JPU KPK Tuntut Bupati Pati Nonaktif Sudewo 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus DJKA dan Pengisian Perangkat Desa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan hukuman 8,5 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Sudewo membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman itu akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Senin.
Sudewo Didakwa Melanggar Pasal Tindak Pidana Korupsi
Dalam tuntutannya, JPU KPK Greafik Loserte menyatakan Sudewo terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12B, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menilai Sudewo telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya dalam dua posisi. Perbuatan tersebut disebut berlangsung ketika ia menjadi anggota Komisi V DPR RI pada 2021 hingga 2022 serta saat menjabat sebagai Bupati Pati.
Rincian Dugaan Korupsi Proyek DJKA
Dalam perkara dugaan korupsi proyek DJKA, jaksa menilai Sudewo menerima suap sebesar Rp1,3 miliar. Selain itu, terdakwa juga disebut menerima gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,3 miliar.
Jaksa menyebut terdapat kerja sama erat antara Sudewo dan sejumlah pihak di lingkungan DJKA. Kerja sama tersebut diduga dilakukan untuk mengatur proses lelang agar dimenangkan oleh perusahaan yang telah ditentukan sejak awal.
“Terdapat kerja sama erat terdakwa dengan para pihak di DJKA dalam mengatur lelang agar dimenangkan oleh perusahaan yang telah ditentukan sejak awal,” ujar jaksa dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono.
Pernyataan tersebut disampaikan jaksa saat menguraikan dasar tuntutan terhadap Sudewo dalam perkara yang turut menyeret dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Dugaan Pemerasan dalam Pengisian Perangkat Desa
Selain perkara yang berkaitan dengan proyek DJKA, Sudewo juga dituntut dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa. Jaksa menyatakan terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri maupun tiga terdakwa lainnya.
Tiga Kepala Desa Turut Terseret
Tiga terdakwa lain dalam perkara tersebut adalah Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan. Ketiganya masing-masing menjabat sebagai Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis.
Mereka diduga memeras sejumlah calon perangkat desa. Dalam perkara itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang dengan nilai mencapai Rp2,4 miliar.
Menurut jaksa, dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pribadi Sudewo, tetapi juga memberikan keuntungan kepada pihak-pihak lain yang menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.
Tuntutan Uang Pengganti dan Pencabutan Hak Politik
JPU KPK juga mengajukan tuntutan tambahan agar Sudewo membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama tiga tahun.
Selain tuntutan pidana penjara, denda, dan uang pengganti, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Masa pencabutan hak tersebut diminta dijalankan setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Jaksa juga menilai perbuatan Sudewo telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI dan pemerintah daerah. Dalam pertimbangannya, penuntut umum turut menyebut terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sidang Pembelaan Digelar Dua Pekan Mendatang
Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Sudewo dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan. Sidang pembelaan dijadwalkan berlangsung dua pekan setelah pembacaan tuntutan tersebut.
Kesimpulan
JPU KPK menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan hukuman 8,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek DJKA dan pengisian perangkat desa. Selain pidana pokok, jaksa meminta denda Rp300 juta, uang pengganti Rp3,6 miliar, serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Perkara ini masih berlanjut karena terdakwa akan menyampaikan pembelaan dalam persidangan berikutnya. Keputusan akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan serta besaran hukuman akan ditentukan oleh majelis hakim setelah mempertimbangkan tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, dan seluruh fakta persidangan.
Sumber: Cnnindonesia


Post Comment