Dokter Tifa Didakwa Fitnah dan Pelanggaran UU ITE Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

JAKARTA – Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa didakwa melakukan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran terkait informasi elektronik. Perkara tersebut berkaitan dengan unggahan di media sosial mengenai tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Dakwaan terhadap Tifa dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (27/8). Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut sejumlah unggahan di media sosial dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi secara personal.

Awal Mula Perkara Tudingan Ijazah Palsu

Kasus ini bermula pada 26 Maret 2025. Saat itu, saksi Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan tiga unggahan di media sosial kepada Joko Widodo. Unggahan-unggahan tersebut disebut berkaitan dengan tudingan mengenai penggunaan ijazah palsu.

Salah satu unggahan yang diperlihatkan berasal dari akun media sosial X milik Tifauziah Tyassuma, yakni @DokterTifa. Unggahan tersebut menggunakan judul “Era AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik”.

Jaksa menyampaikan bahwa unggahan tersebut termasuk dalam tiga konten media sosial yang dilihat oleh Jokowi. Menurut jaksa, konten itu dianggap menyerang kehormatan mantan Presiden tersebut melalui tudingan terkait ijazah palsu.

Jokowi Minta Unggahan Dikumpulkan

Setelah melihat unggahan-unggahan tersebut, Jokowi meminta Syarif menghubungi tim penasihat hukum. Permintaan itu dilakukan untuk mengumpulkan berbagai unggahan di media sosial yang berkaitan dengan tudingan tersebut.

Selanjutnya, kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers untuk memberikan respons terhadap unggahan Tifa. Langkah tersebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang kemudian diuraikan jaksa dalam surat dakwaan.

UGM Nyatakan Jokowi Tercatat sebagai Lulusan

Pada 15 April 2025, Universitas Gadjah Mada atau UGM juga menggelar konferensi pers. Dalam keterangannya, pihak kampus pada pokoknya menyatakan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan telah dinyatakan lulus.

Pernyataan dari UGM tersebut disampaikan setelah muncul berbagai tudingan mengenai keabsahan ijazah Jokowi. Namun, menurut uraian jaksa, unggahan terkait tudingan ijazah palsu masih kembali diperlihatkan kepada Jokowi.

Pada 22 April 2025, Syarif disebut kembali menunjukkan 28 unggahan yang berisi tudingan ijazah palsu kepada Jokowi. Jaksa menilai rangkaian unggahan tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil bagi Jokowi berupa tercemarnya nama baik secara personal.

Jokowi Disebut Merasa Dihina dan Direndahkan

Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa akibat perbuatan yang didakwakan kepada Tifa, Jokowi merasa sangat dihina dan direndahkan. Jaksa juga menyebut adanya pihak-pihak yang menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu sebagai persyaratan pencalonan dalam sejumlah jabatan publik.

Jabatan yang disebut dalam dakwaan antara lain Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, serta Presiden ke-7 Republik Indonesia. Tuduhan tersebut dinilai berkaitan langsung dengan reputasi Jokowi sebagai personal maupun sebagai tokoh yang pernah menduduki sejumlah jabatan publik.

Pasal yang Didakwakan kepada Dokter Tifa

Atas perbuatan yang didakwakan, Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair. Dalam dakwaan tersebut, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP.

Selain pasal-pasal dalam KUHP, jaksa mendakwa Tifa dengan ketentuan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kesimpulan

Perkara dokter Tifa berawal dari unggahan di media sosial yang memuat tudingan mengenai ijazah palsu Jokowi. Jaksa menilai unggahan tersebut berdampak pada tercemarnya nama baik Jokowi secara personal, meskipun UGM telah menyatakan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa dan dinyatakan lulus.

Dalam proses selanjutnya, perkara ini akan bergulir melalui tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dakwaan jaksa menjadi dasar pemeriksaan perkara, sedangkan pembuktian atas dugaan pelanggaran tersebut akan dinilai dalam proses persidangan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment