun, berdasarkan dokumen yang ditinjau CNN, otoritas AS sebenarnya telah memutuskan deportasinya beberapa pekan sebelumnya. Ia kemudian ditangkap ketika menghadiri pertemuan tersebut.
Tiga hari kemudian, pada malam 11 Juni, Nika diborgol dan dirantai. Ia diterbangkan bersama 17 migran lain, termasuk warga Afghanistan, Irak, dan Georgia. Nika baru mengetahui tujuan penerbangannya setelah melihat informasi yang tertera pada layar di sandaran kursi pesawat.
Deportasi ke Negara Ketiga
Nika disebut memiliki putusan perlindungan dari hakim AS yang semestinya mencegah pemulangannya ke negara yang berisiko menimbulkan penyiksaan atau kematian. CNN melaporkan bahwa hingga belakangan, deportasi terhadap orang yang memiliki putusan semacam itu tergolong sangat jarang.
Kondisi tersebut berubah setelah Donald Trump kembali berkuasa dengan janji menjalankan deportasi massal. Stephen Miller, Deputi Kepala Staf Gedung Putih, bahkan menyatakan bahwa pintu AS tertutup sepenuhnya bagi para pencari suaka.
Setelah hakim melarang pemulangan Nika ke negara asalnya, pemerintah AS membuat kesepakatan dengan negara ketiga. Departemen Keamanan Dalam Negeri AS atau DHS membela kebijakan tersebut. Menurut DHS, para deportan telah melalui proses hukum dan memiliki perintah pemindahan yang bersifat final.
Dana AS dan Kesediaan Republik Afrika Tengah
Alasan Republik Afrika Tengah bersedia menerima para deportan tidak pernah diungkapkan secara terbuka. Namun, pada tahun ini, AS menyalurkan US$85 juta atau sekitar Rp1,51 triliun dengan kurs Rp17.757 per dolar untuk operasi Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM). Jumlah tersebut meningkat tajam dibandingkan beberapa juta dolar pada periode sebelumnya.
AS juga menyatakan komitmen sebesar US$50 juta atau sekitar Rp887,85 miliar untuk Dana Kemanusiaan Republik Afrika Tengah. Penyaluran dana itu berlangsung ketika pemerintah AS sedang memangkas bantuan luar negeri.
Kementerian Luar Negeri AS mengisyaratkan bahwa dana tersebut berkaitan dengan kerja sama imigrasi. Juru bicara DHS menyebut bantuan itu digunakan untuk menopang negara yang membantu prioritas imigrasi AS.
Namun, IOM menyatakan tidak memfasilitasi deportasi tersebut dan menegaskan bahwa lembaga itu menerima pendanaan dari banyak donor. Sementara itu, pemerintah Republik Afrika Tengah tidak memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Kehidupan Nika di Bangui
Sejak tiba di Bangui, ibu kota Republik Afrika Tengah, lebih dari dua bulan lalu, Nika lebih banyak mengurung diri karena takut. Ia mengeklaim polisi setempat beberapa kali meminta uang suap dan mengancam akan menahannya. Tuduhan tersebut dibantah oleh pihak kepolisian.
Nika juga sempat terserang malaria selama berada di negara tersebut. Risiko keamanan di Republik Afrika Tengah turut menjadi sorotan karena Kementerian Luar Negeri AS mengimbau warga negaranya untuk tidak bepergian ke negara itu. Pemerintah AS bahkan meminta warganya meninggalkan sampel DNA agar dapat dikenali keluarga apabila mereka meninggal.
Para migran yang dideportasi hanya diberikan izin tinggal selama tiga bulan. Penerbangan kedua yang membawa 31 deportan tiba pada 31 Juli. Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa para migran dapat dipulangkan secara paksa setelah masa akomodasi mereka berakhir.
Pengacara Ajukan Gugatan
Pengacara Nika telah mengajukan gugatan di pengadilan federal AS. Mereka meminta agar Nika dapat kembali ke AS dan klaim suakanya dibuka kembali.
Kasus tersebut menjadi sorotan karena Nika meninggalkan Iran akibat ancaman terhadap keselamatannya, tetapi justru dikirim ke negara ketiga yang tidak pernah ia datangi dan dinilai berbahaya oleh pemerintah AS sendiri.
“Saya tidak percaya saya ada di sini. Sungguh, bagi saya ini sulit dipercaya,” ujar Nika.
Kesimpulan
Deportasi Nika ke Republik Afrika Tengah memperlihatkan persoalan serius terkait kebijakan pemindahan pencari suaka ke negara ketiga. Di satu sisi, pemerintah AS menyatakan para deportan telah menjalani proses hukum dan memiliki perintah pemindahan final. Di sisi lain, kasus Nika menimbulkan pertanyaan karena ia disebut memiliki perlindungan hakim dari pemulangan ke tempat yang berisiko mengalami penyiksaan atau kematian.
Perkembangan gugatan federal yang diajukan pengacaranya akan menjadi penentu bagi masa depan Nika, termasuk kemungkinan dibukanya kembali klaim suaka dan kepulangannya ke AS. Sementara proses hukum berlangsung, ia masih harus menghadapi ketidakpastian status tinggal dan kondisi keamanan di Bangui.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment