Cara Sanggah Data Desil DTSEN yang Tidak Sesuai Kondisi Ekonomi

Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan masyarakat dapat mengajukan sanggahan apabila data desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak sesuai dengan kondisi finansial yang sebenarnya. Pemerintah menyatakan terbuka terhadap koreksi, terutama jika ditemukan kekeliruan atau data yang dinilai tidak tepat sasaran.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa data desil dapat diperbaiki apabila tidak menggambarkan kondisi ekonomi masyarakat secara akurat. Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons keluhan sejumlah warga yang merasa status desil mereka tidak sesuai dengan keadaan finansial keluarga.

“Kalau misalnya ada kekeliruan, ketidaktepatan sasaran, kita segera perbaiki. Pokoknya prinsipnya kita terbuka, sangat terbuka,” kata Gus Ipul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8).

Dua Cara Mengajukan Perubahan Data Desil

Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (PusdatinKesos) menjelaskan, masyarakat yang ingin mengajukan penurunan atau perubahan desil dapat menggunakan dua jalur. Pertama, melalui aplikasi Cek Bansos. Kedua, dengan mendatangi kantor pemerintah desa atau kelurahan serta dinas sosial setempat.

Penjelasan tersebut disampaikan PusdatinKesos melalui unggahan video di akun Instagram resminya, @pusdatinkesos. Adapun pengajuan pembaruan data dilakukan melalui proses yang melibatkan verifikasi dan survei terhadap kondisi masyarakat.

Pengajuan Melalui Aplikasi Cek Bansos

Cara pertama dilakukan dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Play Store. Masyarakat perlu melakukan registrasi terlebih dahulu hingga berhasil masuk ke dalam aplikasi.

Setelah masuk, pengguna dapat memilih tombol “Usulkan Pembaruan”. Selanjutnya, masyarakat diminta mengisi sejumlah pertanyaan yang tersedia dalam aplikasi. Informasi yang disampaikan melalui pengajuan tersebut kemudian menjadi dasar untuk proses pemeriksaan lanjutan.

PusdatinKesos menjelaskan, setelah pengajuan dilakukan, petugas pendamping sosial akan mendatangi rumah warga untuk melakukan verifikasi secara langsung. Dengan demikian, perubahan data tidak hanya didasarkan pada pengajuan melalui aplikasi, tetapi juga melalui pengecekan kondisi di lapangan.

“Pada saat usulkan pembaruan silakan mengisi pertanyaan yang tersedia. Kemudian nanti bapak ibu akan didatangi oleh petugas pendamping sosial ke rumah-rumah,” ujar PusdatinKesos.

Pengajuan Melalui Desa, Kelurahan, atau Dinas Sosial

Selain aplikasi, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat. Pengajuan juga dapat disampaikan kepada dinas sosial di wilayah masing-masing.

Di kantor tersebut, masyarakat dapat meminta bantuan petugas untuk melakukan pembaruan data DTSEN. Setelah itu, warga akan mengikuti proses survei secara langsung untuk mengetahui kondisi kesejahteraan dan kemampuan ekonomi keluarga.

Data yang diperoleh dari survei kemudian diproses melalui musyawarah desa atau musyawarah kelurahan. Tahapan ini dilakukan sebelum data diserahkan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menjalani pemeringkatan ulang berdasarkan kondisi kesejahteraan masyarakat.

Pemeringkatan Data Dilakukan Setiap Tiga Bulan

PusdatinKesos menyampaikan bahwa proses pemeringkatan oleh BPS dilakukan setiap tiga bulan. Karena itu, masyarakat yang telah mengajukan pembaruan data diminta menunggu proses tersebut.

“Perlu diketahui untuk proses rengkingan saat ini BPS melakukan setiap 3 bulan sekali. Jadi mohon bersabar,” ujar PusdatinKesos.

Artinya, pengajuan perubahan desil tidak serta-merta langsung mengubah posisi masyarakat dalam DTSEN. Data perlu melalui tahapan verifikasi, survei, musyawarah di tingkat desa atau kelurahan, hingga pemeringkatan ulang oleh BPS.

Data Kesejahteraan Bersifat Dinamis

PusdatinKesos juga menegaskan bahwa data kesejahteraan masyarakat bersifat dinamis. Perubahan kondisi keluarga dapat memengaruhi posisi desil seseorang dalam DTSEN.

Perubahan tersebut dapat terjadi karena berbagai kondisi dalam keluarga. PusdatinKesos menyebut perubahan status ekonomi, kelahiran, maupun kematian sebagai faktor yang dapat memengaruhi data kesejahteraan masyarakat.

“Data itu dinamis setiap hari, ada yang lahir meninggal, ada yang berubah menjadi kaya, ada yang menjadi tidak mampu,” pungkas PusdatinKesos.

Keluhan Warga soal Desil 9 dan 10

Keluhan mengenai ketidaksesuaian data desil muncul setelah sejumlah warga mengaku keberatan karena masuk dalam kelompok desil 9 atau 10. Mereka menilai kapasitas finansial keluarga tidak mencerminkan batas kemampuan ekonomi kelompok tersebut.

Persoalan ini turut mencuat seiring bergulirnya wacana pembatasan akses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Pertalite bagi masyarakat yang masuk desil 9 dan 10. Data yang digunakan dalam wacana tersebut mengacu pada DTSEN.

Kesimpulan

Masyarakat yang merasa data desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi dapat mengajukan pembaruan melalui aplikasi Cek Bansos atau dengan mendatangi kantor desa, kelurahan, maupun dinas sosial. Pengajuan akan diikuti proses verifikasi atau survei sebelum data diproses untuk pemeringkatan ulang oleh BPS.

Pemerintah menyatakan terbuka terhadap koreksi data, sementara masyarakat perlu memahami bahwa perubahan desil membutuhkan sejumlah tahapan dan waktu. Dengan adanya pembaruan secara berkala, data DTSEN diharapkan dapat semakin mencerminkan kondisi kesejahteraan masyarakat yang sebenarnya.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment