Didik J Rachbini Soroti Jalur Mandiri PTN yang Rawan Diselewengkan
Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini, menilai jalur mandiri dalam penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) rawan diselewengkan dan dimanipulasi. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap kasus hukum yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, bersama sejumlah pihak lainnya.
Didik berpandangan, persoalan yang muncul dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tidak hanya berkaitan dengan satu perguruan tinggi. Menurut dia, kasus di Unsoed dapat menjadi gambaran dari persoalan tata kelola jalur mandiri yang selama ini memiliki banyak variasi dan diterapkan secara berbeda-beda oleh masing-masing PTN.
Jalur Mandiri Dinilai Rawan Manipulasi
Dalam keterangan tertulis pada Sabtu (22/8), Didik mengatakan jalur mandiri perlu dihentikan dan ditransformasikan melalui sistem tata kelola yang lebih baik. Ia menilai mekanisme tersebut memiliki celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan penyimpangan.
Menurut Didik, kasus yang menyeret Rektor Unsoed, wakil rektor, kepala bagian akademik, serta sejumlah pihak swasta merupakan puncak gunung es dari kesemrawutan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Ia menyoroti banyaknya versi jalur mandiri yang diterapkan oleh PTN, dengan mekanisme yang tidak seragam.
Didik menyebut praktik tersebut berlangsung karena perguruan tinggi merasa tidak memiliki anggaran yang cukup untuk membiayai kebutuhan operasional. Kondisi anggaran pendidikan yang dinilai tidak memadai kemudian mendorong perguruan tinggi untuk mencari sumber pembiayaan melalui penerimaan mahasiswa baru dalam jumlah besar.
“Akhirnya membabi-buta mengeruk mahasiswa baru dalam jumlah yang sangat tidak patut,” ujar Didik.
PTN Diminta Kembali pada Fungsi Dasarnya
Didik menilai PTN perlu dikembalikan kepada peran dan fungsi dasarnya sebagai lembaga pemerintah. Menurut dia, perguruan tinggi negeri semestinya kembali berada dalam jalur pembiayaan dan tata kelola pemerintah, bukan terlalu bergantung pada dana yang dihimpun dari masyarakat melalui penerimaan mahasiswa baru.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan alokasi 20 persen anggaran untuk sektor pendidikan. Berdasarkan perhitungannya, anggaran tersebut setara dengan sekitar Rp600 triliun hingga Rp700 triliun.
Karena itu, Didik menilai PTN tidak seharusnya terus-menerus mengandalkan penerimaan mahasiswa baru dalam jumlah besar untuk memperoleh dana operasional. Ia juga mengkritik kebebasan yang selama ini diberikan kepada PTN dalam membuat berbagai bentuk jalur mandiri.
Jumlah Mahasiswa dan Dana yang Dikelola
Didik menyebut sejumlah PTN dapat membuat belasan variasi jalur mandiri dan menerima hingga 20 ribu-23 ribu mahasiswa baru per tahun. Secara keseluruhan, penerimaan mahasiswa baru di seluruh PTN melibatkan sekitar 700 ribu mahasiswa.
Dengan jumlah mahasiswa baru yang besar tersebut, dana masyarakat yang beredar disebut mencapai triliunan rupiah. Didik menilai pengelolaan dana dalam jumlah besar, apabila tersebar di banyak PTN dan tidak didukung tata kelola yang memadai, dapat memperbesar peluang terjadinya penyimpangan.
Ia menegaskan, persoalan tersebut membutuhkan perubahan dan perbaikan tata kelola karena dampaknya dapat merugikan masyarakat. Menurutnya, pengelolaan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri harus dilakukan melalui sistem yang lebih sederhana, terarah, dan dapat diawasi.
Didik Dorong Audit Investigasi
Didik juga mendorong dilakukannya audit investigasi terhadap pelaksanaan jalur mandiri yang selama ini melibatkan dana masyarakat dalam jumlah besar. Audit tersebut dinilai penting karena jalur mandiri memiliki banyak sisi yang belum sepenuhnya terbuka.
Ia menyarankan pemeriksaan dapat dimulai dari PTN yang menerima mahasiswa baru dalam jumlah besar. Selain menyederhanakan sistem, Didik mengusulkan agar pengelolaan jalur mandiri dilakukan secara regional, tetapi tetap berada dalam pengawasan Kementerian Pendidikan Tinggi.
Menurut dia, puluhan PTN yang menerapkan praktik penerimaan jalur mandiri seperti di Unsoed akan sulit dikontrol apabila pengelolaannya tetap berjalan secara terpisah tanpa standar dan pengawasan yang kuat.
KPK Tetapkan Enam Tersangka dalam Kasus Unsoed
Dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed atau penerimaan gratifikasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Purwokerto dan Jakarta.
KPK juga melakukan pemeriksaan intensif sejak Kamis (20/8). Para tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kesimpulan
Didik J Rachbini menilai jalur mandiri PTN perlu dihentikan atau diubah secara menyeluruh karena dianggap rawan manipulasi, terutama ketika pengelolaannya melibatkan dana masyarakat dalam jumlah besar. Kasus yang menjerat jajaran pimpinan Unsoed menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru di berbagai PTN.
Ke depan, perbaikan tata kelola, penyederhanaan mekanisme, pengawasan Kementerian Pendidikan Tinggi, serta audit investigasi menjadi hal yang didorong untuk mencegah terulangnya penyimpangan. Dengan pengelolaan yang lebih terkontrol, penerimaan mahasiswa baru diharapkan tidak lagi menjadi celah bagi praktik yang merugikan masyarakat.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment