Orang Tua SDIP dan TKIP Pamulang Minta Sengketa Lahan Menunggu Putusan Inkrah
PAMULANG — Orang tua dan wali murid Sekolah Dasar Islam Plus (SDIP) serta Taman Kanak-Kanak Islam Plus (TKIP) di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, meminta pihak-pihak yang bersengketa mengenai lahan sekolah menahan diri hingga terdapat putusan hukum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Permintaan tersebut disampaikan untuk memastikan konflik antara pihak yayasan dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tidak kembali mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM). Para orang tua menilai berbagai aksi yang muncul dalam perjalanan sengketa telah berdampak terhadap lingkungan sekolah, termasuk kenyamanan siswa dan tenaga pengajar.
Orang Tua Minta Konflik Tidak Ganggu Kegiatan Belajar
Orang tua murid mendorong kedua pihak menyepakati sejumlah langkah untuk menjaga proses pendidikan tetap berjalan secara kondusif. Mereka menegaskan tidak mempersoalkan siapa yang nantinya dinyatakan sah untuk mengelola sekolah, selama keputusan tersebut telah ditetapkan melalui proses hukum.
Salah satu wali murid SDIP, Dedi Setiawan, mengatakan para orang tua siap menerima pihak yang secara sah ditetapkan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, selama proses hukum masih berlangsung, kedua pihak diminta tidak mengambil tindakan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di lingkungan sekolah.
“Kalau perspektif orang tua murid, kita minta kedua belah pihak yang berseteru, dalam hal ini yayasan, untuk dapat menahan diri sampai keputusan hukum yang sah didapatkan,” kata Dedi, Senin (24/08).
Menurut Dedi, orang tua murid akan menerima siapa pun pihak yayasan yang nantinya dinyatakan memiliki hak secara hukum. Meski demikian, ia menegaskan agar peristiwa yang sebelumnya terjadi tidak kembali terulang.
“Kami orang tua murid akan menerima siapa pun pihak yayasannya,” ujarnya.
Dedi juga menyampaikan bahwa orang tua murid siap menempuh jalur hukum apabila salah satu pihak yang bersengketa kembali membuat kegaduhan. Langkah tersebut dapat berupa tuntutan serta permintaan ganti rugi atas kerugian material maupun nonmaterial.
Isi Kesepakatan Orang Tua Murid
Dalam kesepakatan yang dibuat orang tua murid SDIP dan TKIP, kedua pihak yayasan diminta menjamin kegiatan belajar mengajar seluruh peserta didik berlangsung dengan aman dan kondusif. Mereka juga diminta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu konsentrasi siswa maupun tenaga pengajar.
Kesepakatan itu menyatakan bahwa KBM tetap berjalan sesuai ketetapan awal. Hal tersebut mencakup keberadaan kepala sekolah, tenaga pengajar, kurikulum, tim keamanan, serta seluruh karyawan SDIP dan TKIP.
Orang tua murid juga menyatakan dapat menuntut pihak yayasan apabila terdapat intervensi selama proses hukum berlangsung. Tuntutan tersebut dapat mencakup kerugian material dan nonmaterial.
Apabila nantinya telah terbit putusan hukum berkekuatan tetap, proses transisi atau serah terima pengelolaan sekolah diminta dilakukan secara tertib, damai, transparan, dan diketahui oleh orang tua murid. Mereka juga meminta kesempatan untuk memeriksa kondisi sekolah serta ruang kelas sebelum kegiatan belajar mengajar kembali berjalan secara normal.
Kesepakatan tersebut disebut dibuat dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Tujuannya adalah menjaga keberlangsungan pendidikan, keamanan, serta kenyamanan seluruh siswa dan tenaga kerja SDIP serta TKIP.
Alumni UIN Jakarta Soroti Dugaan Intimidasi
Konflik lahan sekolah antara pihak yayasan dan pihak di bawah UIN Jakarta turut mendapat perhatian sejumlah alumni kampus yang berada di bawah Kementerian Agama. Mereka menyoroti dugaan penggunaan cara-cara intimidasi yang dinilai dapat mengarah pada tindakan premanisme.
Melalui pernyataan sikap bersama, para alumni meminta UIN Jakarta menghentikan dugaan tindakan kekerasan, intimidasi, dan premanisme dalam penyelesaian sengketa. Menurut mereka, tindakan semacam itu dapat mengganggu kegiatan belajar mengajar dan mengancam keamanan anak-anak.
“Kami menolak segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan premanisme dari pihak mana pun, dengan dalih apa pun,” demikian bunyi pernyataan sikap tersebut, Senin (24/8).
Hingga berita ini ditulis, lebih dari 30 alumni telah menandatangani pernyataan bersama. Beberapa nama yang tercantum antara lain pemerhati politik Ray Rangkuti, Burhanuddin Muhtadi, serta Ketua YLBHI Muhammad Isnur.
Ray membenarkan adanya surat pernyataan tersebut. Sementara itu, Burhanuddin belum memberikan respons setelah dihubungi melalui pesan singkat.
Para alumni juga meminta sengketa lahan antara UIN Jakarta dan pihak yayasan sekolah diselesaikan melalui jalur hukum. Mereka meminta UIN Jakarta menahan diri dan tidak mengeksekusi klaim sebelum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Yayasan dan UIN Jakarta Sampaikan Versi Berbeda
Sengketa lahan kembali memanas pada Sabtu (22/8) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, puluhan orang yang disebut sebagai preman diduga menerobos masuk ke Sekolah Islam Pamulang (SIP).
Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta (YSH) di Pamulang, Ilham Aufa, menyebut kejadian tersebut sebagai tindakan premanisme. Ia juga menuding aksi serupa pernah terjadi di sekolah lain.
Ilham menilai penguasaan SIP dan sejumlah sekolah oleh UIN Jakarta tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1543 mengenai integrasi UIN dengan tiga yayasan.
“Tidak ada dasar hukum bagi UIN Jakarta melakukan tindakan apa pun terkait sekolah yang dikelola yayasan, termasuk SIP. Sebab dasar hukumnya berupa KMA sudah dibatalkan PTUN Jakarta,” kata Ilham.
Di sisi lain, Kepala Pusat Informasi dan Humas UIN Jakarta, Zaenal Muttaqin, membantah adanya pengerahan preman dalam insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa orang-orang yang disebut preman merupakan personel keamanan atau sekuriti UIN Jakarta.
Menurut Zaenal, para sekuriti itu ditugaskan untuk menjaga lingkungan sekolah dan aset negara yang berada di lokasi tersebut.
“Perlu kami luruskan, mereka bukan preman. Mereka adalah sekuriti UIN Jakarta yang menjalankan tugas pengamanan,” ujar Zaenal.
Zaenal menambahkan, alih kelola bukan semata-mata berkaitan dengan penguasaan aset. Ia menyebut langkah tersebut juga ditujukan untuk memastikan aset negara terlindungi dan kegiatan pendidikan memiliki kepastian hukum.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian UIN Jakarta, lanjut Zaenal, adalah dugaan informasi bahwa aset pernah diagunkan oleh pengurus yayasan sebelumnya kepada sebuah bank tanpa persetujuan UIN Jakarta.
Kesimpulan
Orang tua murid SDIP dan TKIP berharap sengketa lahan antara pihak yayasan dan UIN Jakarta tidak lagi memengaruhi kegiatan belajar mengajar. Mereka meminta semua pihak menunggu putusan hukum berkekuatan tetap serta menghindari tindakan yang dapat memicu ketegangan di lingkungan sekolah.
Ke depan, penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan proses transisi yang tertib, damai, transparan, serta melibatkan orang tua murid menjadi harapan utama. Dengan demikian, keamanan dan kenyamanan siswa, guru, serta seluruh tenaga kerja sekolah tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment