KPK Ungkap Dugaan Pemerasan PMB Unsoed, Mahasiswa Tetap Bisa Kuliah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan tindak pidana pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Kasus tersebut diduga melibatkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama sejumlah pejabat kampus dan pihak swasta.

Dalam perkembangan penanganan perkara ini, KPK memberikan penjelasan mengenai status mahasiswa yang diduga masuk melalui proses yang berkaitan dengan transaksi uang. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa proses penegakan hukum yang sedang berjalan tidak mencakup perubahan status akademik mahasiswa.

KPK Tegaskan Mahasiswa Tetap Bisa Mengikuti Perkuliahan

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa mahasiswa yang berkaitan dengan perkara tersebut tetap dapat menjalankan kegiatan belajar-mengajar seperti biasa. Penjelasan itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam, 21 Agustus.

Menurut Taufik, mahasiswa yang tercatat pada tahun akademik 2025 maupun 2026 tidak menjadi bagian dari ranah penegakan hukum KPK dalam perkara ini. Dengan demikian, proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat tidak secara otomatis mengubah status mahasiswa di lingkungan Unsoed.

KPK menegaskan bahwa fokus penyidikan berada pada dugaan peristiwa pidana, terutama kewenangan atau otoritas dari pihak universitas yang diduga digunakan untuk melakukan negosiasi dan transaksi dengan sejumlah uang.

Evaluasi Status Mahasiswa Diserahkan kepada Kampus dan Kementerian

Meskipun mahasiswa tetap diperbolehkan mengikuti proses perkuliahan, KPK menyerahkan kemungkinan evaluasi atau koreksi kepada pihak rektorat Unsoed dan Kementerian Pendidikan Tinggi. Artinya, setiap langkah terkait peninjauan internal maupun kebijakan akademik menjadi kewenangan institusi pendidikan dan kementerian terkait.

KPK menyatakan penanganan perkara ini murni diarahkan pada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak yang memiliki kuasa atau otoritas di lingkungan universitas. Dugaan transaksi yang melibatkan sejumlah uang kemudian menjadi bagian dari konstruksi perkara pemerasan atau gratifikasi.

Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru atau penerimaan gratifikasi di Unsoed, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas tiga pejabat di lingkungan universitas dan tiga pihak swasta.

  • Akhmad Sodiq, Rektor Universitas Jenderal Soedirman;
  • Norman Arie Prayoga, Wakil Rektor III Unsoed;
  • Eko Sumanto, Kepala Bagian Akademik Unsoed;
  • Dian Mulia Wardhana, pihak swasta;
  • Adhi Wiharto, pihak swasta; dan
  • Mulyono, pihak swasta.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Purwokerto dan Jakarta. Setelah OTT, KPK juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sejak Kamis, 20 Agustus.

Para Tersangka Ditahan hingga 9 September 2026

KPK telah melakukan penahanan terhadap keenam tersangka. Penahanan tahap awal dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.

Seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

Dengan adanya proses hukum ini, KPK berfokus mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan transaksi uang yang melibatkan pejabat universitas serta pihak lain. Sementara itu, mahasiswa yang disebut berkaitan dengan perkara tetap dapat mengikuti kegiatan akademik seperti biasa, sambil menunggu evaluasi atau kebijakan dari pihak rektorat dan Kementerian Pendidikan Tinggi.

Kesimpulan

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi pada proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Para tersangka terdiri atas Rektor Unsoed, dua pejabat kampus, serta tiga pihak swasta. Mereka kini menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Di sisi lain, KPK memastikan mahasiswa yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut tetap dapat menjalankan proses belajar-mengajar. Penegakan hukum diarahkan kepada dugaan peristiwa pidana, sedangkan evaluasi atau koreksi terhadap status akademik mahasiswa diserahkan kepada rektorat Unsoed dan Kementerian Pendidikan Tinggi. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses penyidikan KPK serta kebijakan institusi pendidikan terkait.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment