Ditjen Imigrasi Beri Perpanjangan Tinggal hingga 30 Hari bagi WNA Terdampak Erupsi
Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan kemudahan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang terdampak erupsi gunung berapi di Indonesia. Kebijakan tersebut berupa pemberian izin tinggal dalam kondisi terpaksa dengan masa berlaku paling lama 30 hari.
Langkah ini diambil menyusul peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau dan sejumlah gunung berapi lain di wilayah Indonesia. Aktivitas vulkanik tersebut turut memicu penundaan hingga pembatalan penerbangan, sehingga sebagian WNA berpotensi mengalami masa tinggal melebihi izin yang telah diberikan.
Dalam pernyataan yang disampaikan melalui akun Instagram pada Senin (7/9), Ditjen Imigrasi menegaskan bahwa kebijakan ini ditujukan bagi WNA yang terdampak langsung oleh kondisi darurat tersebut. Selain memperoleh tambahan masa tinggal, WNA juga bisa mendapatkan pembebasan biaya overstay dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
WNA Bisa Mendapat Izin Tinggal Keadaan Terpaksa
Ditjen Imigrasi menyatakan bahwa WNA terdampak erupsi dapat mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa atau ITKT. Izin tersebut diberikan dengan masa berlaku paling lama 30 hari.
“Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan sesuai ketentuan,” tulis Ditjen Imigrasi dalam keterangannya.
Dengan kebijakan ini, WNA yang mengalami kendala perjalanan akibat kondisi vulkanik memiliki kesempatan untuk mengatur kembali keberangkatannya sesuai dengan ketentuan keimigrasian. Masa berlaku ITKT juga masih dapat diperpanjang apabila dibutuhkan, dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Biaya Overstay Dibebaskan
Selain memberikan tambahan masa tinggal, Ditjen Imigrasi juga menetapkan tarif biaya beban sebesar Rp0 bagi WNA yang mengalami overstay akibat kondisi darurat tersebut. Pembebasan ini diberikan apabila keterlambatan masa tinggal memang berkaitan dengan gangguan perjalanan yang disebabkan oleh penundaan atau pembatalan penerbangan.
Untuk memperoleh fasilitas tersebut, WNA harus melaporkan kondisi yang dialami dan melampirkan surat keterangan dari maskapai atau otoritas bandara setempat. Dokumen itu menjadi bukti bahwa overstay terjadi karena faktor yang berkaitan dengan keadaan darurat, bukan semata-mata karena kelalaian pemegang izin tinggal.
Dokumen yang Perlu Dibawa
Ditjen Imigrasi mengimbau WNA terdampak agar segera datang ke kantor imigrasi terdekat. Saat melaporkan diri, WNA diminta membawa dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan penambahan masa tinggal sekaligus pembebasan biaya overstay.
Dokumen pendukung yang perlu disiapkan antara lain surat keterangan atau bukti pembatalan penerbangan dari Aviation Civil Authority, maskapai, maupun otoritas bandara. Kelengkapan dokumen tersebut diperlukan untuk membantu proses pemeriksaan dan pemberian layanan keimigrasian sesuai ketentuan.
Imigrasi Tingkatkan Kesiapsiagaan di TPI Udara
Seiring meningkatnya aktivitas vulkanik di sejumlah wilayah, Ditjen Imigrasi juga meningkatkan kesiapsiagaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara. Peningkatan kesiapsiagaan dilakukan untuk merespons dampak erupsi yang dapat mengganggu jadwal penerbangan, termasuk penundaan dan pembatalan penerbangan.
Ditjen Imigrasi kembali mengingatkan WNA yang terdampak agar tidak menunda pelaporan. WNA diminta segera mendatangi kantor imigrasi terdekat dengan membawa surat keterangan atau bukti pembatalan dari pihak penerbangan maupun otoritas bandara.
Sejumlah Gunung Berapi Berstatus Siaga
Saat ini, sejumlah gunung berapi di Indonesia masih berada dalam status siaga. Tiga gunung yang disebut dalam keterangan Ditjen Imigrasi adalah Gunung Anak Krakatau di Lampung, Gunung Semeru di Jawa Timur, dan Gunung Ili Lewitolok di Nusa Tenggara Timur.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam peningkatan kesiapsiagaan layanan keimigrasian, khususnya di wilayah yang terdampak gangguan penerbangan. Kebijakan ITKT dan pembebasan biaya overstay diharapkan dapat membantu WNA memenuhi kewajiban administrasi selama menghadapi situasi darurat.
Kesimpulan
Ditjen Imigrasi memperpanjang masa tinggal WNA terdampak erupsi hingga 30 hari melalui pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa. Masa tersebut dapat diperpanjang apabila diperlukan sesuai ketentuan. WNA yang mengalami overstay karena penundaan atau pembatalan penerbangan juga dapat memperoleh tarif biaya beban Rp0 dengan melampirkan surat keterangan dari maskapai atau otoritas bandara.
Ke depan, WNA terdampak diharapkan segera melaporkan diri ke kantor imigrasi terdekat dan membawa dokumen pendukung yang dipersyaratkan. Sementara itu, Ditjen Imigrasi akan terus meningkatkan kesiapsiagaan di TPI Udara seiring aktivitas vulkanik dan kemungkinan gangguan penerbangan di sejumlah wilayah Indonesia.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment