Video Klaim Bertemu Allah dan Rasulullah Viral, Warga Laporkan Pria di Jember ke Polisi
JEMBER – Seorang pria asal Desa Sumberweling, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur, bernama Abdullah Arrosyi alias Kiai Abdullah, menjadi sorotan setelah video pengakuannya viral di media sosial. Dalam video tersebut, Abdullah mengklaim pernah bertemu secara sadar dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulullah.
Konten yang beredar melalui media sosial itu kemudian memicu kontroversi di tengah masyarakat. Warga dan tokoh agama setempat menilai video tersebut telah menimbulkan keresahan. Abdullah pun dilaporkan ke Polres Jember atas dugaan penistaan agama.
Polres Jember Benarkan Adanya Laporan
Kasi Humas Polres Jember Ipda Firmansyah membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terhadap Abdullah Arrosyi. Menurut dia, kepolisian telah memantau polemik video tersebut sejak pertama kali muncul dan menyebar di dunia maya.
Firmansyah menjelaskan, video itu diunggah melalui akun TikTok @kyai.padepokan86. Konten tersebut dengan cepat menarik perhatian publik dan memicu reaksi penolakan dari warga serta tokoh agama di sekitar tempat tinggal Abdullah.
“Polres sudah monitor. Yang dilaporkan itu atas nama Abdullah Arrosy, yang dalam media sosialnya beliau mengklaim pernah bertemu langsung secara sadar dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulullah,” kata Firmansyah, Senin (21/9).
Polisi menyebut penyebaran video itu sempat membuat situasi di lingkungan Desa Sumberweling, Kecamatan Sumberbaru, memanas. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat apabila tidak segera ditangani.
Video Viral Picu Keresahan Warga
Menurut keterangan kepolisian, konten tersebut tidak hanya menjadi perbincangan di media sosial, tetapi juga memunculkan polemik di tengah masyarakat. Warga dan tokoh agama setempat merasa resah dengan isi video yang memuat klaim Abdullah mengenai pengalamannya bertemu dengan Allah dan Rasulullah.
Firmansyah mengatakan, situasi tersebut berpotensi menimbulkan kerawanan di tengah warga. Karena itu, sejumlah pihak berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur dialog dan mediasi.
“Itu sempat viral di TikTok dengan akun TikTok @kyai.padepokan86. Kegiatan tersebut meresahkan warga sekitar atau tokoh agama setempat di daerah situ,” ujar Firmansyah.
Mediasi Dua Kali Tidak Berujung Kesepakatan
Sebelum laporan dibuat, warga, tokoh agama, dan organisasi masyarakat setempat sempat memfasilitasi proses tabayyun atau klarifikasi. Mediasi tersebut berlangsung sebanyak dua kali di Mapolsek Sumberbaru.
Dalam mediasi itu, pihak-pihak yang terlibat berupaya meminta Abdullah menghapus unggahan yang dianggap menimbulkan keresahan. Namun, menurut kepolisian, Abdullah tidak bersedia menghapus konten tersebut.
Karena proses penyelesaian secara kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan, warga dan tokoh agama akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Abdullah ke Polres Jember. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penistaan agama.
Kepolisian tidak mengungkap identitas para pelapor. Keputusan tersebut diambil atas permintaan perwakilan masyarakat dan tokoh agama setempat untuk menghindari kemungkinan ancaman atau tekanan dari pihak tertentu.
Polisi Masih Berada pada Tahap Penyelidikan
Ipda Firmansyah menegaskan bahwa laporan tersebut masih berada pada tahap awal. Penyidik masih mengumpulkan data dan bukti terkait video serta peristiwa yang dilaporkan.
Polisi juga belum mengambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. Untuk membantu proses penyelidikan, penyidik berencana meminta keterangan dari sejumlah pihak yang memiliki keahlian terkait.
Beberapa ahli yang kemungkinan dimintai pendapat antara lain ahli bahasa, ahli sosial, dan ahli teknologi informasi elektronik. Keterangan dari para ahli akan menjadi bagian dari proses pendalaman sebelum polisi menentukan langkah hukum berikutnya.
“Proses hukum masih berjalan sampai menunggu perkembangan terbaru. Masih tahap penyelidikan oleh penyidik, jadi tidak sekonyong-konyong menentukan, oh ini bersalah. Nanti akan diklarifikasi biasanya ke ahli bahasa, sosial, maupun ke ahli IT elektronik,” kata Firmansyah.
Status Abdullah Belum sebagai Tersangka
Polres Jember memastikan Abdullah Arrosyi sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi terlapor. Dengan demikian, ia belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Polisi juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan pemeriksaan secara spesifik, termasuk kemungkinan pemeriksaan kondisi kejiwaan terlapor. Firmansyah menyatakan, fokus penyidik saat ini masih pada pengumpulan bukti-bukti awal dan pendalaman terhadap laporan yang diterima.
Kesimpulan
Kasus video klaim bertemu Allah dan Rasulullah yang melibatkan Abdullah Arrosyi alias Kiai Abdullah masih dalam proses penyelidikan Polres Jember. Konten tersebut telah memicu polemik dan keresahan di tengah warga hingga berujung pada laporan dugaan penistaan agama.
Meski demikian, polisi belum menetapkan Abdullah sebagai tersangka. Penyidik masih mengumpulkan bukti serta mempertimbangkan keterangan dari ahli bahasa, sosial, dan teknologi informasi elektronik. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang berhasil dihimpun kepolisian.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment