Baleg DPR Sepakati RUU Reforma Agraria Dibawa ke Paripurna

Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke rapat paripurna. RUU tersebut telah disetujui dalam rapat pleno pengesahan tingkat satu dan selanjutnya akan diproses untuk disahkan menjadi undang-undang.

Rapat pleno Baleg DPR digelar pada Senin (21/9) dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Pertemuan tersebut juga dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah. Dalam rapat itu, seluruh fraksi DPR menyampaikan persetujuan agar pembahasan RUU Reforma Agraria dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

RUU Reforma Agraria Disetujui Seluruh Fraksi

Dalam rapat pleno, Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan peserta rapat atas hasil pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria. Permintaan tersebut mendapat respons positif secara kompak dari seluruh peserta rapat yang mewakili fraksi-fraksi di DPR.

“Kami meminta persetujuan rapat apabila hasil pembahasan RUU tentang pengaturan reforma agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Dasco dalam rapat tersebut.

RUU Pengaturan Reforma Agraria disetujui secara bulat oleh delapan fraksi DPR. Persetujuan itu juga diberikan oleh PDIP, yang disebut sebagai satu-satunya fraksi partai politik yang berada di luar pemerintahan. Dengan demikian, tidak terdapat penolakan dari fraksi-fraksi DPR terhadap hasil pembahasan tingkat satu RUU tersebut.

Memuat 14 Poin Penting

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria, Muhammad Iman Sukri, menjelaskan bahwa rancangan undang-undang tersebut mencakup 14 poin penting. Berbagai poin itu menjadi bagian dari pembahasan dalam penyusunan aturan mengenai reforma agraria.

Materi yang diatur dalam RUU tersebut meliputi pembentukan atau pengaturan lembaga pengawas reforma agraria. Selain itu, RUU ini juga memuat ketentuan mengenai penyelesaian konflik, penataan reforma agraria, pendanaan, serta ketentuan pidana.

Pengaturan Penyelesaian Konflik dan Pendanaan

Ketentuan mengenai penyelesaian konflik menjadi salah satu bagian yang tercakup dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria. Rancangan aturan ini juga mengatur aspek penataan dan pendanaan, sehingga pembahasan reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan kelembagaan, tetapi juga mencakup mekanisme pelaksanaan serta dukungan pembiayaannya.

Selain itu, keberadaan ketentuan pidana menunjukkan bahwa RUU tersebut turut memuat aturan mengenai konsekuensi hukum dalam pelaksanaan pengaturan reforma agraria. Seluruh materi tersebut dibahas dalam rangka menyusun kerangka hukum yang akan menjadi dasar pengaturan reforma agraria.

Rincian Daftar Inventarisasi Masalah

Dalam proses pembahasan, DPR juga menyepakati sejumlah daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diserahkan pemerintah. DIM tersebut menjadi bagian dari materi pembahasan antara DPR dan pemerintah dalam menyusun RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Berdasarkan hasil pembahasan, terdapat 164 DIM tetap. Selain itu, tercatat 54 DIM redaksional dan 57 DIM yang mengalami perubahan substansi. DPR dan pemerintah juga menyepakati penghapusan 295 DIM, penambahan tiga DIM, serta reposisi terhadap tiga DIM lainnya.

Rincian tersebut menggambarkan proses pembahasan yang mencakup berbagai penyesuaian, baik dalam aspek substansi maupun redaksional. Setelah seluruh pembahasan tingkat satu disepakati, RUU Reforma Agraria dapat melanjutkan tahapan pembentukan undang-undang berikutnya.

Menunggu Pembahasan di Rapat Paripurna

Dengan disetujuinya RUU Pengaturan Reforma Agraria pada tingkat satu, agenda berikutnya adalah membawa rancangan tersebut ke rapat paripurna DPR. Rapat paripurna terdekat dijadwalkan berlangsung pada Selasa (22/9).

Dalam rapat paripurna tersebut, RUU Reforma Agraria akan diproses untuk mendapatkan pengesahan menjadi undang-undang. Tahap ini menjadi kelanjutan dari pembahasan yang telah dilakukan Baleg bersama pemerintah dan disepakati oleh seluruh fraksi DPR.

Kesimpulan

Baleg DPR telah menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke rapat paripurna. RUU ini memperoleh persetujuan bulat dari delapan fraksi, termasuk PDIP, serta memuat 14 poin penting yang mencakup lembaga pengawas, penyelesaian konflik, penataan, pendanaan, dan ketentuan pidana.

Setelah melewati pengesahan tingkat satu, tahapan selanjutnya adalah pembahasan dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Selasa (22/9). Rapat tersebut akan menjadi agenda penting dalam proses pengesahan RUU Reforma Agraria menjadi undang-undang.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment