Polisi Bongkar Ladang Ganja di Rumah ASN PPPK di Cileunyi, 73 Pohon Disita

Bandung – Kepolisian menangkap seorang pria berinisial AS (49) yang diduga menyalahgunakan narkotika sekaligus membudidayakan ganja di rumahnya di Kompleks Bumi Oranye, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Rumah tersebut diketahui juga ditempati oleh anak dan istri AS.

Dalam penggerebekan yang dilakukan polisi, ditemukan sebanyak 73 pohon ganja dengan ukuran beragam. Tanaman tersebut ditanam di bagian belakang rumah pada area taman berukuran sekitar 2 x 1 meter. Sebagian tanaman bahkan disebut telah siap dipanen.

Polisi Temukan Puluhan Pohon Ganja di Belakang Rumah

Rumah AS merupakan bangunan tipe 36 yang dari luar tidak menunjukkan sesuatu yang mencurigakan. Saat penggeledahan berlangsung, anak dan istri AS terlihat menangis di dalam rumah. Namun, di bagian belakang, polisi menemukan kebun ganja yang ditutupi terpal berjaring.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, tanaman ganja yang ditemukan memiliki tinggi rata-rata sekitar 180 sentimeter. Penggeledahan tersebut dipimpinnya secara langsung pada Jumat (18/9).

“Rata-rata tingginya kurang lebih 180 centimeter,” ujar Oliestha.

Rincian 73 Tanaman Ganja

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, puluhan tanaman ganja itu memiliki ukuran yang berbeda-beda. Sebanyak 28 pohon memiliki tinggi sekitar 3 hingga 9 sentimeter. Kemudian, tujuh pohon lainnya berukuran antara 91 hingga 172 sentimeter.

Selain itu, terdapat 28 pohon ganja dengan tinggi sekitar 180 sentimeter. Polisi juga menemukan delapan pohon yang telah berusia sekitar lima bulan dan disebut siap dipanen.

AS mengaku mulai menanam ganja tersebut sejak Mei 2026. Kepada penyidik, ia menyatakan bahwa anak dan istrinya mengetahui keberadaan kebun tersebut. Namun, keduanya diduga dipaksa untuk tidak memberitahukan informasi itu kepada orang lain.

Berawal dari Penangkapan di Kota Bandung

Pengungkapan kebun ganja rumahan itu bermula ketika AS ditangkap di kawasan Kota Bandung. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan beberapa linting ganja yang dibawa atau dimiliki oleh AS.

Polisi kemudian mendalami asal ganja tersebut. Dari pemeriksaan itu, AS mengaku memiliki tanaman ganja yang dibudidayakan di rumahnya di Cileunyi. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya belajar menanam ganja melalui media sosial.

AS menyebut awalnya hanya mencoba menanam tanaman tersebut. Setelah percobaannya berhasil, ia mengonsumsi ganja hasil tanamannya sendiri. Ia juga mengaku menanam ganja karena merasa kesulitan memperoleh barang tersebut.

“Awalnya sebelumnya konsumsinya tuh beli susah, saya kan susah juga, susah juga takut juga. Terus saya juga penasaran bagaimana cara menanamnya,” kata AS.

Pengakuan Konsumsi Pribadi Masih Didalami

Dalam pemeriksaan sementara, AS membantah menanam ganja untuk diedarkan. Ia mengaku sebagian besar hasilnya dikonsumsi sendiri. Namun, polisi menyebut AS juga memberikan sebagian hasil panen kepada sejumlah teman kerjanya.

“Pengakuannya hanya dikonsumsi sendiri dan diberikan kepada teman-temannya. Tapi dijual belikan,” kata Oliestha.

Polisi masih mendalami dugaan peredaran tersebut, termasuk asal bibit dan pupuk yang digunakan AS untuk membudidayakan tanaman ganja. Keterangan lebih lanjut masih diperlukan untuk mengungkap seluruh rangkaian aktivitas yang dilakukan tersangka.

AS Positif Mengonsumsi Sabu-Sabu

Selain menemukan kebun ganja, kepolisian juga melakukan tes urine terhadap AS. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AS positif mengonsumsi sabu-sabu. Temuan tersebut masih didalami oleh penyidik bersama perkara kepemilikan dan penanaman ganja.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, AS diketahui berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Kementerian Pekerjaan Umum di Kota Bandung.

Terancam Hukuman hingga 20 Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menyebut ketentuan tersebut memuat ancaman hukuman penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun.

Hingga kini, kepolisian masih melanjutkan pemeriksaan terhadap AS. Penyelidikan diarahkan untuk mendalami sumber bibit dan pupuk, tujuan penanaman, serta dugaan pemberian atau jual beli hasil panen ganja kepada pihak lain.

Kesimpulan

Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan beberapa linting ganja saat menangkap AS di Kota Bandung. Pengembangan perkara kemudian mengarah ke rumahnya di Cileunyi, tempat polisi menemukan 73 pohon ganja dengan berbagai ukuran, termasuk tanaman yang siap panen.

AS mengaku menanam ganja untuk konsumsi pribadi setelah mempelajari cara budidayanya melalui media sosial. Namun, polisi masih mendalami dugaan bahwa sebagian hasil panen diberikan atau diperjualbelikan kepada teman-temannya. Selain itu, hasil tes urine yang menunjukkan AS positif mengonsumsi sabu-sabu menjadi bagian lain yang masih diselidiki. Proses hukum selanjutnya akan menentukan secara lebih jelas peran dan tanggung jawab AS dalam perkara tersebut.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment