Gugatan ke MK Minta SIM Kedaluwarsa Tetap Bisa Diperpanjang dalam Masa Tenggang Satu Tahun

Aturan yang mengharuskan pemilik surat izin mengemudi (SIM) membuat dokumen baru ketika terlambat memperpanjang masa berlaku kini diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan oleh Jangkung Sido Sentosa melalui permohonan Nomor 310/PUU-XXIV/2026.

Dalam permohonannya, Jangkung meminta agar pemegang SIM yang masa berlakunya telah berakhir tetap diberi kesempatan untuk melakukan perpanjangan. Ia mengusulkan adanya masa tenggang selama satu tahun sejak tanggal SIM dinyatakan kedaluwarsa.

Permohonan itu berkaitan dengan pengujian materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Perbaikan permohonan disampaikan Jangkung dalam persidangan di MK pada Senin, 14 September 2026.

Gugatan terhadap Aturan Perpanjangan SIM

Jangkung menilai ketentuan yang berlaku saat ini belum memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat yang terlambat memperpanjang SIM. Ketika masa berlaku dokumen berakhir, pemilik SIM harus mengajukan pembuatan SIM baru, bukan sekadar memperpanjang dokumen yang lama.

Melalui petitumnya, ia meminta MK memberikan penafsiran terhadap frasa “dapat diperpanjang” dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ. Menurut permohonan tersebut, frasa itu seharusnya juga mencakup pemegang SIM yang masa berlakunya telah berakhir, selama belum melewati masa tenggang satu tahun.

“Dapat diperpanjang, termasuk bagi pemegang Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya telah berakhir, sepanjang belum melampaui masa tenggang satu tahun sejak tanggal berakhirnya masa berlaku Surat Izin Mengemudi,” demikian inti permohonan yang disampaikan Jangkung.

Dengan permintaan tersebut, SIM yang sudah kedaluwarsa tidak langsung dianggap gugur untuk keperluan perpanjangan. Pemiliknya masih dapat mengurus perpanjangan apabila keterlambatan belum melebihi batas waktu yang diusulkan.

Alasan Masa Tenggang Satu Tahun Dinilai Penting

Jangkung menyebut masa tenggang satu tahun sebagai jangka waktu yang ideal dan rasional. Menurut dia, periode tersebut dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum sempat mengurus perpanjangan SIM karena keterbatasan waktu maupun kondisi ekonomi.

Memberi Ruang bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Dalam perbaikan permohonannya, Jangkung menyoroti kondisi pekerja harian, buruh, serta masyarakat berpenghasilan rendah. Kelompok tersebut dinilai membutuhkan waktu untuk mengumpulkan biaya perpanjangan SIM.

Ia berpendapat, keterlambatan tidak semestinya langsung berujung pada penghapusan dokumen dan kewajiban membuat SIM dari awal. Masa tenggang dinilai dapat menjadi ruang yang memungkinkan masyarakat menyelesaikan kewajiban administratif tanpa harus menanggung beban biaya pembuatan baru secara keseluruhan.

Mencegah Konsekuensi Administratif yang Berat

Jangkung juga menilai aturan tanpa masa tenggang dapat menimbulkan persoalan administratif. Keterlambatan satu hari setelah masa berlaku SIM berakhir, menurut dia, dapat langsung mengubah status hukum pengemudi menjadi tidak sah.

Situasi itu dianggap menempatkan pengemudi yang terlambat memperpanjang SIM pada posisi yang sama dengan orang yang tidak pernah memiliki SIM. Karena itu, ia mengusulkan agar masa tenggang digunakan sebagai mekanisme korektif atas kesalahan administratif.

Menurut Jangkung, masa tenggang dapat mencegah kesalahan administratif berujung pada hukuman finansial yang berat. Dengan demikian, keterlambatan masih dapat diselesaikan melalui proses perpanjangan, bukan dengan kewajiban mengulang seluruh tahapan pembuatan SIM.

Usulan Denda Lebih Ringan dan Pencegahan Pungli

Selain meminta masa tenggang, Jangkung mengusulkan penerapan denda administratif bagi pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan. Denda tersebut diharapkan lebih ringan dibandingkan biaya dan konsekuensi yang muncul ketika masyarakat harus membuat SIM baru.

Ia menilai kepastian mengenai masa tenggang juga dapat mengurangi beban biaya ganda. Pemilik SIM tidak perlu langsung menjalani seluruh proses pembuatan dokumen baru, termasuk tes ulang, hanya karena terlambat memperpanjang.

Jangkung turut mengaitkan usulan tersebut dengan upaya mencegah praktik pungutan liar. Menurut dia, pemohon yang berada dalam kondisi terdesak dapat terdorong mencari jalur instan atau menggunakan jasa calo.

Dalam permohonannya, ia menyebut biaya melalui jalur tersebut dapat mencapai Rp600.000 hingga Rp900.000. Dengan adanya aturan masa tenggang yang jelas, pemohon diharapkan tidak panik dan tetap dapat mengikuti prosedur resmi.

Jangkung berpandangan bahwa negara tetap dapat mengenakan denda administratif yang wajar atau denda keterlambatan. Namun, nilai dan mekanismenya dinilai perlu lebih ringan dibandingkan kewajiban menanggung seluruh biaya tes ulang serta pembuatan SIM baru.

Kesimpulan

Gugatan Nomor 310/PUU-XXIV/2026 meminta MK menafsirkan ketentuan perpanjangan SIM agar pemilik dokumen yang telah kedaluwarsa tetap memiliki waktu untuk memperpanjang. Batas waktu yang diusulkan adalah satu tahun sejak tanggal berakhirnya masa berlaku SIM.

Jangkung menilai kebijakan tersebut dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat, khususnya pekerja harian, buruh, dan kelompok berpenghasilan rendah. Selain mengurangi beban biaya, masa tenggang juga dianggap dapat mencegah kriminalisasi administratif, pungutan liar, serta penggunaan jasa calo.

Permohonan ini masih berada dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Ke depan, perhatian akan tertuju pada pertimbangan MK terhadap aturan perpanjangan SIM, termasuk apakah masa tenggang satu tahun dapat diterapkan sebagaimana diminta oleh pemohon.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment