Hak Penumpang Saat Pesawat Delay atau Dibatalkan, Termasuk Kompensasi dan Refund
Penundaan atau pembatalan penerbangan dapat mengganggu rencana perjalanan penumpang. Jadwal yang berubah bisa berdampak pada berbagai keperluan, terutama ketika penumpang harus melanjutkan perjalanan atau menghadiri agenda tertentu. Karena itu, penumpang perlu mengetahui hak yang dapat diperoleh ketika penerbangan mengalami delay maupun pembatalan.
Hak penumpang dalam situasi tersebut dapat berupa pemberian makanan dan minuman selama menunggu keberangkatan. Apabila penerbangan dibatalkan, maskapai juga berkewajiban mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket. Meski demikian, bentuk kompensasi yang diberikan tetap bergantung pada penyebab terjadinya keterlambatan atau pembatalan.
Kompensasi Delay Bergantung pada Penyebabnya
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, kompensasi atas keterlambatan penerbangan diberikan apabila delay disebabkan oleh faktor manajemen maskapai. Penyebab tersebut dapat berkaitan dengan persoalan operasional yang seharusnya berada dalam pengelolaan maskapai.
Beberapa persoalan operasional yang dapat menyebabkan keterlambatan antara lain kru pesawat yang belum lengkap, keterlambatan katering, proses pelayanan di darat yang berjalan lambat, serta pesawat yang belum siap digunakan. Dalam kondisi seperti ini, penumpang berhak memperoleh layanan sesuai durasi keterlambatan yang terjadi.
Rincian Hak Penumpang Berdasarkan Durasi Delay
- Keterlambatan 30 hingga 60 menit: penumpang mendapatkan minuman ringan.
- Keterlambatan 61 hingga 120 menit: penumpang mendapatkan minuman dan makanan ringan atau snack box.
- Keterlambatan 121 hingga 180 menit: penumpang mendapatkan minuman dan makanan berat atau heavy meal.
- Keterlambatan 181 hingga 240 menit: penumpang mendapatkan minuman, makanan ringan atau snack box, serta makanan berat atau heavy meal.
- Keterlambatan lebih dari 240 menit: penumpang mendapatkan ganti rugi sebesar Rp300.000.
Hak Penumpang Ketika Penerbangan Dibatalkan
Selain delay, penerbangan juga dapat mengalami pembatalan. Dalam kondisi tersebut, maskapai wajib menawarkan dua pilihan kepada penumpang. Pilihan pertama adalah mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya. Pilihan kedua adalah mengembalikan seluruh biaya tiket atau refund.
Apabila penumpang memilih refund, pengembalian dana harus dilakukan sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (5). Untuk tiket yang dibeli secara tunai, uang wajib dikembalikan paling lambat 15 hari kerja sejak pengajuan refund.
Sementara itu, tiket yang dibayar menggunakan kartu kredit atau debit memiliki batas waktu pengembalian maksimal 30 hari kerja. Dengan demikian, penumpang perlu memahami mekanisme dan jangka waktu pengembalian dana ketika memilih tidak melanjutkan perjalanan melalui penerbangan pengganti.
Erupsi Gunung Api Termasuk Force Majeure
Tidak semua keterlambatan atau pembatalan disebabkan oleh manajemen maskapai. Salah satu contoh pembatalan terjadi setelah erupsi Gunung Anak Krakatau pada Jumat (4/9). Abu vulkanik yang menyebar di sekitar jalur penerbangan membuat sejumlah penerbangan harus dibatalkan demi alasan keselamatan.
Erupsi gunung api termasuk dalam kategori force majeure, yakni kejadian di luar kendali maskapai. Dalam situasi seperti ini, penerbangan dapat ditunda atau dibatalkan untuk menjaga keselamatan penumpang dan kru. Walaupun demikian, penumpang tetap memiliki hak tertentu, terutama terkait pengalihan penerbangan atau pengembalian biaya tiket sesuai ketentuan yang berlaku.
Faktor Lain yang Dapat Mengganggu Penerbangan
Selain persoalan operasional dan erupsi gunung api, kondisi di bandara juga dapat memengaruhi jadwal penerbangan. Gangguan dapat terjadi ketika fasilitas bandara tidak dapat digunakan, terdapat kerusakan infrastruktur, banjir, kebakaran, antrean pesawat, atau kendala saat pengisian bahan bakar.
Cuaca juga menjadi salah satu faktor yang berada di luar kendali maskapai. Hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang yang rendah, serta angin kencang dapat mengganggu keselamatan penerbangan. Karena alasan keselamatan, kondisi tersebut dapat menyebabkan keberangkatan ditunda maupun penerbangan dibatalkan.
Situasi darurat di sekitar bandara, seperti kerusuhan atau aksi demonstrasi, juga dapat mengganggu operasional penerbangan. Gangguan tersebut berpotensi memicu delay maupun pembatalan, sehingga keputusan terkait jadwal penerbangan perlu mempertimbangkan kondisi keselamatan dan operasional di lapangan.
Kesimpulan
Penumpang pesawat memiliki sejumlah hak ketika menghadapi delay atau pembatalan penerbangan. Untuk keterlambatan yang disebabkan faktor manajemen maskapai, hak penumpang dapat berupa minuman, makanan ringan, makanan berat, hingga ganti rugi Rp300.000 untuk keterlambatan lebih dari 240 menit.
Jika penerbangan dibatalkan, maskapai wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket. Namun, penyebab gangguan tetap menjadi faktor penting dalam menentukan bentuk kompensasi. Ke depan, pemahaman terhadap aturan tersebut diharapkan membantu penumpang mengambil keputusan dengan lebih jelas ketika menghadapi perubahan jadwal penerbangan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment