Silmy Karim Soroti Perbedaan Sikap KPK dalam Kasus OTT HGB Summarecon
Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, menyoroti perbedaan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara yang dikaitkan dengan dirinya dan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Melalui kuasa hukumnya, Silmy mempertanyakan langkah KPK yang dinilai tidak seragam dalam memperlakukan pihak-pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan suatu perkara. Sorotan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), KPK menetapkan sejumlah tersangka. Namun, menurut pihak Silmy, lembaga antirasuah itu tidak langsung memanggil atau memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, meski beberapa orang yang disebut sebagai kepercayaannya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa Hukum Nilai Sikap KPK Tidak Konsisten
Kuasa hukum Silmy, Teguh Hartono, mengaku heran melihat proses hukum dalam perkara HGB Summarecon. Ia membandingkan langkah KPK tersebut dengan perkara dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret kliennya.
Menurut Teguh, apabila KPK ingin menjalankan proses secara adil dan sesuai prosedur formal, pola penanganan terhadap pihak yang memiliki hubungan dengan perkara semestinya dilakukan secara proporsional. Ia menilai, dalam kasus HGB Summarecon, Nusron Wahid tidak serta-merta dibawa dalam konstruksi operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dapat diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan.
“Kalau mau fair tadi yang secara formil harus dilaksanakan oleh KPK, harusnya seperti yang sedang ramai sekarang, ATR/BPN,” ujar Teguh seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9).
Silmy Merasa Tidak Terjaring OTT
Dalam petitum praperadilannya, Silmy menyatakan dirinya tidak terjaring dalam OTT yang dilakukan KPK. Ia menjelaskan bahwa kedatangannya ke kantor KPK dilakukan untuk memberikan keterangan, setelah mendapat arahan dari Menteri Imipas Agus Andrianto.
Silmy menilai kehadirannya setelah kegiatan OTT tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penyerahan diri. Ia juga menolak apabila kedatangannya disebut sebagai bagian dari tertangkap tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 40 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut keterangan yang disampaikan dalam permohonan tersebut, Silmy datang ke kantor KPK pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Kedatangannya dilakukan atas arahan atasan untuk menemui penyidik yang menangani perkara anak buahnya. Saat itu, informasi mengenai penangkapan terhadap anak buah Silmy telah berkembang melalui pemberitaan media massa.
“Pemohon datang pada tanggal 3 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, atas arahan dari atasannya untuk menemui penyidik KPK yang menangani perkara anak buahnya ini, karena berkembang informasi melalui media massa pada saat itu adanya peristiwa penangkapan terhadap anak buahnya,” demikian penjelasan yang disampaikan dalam permohonan tersebut.
Silmy Persoalkan Proses Penetapan Tersangka
Karena merasa tidak termasuk dalam rangkaian kegiatan OTT, Silmy berpendapat pemeriksaan terhadap dirinya semestinya dilakukan melalui prosedur penyelidikan dan penyidikan normal sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Ia kemudian mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Menurut Silmy, langkah tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum serta prinsip due process atau proses hukum yang semestinya. Dalil itu dikaitkan dengan ketentuan Pasal 1 angka 28 KUHAP juncto Pasal 1 angka 31 KUHAP.
Tim hukum Silmy, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan kliennya datang ke kantor KPK untuk memberikan keterangan. Namun, setelah hadir, Silmy disebut langsung diperiksa sebagai tersangka, kemudian ditangkap dan ditahan.
“Beliau hadir di kantor KPK dan kemudian pada saat hadir itu beliau sudah diperiksa sebagai tersangka dan kemudian ditangkap dan ditahan,” ujar Abdul Gafur.
Perkara Suap HGB Summarecon di ATR/BPN
KPK sebelumnya membongkar dugaan suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Selain perkara suap, KPK juga mengungkap dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam perkara tersebut, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Nusron Wahid telah memberikan pernyataan terkait OTT di lingkungan kementeriannya. Operasi tersebut menyasar sejumlah anak buahnya, termasuk empat orang yang disebut sebagai pihak yang memiliki kedekatan atau kepercayaan dengan dirinya.
Kesimpulan
Perbandingan penanganan perkara OTT HGB Summarecon dengan kasus yang menjerat Silmy Karim menjadi bagian penting dalam permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imipas tersebut. Pihak Silmy menilai KPK seharusnya memberikan kesempatan kepada dirinya untuk memberikan keterangan melalui prosedur pemeriksaan biasa, bukan langsung mengaitkannya dengan konstruksi OTT.
Di sisi lain, proses hukum terhadap perkara dugaan suap di lingkungan ATR/BPN masih menjadi perhatian, terutama setelah sejumlah orang kepercayaan Nusron Wahid ditetapkan sebagai tersangka. Perkembangan sidang praperadilan akan menentukan bagaimana pengadilan menilai dalil Silmy mengenai prosedur penangkapan, penahanan, serta penetapan tersangka oleh KPK.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment