Viral Dugaan Pungli Food Truck di Alun-alun Kidul Yogyakarta, Polisi Diminta Usut
Yogyakarta — Pemerintah Kota Yogyakarta merespons dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami pemilik restoran food truck di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta. Dugaan tersebut menjadi viral setelah pemilik usaha mengunggah keluhan di media sosial terkait biaya parkir, permintaan makanan, hingga tambahan biaya untuk akses listrik.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan meminta kepolisian melakukan pengusutan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut. Pemerintah daerah juga melakukan peninjauan langsung ke lokasi serta berencana mempertemukan pihak-pihak terkait agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Wawali Yogyakarta Minta Dugaan Pungli Diusut
Wawan menyampaikan bahwa dugaan pungli tersebut merupakan kewenangan aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan kepolisian guna melihat potensi pelanggaran hukum yang mungkin terjadi di kawasan Alun-alun Kidul.
“Kita lihat nanti di kepolisian, kan wewenangnya kepolisian itu. Tadi saya sudah koordinasi juga dengan kepolisian, melihat potensi-potensi pelanggaran hukum,” ujar Wawan saat ditemui di kawasan Alun-alun Kidul Yogyakarta pada Jumat malam, 18 September.
Pada kesempatan tersebut, Wawan bersama sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meninjau langsung lokasi yang menjadi perhatian publik setelah video keluhan pemilik food truck beredar luas di media sosial.
Keraton Tegaskan Biaya Tambahan Bukan Bagian dari Perizinan
Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono, menjelaskan bahwa Keraton Yogyakarta telah memberikan izin untuk kegiatan food truck sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, ia menegaskan bahwa pembayaran parkir maupun permintaan lain yang disampaikan oleh pemilik food truck melalui media sosial bukan bagian dari proses perizinan. Keraton juga menyatakan bahwa biaya atau permintaan tersebut bukan pungutan yang ditetapkan oleh pihak Keraton Yogyakarta.
Penegasan itu disampaikan GKR Condrokirono sebagaimana dikutip dari akun Instagram Humas Jogja. Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar bagi pihak berwenang untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga meminta sejumlah uang atau fasilitas kepada pemilik usaha.
Food Truck Disebut Hanya Beroperasi Satu Hari
Sebelumnya, pemilik restoran yang membuka usaha food truck di Alun-alun Kidul mengunggah video berisi keluhan mengenai dugaan pungutan yang dialaminya. Food truck tersebut rencananya beroperasi pada 16-20 September 2026, tetapi pemilik mengaku hanya mampu bertahan selama satu hari.
Dalam unggahan akun TikTok @dyahfardisa, pemilik usaha menyebut dirinya harus membayar biaya parkir sebesar Rp1 juta per hari. Ia mengatakan jumlah tersebut merupakan hasil negosiasi karena sebelumnya ada permintaan biaya parkir sebesar Rp2,5 juta per hari.
Selain biaya parkir, pemilik food truck juga mengaku diminta menyediakan makanan untuk sejumlah orang yang disebut sebagai preman atau tukang parkir. Ia turut menyampaikan adanya permintaan makanan untuk anggota kepolisian yang berjaga di lokasi.
Keluhan soal Akses Listrik
Pemilik usaha tersebut juga mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan apabila ingin menggunakan akses listrik di kawasan tersebut. Menurut keterangannya, kebutuhan listrik diperlukan untuk mendukung kegiatan operasional, termasuk memasak dan menyiapkan makanan.
Seluruh keterangan itu disampaikan pemilik food truck melalui media sosial dan masih menjadi bagian dari dugaan yang sedang diverifikasi oleh aparat. Karena itu, kepastian mengenai pihak yang terlibat serta bentuk pelanggarannya masih menunggu hasil pemeriksaan.
Reskrim dan Propam Turun Melakukan Verifikasi
Ps Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani Hasan mengatakan Kapolresta Yogyakarta telah memberikan instruksi untuk mengusut kejadian tersebut. Pemeriksaan mencakup dugaan pungli parkir serta informasi mengenai anggota polisi yang disebut meminta jatah makanan.
Menurut Dani, Unit Reskrim dan fungsi Propam telah turun ke lapangan untuk melakukan pendalaman serta verifikasi secara menyeluruh. Proses pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran hukum atau pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan anggota kepolisian, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Pemkot Siapkan Pertemuan dengan Pihak Terkait
Wawan mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha yang memiliki keluhan terkait fasilitas publik agar terlebih dahulu menyampaikan laporan kepada pihak berwenang. Menurutnya, informasi perlu dikonfirmasi supaya persoalan dapat dipahami secara jelas dan tidak menimbulkan kesimpulan yang belum terverifikasi.
Untuk mencegah kejadian serupa, Pemerintah Kota Yogyakarta berencana mengundang seluruh pihak terkait untuk duduk bersama. Upaya tersebut tidak hanya ditujukan untuk kawasan Alun-alun Kidul, tetapi juga lokasi publik lainnya di Yogyakarta.
Kesimpulan
Dugaan pungli terhadap pemilik food truck di Alun-alun Kidul Yogyakarta kini tengah didalami oleh kepolisian melalui Unit Reskrim dan Propam. Keraton Yogyakarta telah menegaskan bahwa biaya parkir serta permintaan lain yang dikeluhkan pemilik usaha bukan bagian dari proses perizinan resmi.
Hasil penyelidikan akan menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum atau pelanggaran SOP dalam peristiwa tersebut. Sementara itu, pemerintah daerah berupaya mempertemukan pihak-pihak terkait agar pengelolaan fasilitas publik dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan mencegah terulangnya dugaan pungutan serupa di lokasi lain.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment