Trump Izinkan Netanyahu Hadiri Sidang PBB, Mahmoud Abbas Dilarang Masuk New York

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengizinkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada akhir September. Keputusan tersebut menjadi sorotan karena Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu atas dakwaan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan.

Di sisi lain, kebijakan serupa tidak diberlakukan terhadap Presiden Palestina Mahmoud Abbas. Pemerintah Amerika Serikat justru membatasi visa perjalanan Abbas sehingga ia diperkirakan tidak dapat hadir langsung dalam sidang tahunan PBB tersebut. Perbedaan perlakuan itu kembali memunculkan perdebatan mengenai sikap Washington terhadap Israel, Palestina, serta lembaga peradilan internasional.

Trump Izinkan Netanyahu Hadiri Sidang Umum PBB

Netanyahu dijadwalkan menghadiri Sidang Majelis Umum PBB yang berlangsung di New York pada akhir September. Izin tersebut diberikan meski ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya. Netanyahu didakwa terkait dugaan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan.

Keputusan Amerika Serikat untuk tetap mengizinkan Netanyahu memasuki New York dinilai kontras dengan kebijakan terhadap pejabat Palestina. Dalam kasus Abbas, pemerintah AS memperpanjang pembatasan visa terhadap anggota Organisasi Pembebasan Palestina atau Palestine Liberation Organization (PLO) dan pejabat Otoritas Palestina atau Palestinian Authority (PA).

AS Perpanjang Sanksi Visa terhadap PLO dan PA

Dalam rilis resmi Departemen Luar Negeri AS pada Rabu, 16 September, Washington menyatakan bahwa sanksi penolakan visa akan diperpanjang. Kebijakan itu disebut sebagai konsekuensi atas kegagalan PLO dan PA melakukan reformasi yang dianggap sesuai dengan komitmen mereka kepada Amerika Serikat.

Departemen Luar Negeri AS juga menilai aktivitas PLO dan PA terus merusak prospek perdamaian. Washington menyebut kedua entitas tersebut kembali gagal memenuhi komitmen sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Kepatuhan Komitmen PLO tahun 1989 atau PLOCCA, serta Undang-Undang Komitmen Perdamaian Timur Tengah tahun 2002 atau MEPCA.

Alasan Washington Menolak Visa Pejabat Palestina

Menurut pemerintah AS, tindakan yang dianggap bermasalah mencakup upaya memulai dan mendukung organisasi internasional yang dinilai bertentangan dengan komitmen sebelumnya. Komitmen tersebut berkaitan dengan dukungan terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 242 dan 338.

Washington juga menuduh PLO dan PA berupaya menginternasionalisasi konflik Israel-Palestina melalui lembaga seperti ICC dan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ). Selain itu, Amerika Serikat menilai Otoritas Palestina berusaha menghindari proses negosiasi dengan mencari pengakuan secara sepihak.

Departemen Luar Negeri AS turut menuduh Otoritas Palestina masih memberikan tunjangan kepada teroris serta mengagungkan tindakan dan pelaku terorisme melalui pernyataan publik maupun buku teks sekolah. Tuduhan-tuduhan tersebut menjadi dasar yang digunakan Washington untuk mempertahankan pembatasan visa terhadap pejabat Palestina.

Abbas Diperkirakan Berpidato melalui Konferensi Video

Penolakan visa terhadap Abbas bukan kali pertama terjadi. Pemerintah AS juga menolak visa Presiden Palestina itu pada tahun sebelumnya. Akibat kebijakan tersebut, Abbas diperkirakan akan menyampaikan pidato dalam Sidang Majelis Umum PBB melalui konferensi video.

Berdasarkan Perjanjian Markas Besar PBB tahun 1947, Amerika Serikat diwajibkan mengizinkan perwakilan negara anggota dan negara pengamat memasuki New York. Palestina sendiri berstatus sebagai pengamat di PBB.

Meski demikian, AS disebut menolak visa bagi Abbas dan delegasinya selama dua tahun berturut-turut. Tindakan tersebut dinilai melanggar kewajiban Amerika Serikat berdasarkan Perjanjian Markas Besar PBB. Perbedaan akses antara Netanyahu dan Abbas kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip tatanan internasional berbasis aturan yang selama ini kerap digunakan oleh negara-negara Barat.

Kontras Sikap AS terhadap Keputusan ICC

Amerika Serikat dan sejumlah negara Barat juga menghadapi kritik karena menolak atau tidak mendukung pelaksanaan keputusan ICC terhadap Netanyahu. Kritik tersebut semakin kuat karena ICC sebelumnya pernah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin.

Pada saat itu, negara-negara Barat, termasuk AS, mendukung peran ICC. Mereka bahkan mendorong negara ketiga atau negara anggota lembaga tersebut untuk menegakkan surat perintah penangkapan terhadap Putin.

Kesimpulan

Keputusan Trump mengizinkan Netanyahu menghadiri Sidang Majelis Umum PBB, sementara Mahmoud Abbas kembali menghadapi pembatasan visa, memperlihatkan perbedaan perlakuan yang tajam terhadap pemimpin Israel dan Palestina. Washington mendasarkan penolakan terhadap Abbas dan pejabat Palestina pada tuduhan kegagalan reformasi, tindakan yang dianggap menghambat perdamaian, serta upaya membawa konflik Israel-Palestina ke lembaga internasional.

Di sisi lain, kehadiran Netanyahu di New York meski menghadapi surat perintah penangkapan dari ICC memicu kritik mengenai konsistensi sikap AS terhadap hukum internasional. Perkembangan selanjutnya akan menjadi perhatian, terutama terkait pelaksanaan Sidang Majelis Umum PBB, pidato Abbas melalui konferensi video, serta respons negara-negara lain terhadap kebijakan visa Amerika Serikat dan keputusan ICC.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment