Kejagung Periksa 9 Pegawai Kemenhut dalam Kasus Korupsi Transfer Pricing PT TPL
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan penyidik memeriksa sejumlah pegawai Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami asal usul kayu yang digunakan perusahaan sebagai bahan baku produksi pulp atau bubur kertas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa hingga Rabu (19/8), penyidik telah memeriksa sekitar sembilan orang saksi dari lingkungan Kemenhut. Para saksi tersebut merupakan pegawai dengan jabatan eselon tiga ke bawah yang bekerja pada direktorat terkait kegiatan PT TPL di kawasan hutan.
Kejagung Dalami Asal Usul Kayu PT TPL
Menurut Anang, pemeriksaan terhadap pegawai Kemenhut berkaitan langsung dengan karakteristik bisnis PT TPL yang memproduksi pulp. Dalam proses produksi tersebut, kayu menjadi salah satu bahan baku utama yang berasal dari kawasan hutan.
Oleh karena itu, penyidik perlu memastikan bagaimana kayu-kayu tersebut diperoleh dan apakah penggunaannya telah didukung oleh izin yang sesuai. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui status legalitas kayu yang digunakan dalam kegiatan produksi perusahaan.
Anang menjelaskan, apabila kayu yang diperoleh memiliki izin, maka terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Sebaliknya, apabila kayu tersebut diperoleh secara ilegal, maka penggunaannya dapat berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
“Penyidik memastikan apakah perolehan kayu-kayu tersebut memiliki izin atau ilegal. Apabila ada izin, berarti ada pajaknya. Kalau ilegal, berarti tindak pidana,” ujar Anang.
Saksi Berasal dari Direktorat Terkait
Sembilan pegawai yang diperiksa bukan merupakan pejabat dengan jabatan tinggi, melainkan pegawai tingkat eselon tiga ke bawah. Mereka berasal dari direktorat yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas PT TPL di kawasan hutan.
Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu penyidik membangun gambaran mengenai proses pengelolaan kawasan hutan, perolehan bahan baku, serta aspek perizinan yang berkaitan dengan kegiatan produksi PT TPL. Pendalaman ini menjadi bagian dari penyidikan kasus transfer pricing yang saat ini ditangani Kejagung.
Dua Pegawai Ditjen Pajak Telah Menjadi Tersangka
Dalam perkara yang sama, Kejagung telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka. Perkara dugaan korupsi transfer pricing PT TPL tersebut mencakup periode 2008 hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, menyebut PT TPL diduga melakukan ekspor dengan cara under invoicing. Modus tersebut dilakukan dengan melaporkan produk ekspor sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Dalam perkara ini, dua pegawai Ditjen Pajak berinisial BP dan SR disebut memiliki tugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL. Keduanya diduga membantu memperlancar tindakan perusahaan dengan mengabaikan kewajiban pengawasan serta penelaahan terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Audit Pajak Diduga Tidak Sesuai Program
Saiful menjelaskan, pemeriksaan pajak yang dilakukan kedua tersangka diduga tidak berlandaskan program audit. Penelaahan justru dilakukan berdasarkan laporan yang telah disusun oleh para tersangka.
Atas perbuatan tersebut, BP dan SR disebut menerima sejumlah uang dari PT TPL. Kejagung menduga tindakan itu berdampak terhadap penerimaan negara karena kewajiban pajak perusahaan tidak dihitung atau ditetapkan sebagaimana mestinya.
Saiful menyatakan, dugaan perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara dalam bentuk penurunan pendapatan yang tidak semestinya. Nilai kerugian yang disebut dalam penyidikan mencapai Rp2 triliun.
Kesimpulan
Pemeriksaan terhadap sembilan pegawai Kemenhut menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya mendalami aspek perpajakan dalam kasus PT TPL, tetapi juga menelusuri legalitas asal usul kayu yang menjadi bahan baku produksi pulp. Keterangan para saksi diharapkan dapat memperjelas hubungan antara kegiatan perusahaan di kawasan hutan, perizinan kayu, dan kewajiban pajak.
Di sisi lain, Kejagung juga terus mengusut dugaan keterlibatan dua pegawai Ditjen Pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan adanya dugaan under invoicing dan penerimaan uang oleh tersangka, penyidikan diarahkan untuk mengungkap mekanisme pemeriksaan pajak serta dampaknya terhadap penerimaan negara. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi dan pendalaman bukti oleh penyidik.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment