Gaji Petugas Haji 2027 Belum Resmi, Pendapatan Selama 70 Hari Diperkirakan Capai Rp70 Juta
Pemerintah belum merilis angka resmi mengenai besaran gaji Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk penyelenggaraan ibadah haji 2027. Meski demikian, pendapatan petugas haji selama masa penugasan diperkirakan cukup besar apabila mengacu pada kisaran penghasilan yang pernah disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak.
Selain gaji pokok, petugas PPIH juga memperoleh sejumlah komponen pembiayaan operasional selama menjalankan tugas. Komponen tersebut meliputi honorarium, tunjangan operasional, akomodasi, konsumsi, serta transportasi. Seluruh pembiayaan itu diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas petugas haji, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
Besaran Gaji PPIH 2027 Belum Ditetapkan
Hingga saat ini, belum ada angka pasti yang diumumkan pemerintah terkait gaji petugas PPIH 2027. Oleh karena itu, nominal yang beredar masih sebatas perkiraan berdasarkan informasi pendapatan petugas pada periode sebelumnya.
Pada musim haji 2025, gaji pokok petugas PPIH disebut berada di kisaran Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan. Besaran tersebut dapat menjadi gambaran mengenai salah satu komponen pendapatan petugas haji, tetapi belum dapat dijadikan patokan resmi untuk penyelenggaraan haji 2027.
Besaran pendapatan secara keseluruhan juga tidak hanya berasal dari gaji pokok. Petugas dapat menerima honorarium serta tunjangan operasional sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan selama masa penugasan.
Dasar Hukum Pembiayaan Operasional PPIH
Biaya operasional PPIH diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Berdasarkan beleid tersebut, PPIH diangkat atau ditetapkan secara langsung oleh menteri terkait. Sementara itu, Pasal 22 ayat 6 mengatur bahwa pembiayaan operasional PPIH dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Adapun pembiayaan operasional yang dimaksud mencakup gaji pokok, honorarium petugas, tunjangan operasional, akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama menjalankan penugasan. Dengan demikian, pendapatan yang diterima petugas haji perlu dibedakan dari fasilitas operasional yang disediakan untuk menunjang pekerjaan mereka.
Perkiraan Pendapatan Petugas Haji Selama Penugasan
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak sebelumnya menyampaikan kisaran pendapatan yang dapat diterima petugas haji dalam satu hari. Menurutnya, petugas haji bisa menerima sekitar Rp900 ribu hingga Rp1 juta per hari.
Pernyataan tersebut disampaikan Dahnil setelah penutupan Diklat PPIH 2026 di Lapangan Galaxy Makoops Udara I, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (30/1). Ia juga menyebut masa tugas petugas haji berlangsung hampir 70 hari.
Jika menggunakan angka maksimal Rp1 juta per hari dan dikalikan dengan masa penugasan selama 70 hari, total pendapatan seorang petugas haji diperkirakan mencapai Rp70 juta. Namun, angka tersebut bukan merupakan ketetapan resmi gaji PPIH 2027. Nilai itu merupakan perkiraan berdasarkan kisaran pendapatan harian yang pernah disampaikan dan durasi penugasan yang disebutkan.
Besaran Pendapatan Berbeda dengan Gaji Pokok
Perkiraan hingga Rp70 juta selama masa penugasan tidak dapat langsung disamakan dengan gaji pokok bulanan. Pendapatan tersebut merujuk pada perhitungan kisaran penerimaan harian selama petugas menjalankan tugas hampir 70 hari.
Sementara itu, gaji pokok PPIH pada musim haji 2025 disebut berada di kisaran Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan. Perbedaan antara gaji pokok dan total pendapatan selama penugasan menunjukkan adanya beberapa komponen lain dalam pembiayaan operasional petugas haji.
Beban Tugas Petugas Haji di Tanah Suci
Dahnil mengingatkan bahwa besarnya pendapatan petugas haji sebanding dengan beban kerja yang harus dijalankan selama berada di Tanah Suci. Petugas tidak hanya memberikan pelayanan kepada jemaah, tetapi juga menjalankan berbagai fungsi penting dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Tugas tersebut mencakup pembinaan, pelayanan, pelindungan, pengendalian, serta pengoordinasian pelaksanaan operasional ibadah haji. Seluruh tanggung jawab itu dijalankan dalam rangkaian kegiatan, baik sebelum keberangkatan maupun ketika petugas berada di Arab Saudi.
Menurut Dahnil, pekerjaan petugas haji sangat melelahkan. Mereka mengemban tiga amanah sekaligus, yakni amanah dari Allah SWT, amanah dari jemaah haji, dan amanah dari negara. Karena itu, petugas dituntut mendedikasikan diri sepenuhnya untuk memberikan pelayanan.
Kesimpulan
Gaji petugas PPIH 2027 hingga kini belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Sebagai gambaran, gaji pokok PPIH pada 2025 disebut berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan. Sementara itu, berdasarkan keterangan Wakil Menteri Haji dan Umrah, pendapatan petugas dapat mencapai sekitar Rp900 ribu hingga Rp1 juta per hari selama masa tugas hampir 70 hari.
Apabila menggunakan angka maksimal, total pendapatan selama penugasan diperkirakan mencapai Rp70 juta. Namun, nominal final PPIH 2027 masih menunggu penetapan pemerintah, termasuk penyesuaian dengan ketentuan pembiayaan melalui APBN dan kemampuan keuangan negara.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment