DJ Miss D Ditangkap di Medan, Diduga Edarkan Vape Narkoba Pod Getar

Medan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap seorang perempuan berinisial AAFL (26), yang dikenal dengan nama alias Miss D. Perempuan yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) tersebut diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran vape narkoba yang dikenal dengan sebutan Pod Getar.

Penangkapan Miss D dilakukan di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Jumat malam, 22 Agustus 2026. Polisi kini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap sumber pasokan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi vape narkoba di Medan.

Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai dugaan peredaran vape narkoba yang dilakukan oleh Miss D.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan. Setelah memperoleh petunjuk yang dianggap cukup, petugas bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tersangka. Miss D akhirnya diamankan oleh aparat di rumah kos kawasan Medan Helvetia.

Rafli menyebut Miss D merupakan seorang DJ yang cukup dikenal dan kerap tampil di sejumlah tempat hiburan malam. Beberapa lokasi yang disebut antara lain CDI, The Red, Lions, dan Galaxy.

“Tersangka ini berprofesi sebagai DJ, termasuk DJ ternama karena kerap tampil di beberapa tempat hiburan malam seperti CDI, The Red, Lions, dan Galaxy,” ujar Rafli dalam keterangannya pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Diduga Menjual Vape Narkoba Merek Batman

Saat ditangkap, Miss D diduga sedang berupaya menjual vape narkoba merek Batman. Barang tersebut ditawarkan dengan harga Rp2,1 juta untuk setiap unit.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga vape narkoba itu diperoleh Miss D dari seorang pemasok berinisial AL. Harga pembelian dari pemasok disebut mencapai Rp1.850.000 per unit.

Dengan demikian, tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp250 ribu dari setiap transaksi penjualan. Namun, polisi belum berhasil menangkap AL karena pemasok tersebut masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian.

“Dari setiap transaksi, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp250 ribu. Saat ini AL masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian kami,” kata Rafli.

Polisi Dalami Pengakuan Tersangka

Dalam pemeriksaan awal, Miss D mengaku baru pertama kali terlibat dalam peredaran vape narkoba. Meski demikian, ia juga mengakui pernah menggunakan Pod Getar selama kurang lebih tujuh bulan terakhir.

Polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan sejauh mana keterlibatan tersangka dalam aktivitas peredaran narkotika. Penyidik juga berupaya mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam penyediaan maupun distribusi barang tersebut.

Keterangan tersangka akan dibandingkan dengan temuan penyidik dan barang bukti yang telah diamankan. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui apakah kasus tersebut hanya melibatkan Miss D dan pemasok berinisial AL atau berkaitan dengan jaringan yang lebih luas.

Jalur Distribusi Masih Ditelusuri

Satresnarkoba Polrestabes Medan tidak hanya memburu AL, tetapi juga menelusuri jalur peredaran vape narkoba tersebut. Polisi turut menyelidiki potensi keterlibatan pelaku lain dalam praktik jual beli narkotika yang menyasar kelompok tertentu, termasuk lingkungan hiburan malam.

Hingga kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mendapatkan informasi mengenai jaringan pemasok dan distribusi Pod Getar di wilayah Kota Medan.

Polisi Tegaskan Hukum Berlaku bagi Siapa Saja

Rafli menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kota Medan. Penindakan tersebut juga mencakup pihak-pihak yang diduga menjalankan aktivitas peredaran narkotika di sekitar tempat hiburan malam.

Polisi mengingatkan para publik figur, DJ, serta pihak lain agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Status atau pekerjaan seseorang tidak menghapus konsekuensi hukum apabila terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika.

“Kami masih mengembangkan kasus ini dan memastikan tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kota Medan, termasuk yang beroperasi di tempat hiburan malam. Kami mengingatkan seluruh publik figur maupun DJ lainnya bahwa panggung boleh gemerlap, tetapi hukum tetap berlaku bagi siapa saja yang terlibat narkoba,” tegas Rafli.

Kesimpulan

Penangkapan Miss D menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polrestabes Medan mengungkap dugaan peredaran vape narkoba di Kota Medan. Tersangka diduga menjual vape narkoba merek Batman dengan keuntungan sekitar Rp250 ribu setiap unit dan memperoleh barang tersebut dari pemasok berinisial AL.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Polisi terus memburu pemasok yang masuk daftar pencarian serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain di balik jalur distribusi Pod Getar. Hasil penyidikan selanjutnya akan menentukan keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment