Ahli UGM: Penetapan Tersangka Tak Wajib Didahului Pemeriksaan Menurut KUHAP Baru
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, menyatakan penetapan seseorang sebagai tersangka tidak harus didahului pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai calon tersangka. Pendapat tersebut disampaikan Marcus saat dihadirkan sebagai ahli dalam lanjutan sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8).
Dalam persidangan, Marcus menjelaskan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak mewajibkan aparat penegak hukum memeriksa calon tersangka terlebih dahulu sebelum menetapkan status hukum tersebut. Menurut dia, penetapan tersangka dapat dilakukan apabila penyidik telah memiliki sedikitnya dua alat bukti.
Penetapan Tersangka Cukup Berdasarkan Dua Alat Bukti
Marcus merujuk pada Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ia menyebut pasal tersebut menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang dimiliki penyidik.
“Tidak ada kewajiban oleh aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lebih dahulu,” ujar Marcus dalam persidangan.
Menurutnya, ketentuan itu berarti pemeriksaan fisik terhadap seseorang bukan syarat mutlak sebelum status tersangka ditetapkan. Dengan demikian, aparat penegak hukum tetap dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila alat bukti yang diperlukan telah terpenuhi, meskipun orang tersebut belum hadir atau belum ditemukan.
Pasal 92 KUHAP Membuka Kemungkinan Tersangka Belum Ditemukan
Marcus menyatakan tafsir tersebut semakin diperkuat oleh rumusan Pasal 92 KUHAP. Dalam ketentuan itu, penyidik dapat meminta bantuan masyarakat, media, dan pihak lain untuk menemukan tersangka apabila keberadaannya belum diketahui.
Ia menilai rumusan tersebut menunjukkan bahwa status tersangka dapat melekat meski orang yang bersangkutan belum ditemukan secara fisik. Marcus juga menyoroti penggunaan kata “Tersangka” dalam pasal tersebut yang disebutnya merujuk pada pengertian tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 1 KUHAP.
“Karena di situ dapat minta bantuan pada masyarakat, pada media, keberadaan tersangka. Tersangka di situ T-nya ditulis dengan huruf besar. Maknanya adalah tersangka itu interpretasi otentik yang tertuang di dalam Pasal 1 pengertian tersangka,” jelasnya.
Atas dasar itu, Marcus menyimpulkan bahwa seseorang tidak harus diperiksa secara fisik lebih dahulu untuk dapat ditetapkan sebagai tersangka. Ketentuan mengenai pencarian tersangka dalam Pasal 92, menurut dia, memperlihatkan adanya kemungkinan penetapan status hukum sebelum tersangka ditemukan.
Penetapan In Absentia Dimungkinkan
Selain Pasal 90 dan Pasal 92, Marcus juga menjelaskan Pasal 184 KUHAP. Ia menyebut ketentuan tersebut memungkinkan aparat penegak hukum menetapkan tersangka tanpa pemeriksaan sebagai calon tersangka apabila yang bersangkutan tidak hadir.
Dalam konteks itu, penetapan dapat dilakukan secara in absentia. Marcus menegaskan bahwa kewajiban pemeriksaan terlebih dahulu tidak bersifat absolut. Ia juga menyampaikan bahwa pemaknaan terhadap ketentuan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan hukum hakim atau ratio decidendi, bukan selalu dituangkan secara langsung dalam amar putusan.
Jenis Alat Bukti yang Dapat Digunakan Penyidik
Marcus kemudian menerangkan bahwa dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka dapat diperoleh dari berbagai sumber. Di antaranya adalah keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, serta pengetahuan hakim.
Ia menambahkan, KUHAP baru memperluas cakupan alat bukti dengan memasukkan segala sesuatu yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak melawan hukum. Meski demikian, Marcus menekankan bahwa hal utama dalam penetapan tersangka tetap terpenuhinya minimal dua alat bukti.
“Ada keterangan saksi, ada keterangan ahli, ada alat bukti surat, ada pengetahuan hakim. Sekarang tambah luas lagi: segala sesuatu yang diperoleh dengan cara-cara tidak melawan hukum. Yang penting dua alat bukti itu,” katanya.
Praperadilan Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Dalam petitumnya, mantan Jampidsus tersebut meminta hakim tunggal membatalkan penetapan status tersangka serta menyatakan tidak sah tindakan penggeledahan di rumahnya di Sentul.
Febrie juga meminta agar sejumlah tindakan hukum lain dinyatakan tidak sah. Tindakan tersebut meliputi penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan, hingga pencekalan.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan itu berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah Sentul.
Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung turut menetapkan pihak swasta Nurman Herin atau NH dan pengacara Don Ritto atau DR sebagai tersangka. Keduanya disebut turut serta dalam perkara TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika masih berstatus sebagai jaksa atau pejabat struktural selama bertugas di Kejaksaan.
Kesimpulan
Keterangan ahli UGM Marcus Priyo Gunarto menegaskan bahwa berdasarkan KUHAP baru, pemeriksaan terhadap calon tersangka tidak menjadi syarat mutlak sebelum penetapan status tersangka. Penetapan tersebut dapat dilakukan sepanjang penyidik memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Pandangan tersebut kini menjadi bagian dari proses pemeriksaan dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah. Selanjutnya, hakim akan menilai dalil pemohon, keterangan ahli, serta tindakan hukum yang dilakukan penyidik sebelum menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka dan rangkaian proses hukum dalam perkara tersebut.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment