Dedi Mulyadi Targetkan 5,4 Juta Kepala Keluarga Pekerja Informal di Jabar Dapat Asuransi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menargetkan sebanyak 5,4 juta kepala keluarga pekerja informal di Jawa Barat mendapatkan jaminan asuransi ketenagakerjaan pada 2027. Program tersebut ditujukan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal, termasuk petani, nelayan, buruh bangunan, sopir, pengemudi ojek online, pengemudi ojek pangkalan, pedagang asongan, asisten rumah tangga, hingga kuli pikul.

Premi asuransi bagi para pekerja informal tersebut akan dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah kabupaten dan kota di seluruh wilayah Jawa Barat. Dengan skema itu, para kepala keluarga pekerja informal diharapkan dapat memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, sakit, maupun meninggal dunia.

Target Perlindungan 5,4 Juta Kepala Keluarga

Dedi Mulyadi menyampaikan target kepesertaan asuransi tersebut melalui unggahan video di akun Instagram @dedimulyadi71. Dalam pernyataannya yang dikutip pada Senin (21/9), ia menyebut program jaminan asuransi ketenagakerjaan bagi pekerja informal akan terus diperluas hingga mencapai target pada 2027.

“Di tahun 2027 kami menargetkan 5,4 juta kepala keluarga pekerja informal mendapat jaminan asuransi ketenagakerjaan,” kata Dedi dalam video tersebut.

Menurut Dedi, pemerintah daerah di Jawa Barat telah memulai pelaksanaan program ini. Pada 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah kabupaten dan kota disebut telah mengasuransikan 1 juta pekerja informal.

Pekerja Informal Mendapat Jaminan Pengobatan

Para pekerja informal yang menjadi peserta akan memperoleh sejumlah manfaat melalui asuransi ketenagakerjaan. Salah satu perlindungan yang diberikan adalah biaya pengobatan gratis apabila peserta mengalami kecelakaan kerja. Biaya tersebut akan dibayarkan oleh asuransi ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perlindungan yang tersedia.

Dedi menyebut telah ada penerima manfaat dari program tersebut. Salah satunya adalah seorang penerima manfaat di Bekasi yang memperoleh pembayaran hingga Rp500 juta. Contoh itu menunjukkan bahwa kepesertaan asuransi dapat memberikan bantuan finansial bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kerja.

Perlindungan untuk Kecelakaan Kerja

Selain biaya pengobatan, peserta juga mendapatkan jaminan apabila mengalami kecelakaan kerja. Dalam kondisi tersebut, kebutuhan perawatan dan pengobatan peserta akan dijamin melalui program asuransi ketenagakerjaan.

Apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, keluarga yang ditinggalkan akan memperoleh santunan sebesar Rp72 juta. Selain santunan tersebut, terdapat pula asuransi untuk menjamin pendidikan dua orang anak, mulai dari jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.

Santunan Kematian karena Sakit

Perlindungan juga diberikan apabila peserta meninggal dunia karena sakit. Dalam kondisi tersebut, keluarga peserta dapat memperoleh santunan hingga Rp42 juta.

Besaran manfaat yang disampaikan tersebut diharapkan dapat membantu keluarga pekerja informal menghadapi beban ekonomi setelah kehilangan pencari nafkah. Terlebih, pekerja informal umumnya tidak memiliki perlindungan ketenagakerjaan seperti yang tersedia bagi sebagian pekerja di sektor formal.

Total Perlindungan Mencapai 17 Juta Anggota Keluarga

Dedi mengatakan cakupan perlindungan program ini tidak hanya dihitung dari jumlah kepala keluarga yang menjadi peserta. Secara keseluruhan, jumlah anggota keluarga yang terlindungi diperkirakan mencapai 17 juta orang.

Angka tersebut mencerminkan luasnya dampak program asuransi ketenagakerjaan bagi pekerja informal di Jawa Barat. Ketika satu kepala keluarga memperoleh perlindungan, manfaatnya juga dapat dirasakan oleh anggota keluarga yang menjadi tanggungannya, terutama dalam hal biaya pengobatan, santunan kematian, dan jaminan pendidikan bagi anak.

Akses Kepesertaan Melalui Aplikasi Asuransi Aing

Untuk mengakses kepesertaan program tersebut, para kepala keluarga pekerja informal akan menggunakan aplikasi bernama Asuransi Aing. Aplikasi ini menjadi sarana yang disebutkan Dedi untuk mendukung akses pekerja informal terhadap program perlindungan asuransi.

Dengan pemanfaatan aplikasi tersebut, kepesertaan asuransi bagi pekerja informal diharapkan dapat dijangkau oleh masyarakat yang bekerja di berbagai bidang. Sasaran program mencakup pekerja seperti petani, nelayan, buruh bangunan, sopir, pengemudi ojek, pedagang asongan, asisten rumah tangga, hingga kuli pikul.

Kesimpulan

Pemerintah Jawa Barat menargetkan 5,4 juta kepala keluarga pekerja informal memperoleh jaminan asuransi ketenagakerjaan pada 2027. Hingga 2026, sebanyak 1 juta pekerja informal telah disebut mendapatkan perlindungan melalui pembiayaan premi dari pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota.

Program tersebut mencakup biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar Rp72 juta, jaminan pendidikan bagi dua anak, serta santunan hingga Rp42 juta apabila peserta meninggal dunia karena sakit. Dengan target perlindungan terhadap 17 juta anggota keluarga, perluasan program ini menjadi salah satu upaya memberikan jaminan sosial bagi pekerja informal di Jawa Barat. Akses kepesertaan akan dilakukan melalui aplikasi Asuransi Aing.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment