400 Ribu Data Calon Jemaah Haji Diduga Tidak Valid, Potensi Dana Dorman Capai Rp10 Triliun
JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah mencatat sekitar 400 ribu data calon jemaah haji diduga tidak valid dari total antrean haji nasional yang mencapai sekitar 5,7 juta orang. Temuan tersebut berpotensi berkaitan dengan rekening dorman atau rekening yang tidak lagi aktif bertransaksi, termasuk dana setoran awal haji yang masih tersimpan di perbankan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan, pemerintah saat ini tengah melakukan rekonsiliasi dan pencocokan data secara serius. Langkah itu dilakukan untuk memastikan keberadaan calon jemaah yang tercatat dalam daftar tunggu haji nasional.
Dengan asumsi setoran awal haji sebesar Rp25 juta untuk setiap calon jemaah, dana yang berpotensi berada dalam rekening dorman dari 400 ribu data tidak valid tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10 triliun.
400 Ribu Data Calon Jemaah Diduga Tidak Valid
Dahnil mengatakan data calon jemaah yang diduga invalid tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut. Menurut dia, status tidak valid tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh data tersebut sudah pasti tidak dapat digunakan. Pemerintah masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kondisi dan keberadaan setiap calon jemaah.
“Kami rekonsiliasi secara serius. Kalau 400 ribu saja berarti rekening dorman jemaah itu ada sekitar Rp10 triliun,” ujar Dahnil dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 19 Agustus, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia.
Rekonsiliasi data dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri. Kerja sama tersebut diperlukan untuk mencocokkan informasi calon jemaah dengan data kependudukan sehingga status setiap orang dalam antrean haji dapat dipastikan secara lebih akurat.
Potensi Dana Setoran Awal Haji
Data calon jemaah yang tidak lagi valid berpotensi berkaitan dengan dana setoran awal haji yang masih tersimpan di perbankan. Jika menggunakan perhitungan setoran awal sebesar Rp25 juta per orang, maka 400 ribu data calon jemaah menghasilkan estimasi dana sekitar Rp10 triliun.
Dana tersebut disebut berpotensi berada dalam rekening yang tidak aktif bertransaksi atau rekening dorman. Kondisi ini dapat terjadi apabila pemilik rekening atau calon jemaah tidak lagi melakukan aktivitas terkait dana tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Meski demikian, nilai Rp10 triliun tersebut masih merupakan perhitungan berdasarkan asumsi setoran awal. Kepastian mengenai jumlah dana yang benar-benar berkaitan dengan data tidak valid masih menunggu hasil pencocokan dan rekonsiliasi yang dilakukan pemerintah.
Penyebab Data Masuk Kategori Invalid
Dahnil menjelaskan, terdapat sejumlah kemungkinan yang menyebabkan data calon jemaah masuk dalam kategori invalid. Salah satu kemungkinan tersebut adalah calon jemaah telah meninggal dunia, tetapi ahli waris belum mengajukan penggantian porsi haji atau penarikan dana setoran awal.
Selain itu, terdapat pula kemungkinan calon jemaah sudah tidak dapat diidentifikasi keberadaannya berdasarkan data yang tersedia. Karena itu, proses verifikasi dengan Kementerian Dalam Negeri menjadi bagian penting untuk memastikan apakah data tersebut masih sesuai dengan kondisi terkini.
Pemerintah perlu memastikan setiap data dalam antrean haji memiliki status yang jelas. Pencocokan tersebut mencakup keberadaan calon jemaah serta informasi yang berkaitan dengan porsi dan setoran awal haji. Hasil rekonsiliasi nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai jumlah calon jemaah yang benar-benar masih berada dalam antrean.
Total Dana Haji Capai Rp181,73 Triliun
Di sisi lain, total dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH mencapai Rp181,73 triliun hingga Mei 2026. Nilai tersebut terus bertambah seiring meningkatnya jumlah masyarakat yang mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji.
Dalam lima bulan pertama 2026, sebanyak 203.452 orang kembali mendaftarkan diri untuk berhaji. Jumlah tersebut telah mencapai 118,61 persen dari target pendaftaran yang ditetapkan untuk periode yang sama.
Kesimpulan
Temuan sekitar 400 ribu data calon jemaah haji yang diduga tidak valid menjadi perhatian karena berpotensi berkaitan dengan rekening dorman dan dana setoran awal dengan nilai sekitar Rp10 triliun. Angka tersebut masih berupa estimasi berdasarkan asumsi setoran awal Rp25 juta per orang dan perlu dipastikan melalui proses rekonsiliasi.
Pencocokan data bersama Kementerian Dalam Negeri diharapkan dapat memperjelas status calon jemaah yang tercatat dalam antrean haji nasional. Proses ini juga penting untuk memastikan pengelolaan data dan dana haji berjalan lebih tertib, akurat, serta transparan di tengah terus bertambahnya jumlah pendaftar haji.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment