Parlemen Iran Setujui RUU Tarif Kapal di Selat Hormuz
Komite Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri parlemen Iran menyepakati rancangan undang-undang yang memungkinkan pemerintah menarik tarif terhadap kapal-kapal yang melintas di Selat Hormuz. Kesepakatan tersebut diambil pada Minggu (23/8) melalui persetujuan terhadap Pasal 3 RUU bertajuk “Rencana Aksi Strategis untuk Menjamin Keamanan dan Pembangunan Selat Hormuz”.
RUU ini menjadi bagian dari langkah Iran dalam mengatur layanan serta aktivitas pelayaran di salah satu jalur penting tersebut. Namun, rancangan aturan itu masih harus melewati sejumlah tahapan sebelum dapat diberlakukan sebagai undang-undang. Proses selanjutnya mencakup pembahasan di parlemen secara keseluruhan, pemeriksaan oleh Dewan Wali, hingga pengumuman resmi oleh presiden Iran.
Komite Parlemen Iran Setujui Pasal Tarif Kapal
Juru bicara Komite Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri parlemen Iran, Hassan Qashqavi, mengatakan para anggota komite telah menyetujui Pasal 3 dalam RUU tersebut. Pembahasan pasal ini sebelumnya sempat ditunda dalam pertemuan terdahulu.
Pasal yang disepakati memberikan dasar bagi Iran untuk mengenakan biaya kepada kapal-kapal negara yang diizinkan melintasi Selat Hormuz. Tarif tersebut tidak hanya berkaitan dengan hak melintas, tetapi juga mencakup sejumlah layanan yang disediakan di kawasan selat.
Ruang Lingkup Biaya yang Diatur
Berdasarkan ketentuan dalam RUU, biaya dapat dikenakan untuk layanan navigasi dan lingkungan. Selain itu, aturan tersebut mencakup pasokan bahan bakar dalam kondisi khusus, layanan asuransi, keamanan, serta berbagai layanan lain yang tersedia di Selat Hormuz.
Qashqavi menyampaikan bahwa pembayaran biaya tersebut dapat dilakukan menggunakan rial Iran atau mata uang lain yang ditetapkan oleh Teheran. Ketentuan ini akan berlaku bagi kapal-kapal yang berasal dari negara-negara yang mendapat izin untuk melewati selat.
Iran Tekankan Hak Negara Pantai
Dalam penjelasannya, Qashqavi menegaskan bahwa RUU tersebut tetap mempertimbangkan hak-hak negara yang berbatasan dengan Selat Hormuz. Rancangan aturan itu juga mengakui kebebasan navigasi maritim berdasarkan hukum dan peraturan internasional.
Selain mengatur kemungkinan pengenaan tarif, RUU tersebut menekankan pentingnya penghormatan terhadap keamanan serta kedaulatan negara-negara pantai. Perlindungan terhadap hak-hak negara yang berada di sekitar selat juga disebut sebagai bagian dari ketentuan yang dipertimbangkan dalam rancangan beleid tersebut.
Dengan demikian, aturan yang diusulkan Iran tidak hanya berfokus pada aspek penerimaan biaya dari kapal. RUU itu juga memuat sejumlah prinsip mengenai navigasi, keamanan, kedaulatan, dan hak negara-negara yang memiliki wilayah di sekitar Selat Hormuz.
Tahapan RUU Sebelum Berlaku
Di Iran, sebuah usulan belum dapat langsung diberlakukan sebagai undang-undang setelah disetujui oleh komite parlemen. RUU tersebut harus diserahkan kepada parlemen secara keseluruhan untuk dibahas dan diputuskan melalui pemungutan suara.
Parlemen akan memberikan suara terhadap setiap ketentuan serta rancangan undang-undang secara keseluruhan. Apabila memperoleh persetujuan, RUU itu akan dirujuk kepada Dewan Wali. Lembaga tersebut akan menilai kesesuaian rancangan aturan dengan konstitusi dan prinsip-prinsip Islam.
Mekanisme Jika Terjadi Keberatan
Apabila Dewan Wali menyampaikan keberatan, rancangan beleid akan dikembalikan kepada parlemen untuk dibahas kembali. Jika perselisihan mengenai isi RUU terus berlanjut, Dewan Penegasan Kebijaksanaan dapat turun tangan untuk menangani perbedaan tersebut.
RUU baru dapat berlaku setelah memperoleh persetujuan Dewan Wali. Setelah itu, rancangan tersebut akan diumumkan oleh presiden Iran dan mulai memiliki kekuatan hukum.
Selat Hormuz dalam Negosiasi AS dan Iran
Selat Hormuz menjadi salah satu isu utama dalam negosiasi damai antara Amerika Serikat dan Iran. Sebelum perang, kapal-kapal dapat melintas secara bebas melalui selat tersebut untuk mendukung ekspor minyak dan gas dari kawasan Teluk.
Namun, setelah perang meletus pada Februari, Iran bersikeras untuk memungut tarif terhadap kapal-kapal yang melintas. Rencana tersebut mendapat penolakan keras dari Amerika Serikat.
Kesimpulan
Persetujuan Komite Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri parlemen Iran terhadap Pasal 3 menjadi langkah awal bagi rencana pengenaan tarif kapal di Selat Hormuz. RUU tersebut memungkinkan penarikan biaya untuk layanan navigasi, lingkungan, bahan bakar dalam kondisi khusus, asuransi, keamanan, dan layanan lainnya.
Meski demikian, aturan itu belum berlaku karena masih harus melewati pembahasan di parlemen, pemeriksaan Dewan Wali, serta pengumuman presiden. Perkembangan proses legislasi ini akan menentukan apakah Iran benar-benar dapat menerapkan skema tarif tersebut, sementara isu Selat Hormuz tetap menjadi bagian penting dalam hubungan dan negosiasi antara Iran dan Amerika Serikat.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment