Trump Larang CNN, MS NOW, dan Politico Meliput di Gedung Putih, Tuai Kritik
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan larangan bagi CNN, MS NOW, dan Politico untuk melakukan peliputan di Gedung Putih. Kebijakan tersebut disampaikan Trump melalui media sosial Truth Social pada Jumat (18/9) waktu setempat dan disebut berlaku segera. Namun, hingga Jumat malam, belum terlihat langkah konkret untuk menerapkan larangan tersebut.
Trump menuding ketiga media itu terus menyebarkan “berita palsu” serta pemberitaan yang menurutnya sengaja bernada negatif terhadap dirinya, pemerintahan Amerika Serikat, dan negara tersebut. Rencana itu langsung menuai kritik dari kelompok kebebasan pers karena dinilai berpotensi bertentangan dengan Amandemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat.
Trump Tuduh Tiga Media Menyebarkan Berita Palsu
Dalam unggahannya di Truth Social, Trump menyatakan media tidak semestinya terus menulis atau memberitakan hal-hal yang ia sebut sebagai fiksi dan kebohongan saat meliput presiden, pemerintahan, maupun Amerika Serikat.
Ketika ditanya wartawan Gedung Putih mengenai alasan di balik larangan tersebut, Trump kembali menyampaikan tudingannya terhadap ketiga organisasi media. Ia mempertanyakan sikap negara yang membiarkan media menulis berita yang dianggapnya sengaja bernada negatif.
Trump juga mengatakan bahwa dirinya tidak berkewajiban memberikan akses Gedung Putih kepada media yang dinilainya melakukan pemberitaan negatif. Menurut dia, media tetap dapat menulis berita, tetapi pemerintah tidak harus memberikan akses langsung ke “rumah rakyat”, sebagaimana pernyataannya.
Ancaman Larangan Dapat Meluas
Selain CNN, MS NOW, dan Politico, Trump sempat menyebut kemungkinan larangan juga diberlakukan terhadap organisasi media lain. The New York Times dan The Washington Post termasuk dua media yang disebut sebagai kemungkinan target berikutnya.
Meski pernyataan larangan disebut berlaku segera, situasi di Gedung Putih belum menunjukkan penerapan yang jelas hingga Jumat malam waktu setempat. Jurnalis CNN masih berada di ruang kerja mereka di Gedung Putih. Tim CNN juga tetap menjalankan tugas sebagai reporter televisi yang tergabung dalam kelompok peliputan Wakil Presiden Amerika Serikat JD Vance.
Kelompok Kebebasan Pers Soroti Amandemen Pertama
Kelompok kebebasan pers di Amerika Serikat menilai langkah Trump berpotensi melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS. Amandemen tersebut menjamin kebebasan berbicara dan kebebasan pers.
Presiden Reporters Committee for Freedom of the Press, Bruce D. Brown, mengatakan Gedung Putih tidak dapat menentukan media mana yang boleh meliput hanya berdasarkan ketidaksukaan terhadap pemberitaan mereka. Ia menilai larangan semacam itu merupakan bentuk diskriminasi berdasarkan sudut pandang.
Brown menegaskan bahwa setelah Gedung Putih mengundang sejumlah jurnalis, pemerintah tidak seharusnya melarang jurnalis lain hanya karena tidak menyukai isi pemberitaan mereka. Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai tidak konstitusional dan dapat dibatalkan oleh pengadilan apabila digugat.
Direktur Advokasi Publik Foundation for Individual Rights and Expression, Aaron Terr, juga menyampaikan pandangan serupa. Ia menegaskan bahwa kredensial pers bukanlah penghargaan atas kesetiaan kepada pemerintah. Menurut Terr, keberadaan pers yang bebas, termasuk media yang bersikap kritis, merupakan tanda kekuatan sebuah negara.
CNN dan Politico Siap Mempertahankan Hak Peliputan
CNN menyatakan tetap mendukung timnya yang bertugas di Gedung Putih serta pemberitaan yang dinilai adil dan akurat. Dalam pernyataannya, CNN menegaskan bahwa pihaknya memiliki hak berdasarkan Konstitusi AS untuk melakukan peliputan tanpa hambatan atau campur tangan pemerintah.
CNN juga menyebut bahwa apabila ancaman larangan tersebut benar-benar diberlakukan, kebijakan itu akan menjadi serangan ilegal terhadap hak fundamental yang dilindungi konstitusi.
Politico turut menyatakan akan mempertahankan haknya berdasarkan Amandemen Pertama. Media tersebut menegaskan akan terus memberitakan Gedung Putih dan pemerintahan-pemerintahan berikutnya secara adil, sekaligus melawan setiap upaya yang membatasi hak peliputannya.
Perselisihan Trump dengan Media Bukan yang Pertama
Trump sebelumnya juga pernah terlibat perselisihan dengan media terkait akses ke Gedung Putih. Pada periode pertama pemerintahannya, Gedung Putih mencabut kredensial pers reporter utama CNN saat itu, Jim Acosta, setelah terjadi perdebatan dengan Trump dalam konferensi pers pada November 2018.
CNN kemudian menggugat pemerintah. Seorang hakim federal yang ditunjuk Trump untuk sementara memulihkan akses Acosta dan menyatakan Gedung Putih telah melanggar haknya atas proses hukum. Setelah itu, Gedung Putih mengembalikan kredensial Acosta secara permanen sehingga CNN mencabut gugatannya.
Pada 2025, Gedung Putih juga sempat melarang Associated Press atau AP masuk dalam kelompok wartawan yang memperoleh akses peliputan tertentu. Kebijakan tersebut berujung pada sengketa hukum. Akses reporter dan fotografer AP akhirnya dipulihkan, sementara gugatan terkait perkara itu masih berjalan.
Kesimpulan
Pengumuman Donald Trump untuk melarang CNN, MS NOW, dan Politico meliput di Gedung Putih menimbulkan perdebatan mengenai batas kewenangan pemerintah dan perlindungan kebebasan pers. Trump beralasan bahwa ketiga media tersebut menyebarkan berita palsu dan pemberitaan negatif, sedangkan kelompok kebebasan pers menilai kebijakan itu berpotensi melanggar Amandemen Pertama.
Hingga saat ini, penerapan larangan tersebut belum terlihat secara konkret. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada langkah Gedung Putih serta respons hukum dari media-media yang terdampak. Perselisihan sebelumnya antara pemerintahan Trump dan sejumlah organisasi media menunjukkan bahwa isu akses peliputan di Gedung Putih masih berpotensi berlanjut ke ranah hukum.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment