Kemenhaj Serahkan 34 Kasus Dugaan Pidana Haji dan Umrah kepada Bareskrim Polri

Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyerahkan 34 kasus dugaan pidana kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri). Penyerahan tersebut menjadi tindak lanjut atas sejumlah aduan yang dinilai memerlukan penanganan, pendalaman, dan proses penegakan hukum lebih lanjut.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan pengawasan terhadap penyelenggaraan haji dan umrah tidak boleh berhenti pada tahap penerimaan laporan. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran yang membutuhkan proses hukum akan diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan.

“Pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan. Ketika ada dugaan pelanggaran yang membutuhkan pendalaman dan penegakan hukum, kami akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan. Fokus kami satu, melindungi jemaah,” kata Harun dalam keterangan tertulis, Kamis (20/8).

34 Kasus Diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum

Berdasarkan daftar aduan atau kasus yang telah diserahkan kepada aparat penegak hukum per 18 Agustus 2026, terdapat 34 teradu atau tergugat. Kasus-kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus, umrah, dan haji reguler.

14 Teradu dari Kategori Haji Khusus

Untuk kategori haji khusus, terdapat 14 teradu yang diserahkan kepada aparat penegak hukum. Mereka tercantum dengan identitas BL-AHI, DCU, SA-NT, BTI, AAMB, EBS, GTT, A, HCI, EIT, FMA, MDW-MKHU, HK, dan YAB.

19 Teradu dalam Kategori Umrah

Sementara itu, kategori umrah mencakup 19 teradu. Daftar tersebut terdiri atas TMT, ESH, DTT, FSI, NK-MWW, BUWM, SCMP, MT, SLUHS, KTI, DI-SCW, EG, VBM, MSA, H, ADM-FRU, JAW, AA, dan MIW-SA.

Adapun satu kasus lainnya berasal dari kategori haji reguler, yakni KBIHU (B/YAA). Dengan demikian, seluruh kasus yang telah diserahkan kepada aparat penegak hukum terdiri atas 14 kasus haji khusus, 19 kasus umrah, dan satu kasus haji reguler.

Penyerahan Kasus Tidak Berarti Terlapor Terbukti

Harun menegaskan bahwa penyerahan kasus kepada aparat penegak hukum tidak serta-merta berarti pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana. Proses pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan tahapan pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.

“Statusnya adalah penanganan dan penegakan hukum. Soal terbukti atau tidak, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses dan alat bukti yang ada. Karena itu, kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Harun.

137 Laporan Tercatat dalam Register Pengaduan

Selain 34 kasus yang telah diserahkan kepada aparat penegak hukum, Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga mencatat 137 laporan dalam register pengelolaan aduan atau kasus per 18 Agustus 2026.

Laporan tersebut mencakup berbagai tahapan penanganan. Di antaranya adalah kasus yang terindikasi atau diduga mengandung pelanggaran, proses pengawasan, klarifikasi, pemeriksaan, pendalaman, hingga penanganan kasus atau perkara.

Harun menyebut jumlah laporan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara haji dan umrah agar memperkuat tata kelola. Penyelenggara juga diminta tidak mengabaikan hak jemaah yang telah memberikan kepercayaan kepada mereka.

“Jemaah datang dengan kepercayaan. Kepercayaan itu harus dijaga dengan layanan yang benar, dana yang aman, informasi yang transparan, dan tanggung jawab yang jelas. Jangan sampai kepercayaan jemaah justru menjadi pintu masuk terjadinya pelanggaran,” katanya.

Kemenhaj Perkuat Pengawasan Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Kemenhaj menyatakan akan terus memperkuat pengawasan bersama seluruh pemangku kepentingan. Upaya tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah yang sehat, tertib, dan berintegritas.

Harun mengatakan penyelenggara yang menjalankan kegiatan secara tertib dan berintegritas akan terus didorong. Di sisi lain, setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai aturan dan kewenangan yang berlaku.

“Kami ingin membangun ekosistem haji dan umrah yang sehat. Penyelenggara yang tertib dan berintegritas tentu akan kami dorong, sementara setiap dugaan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai aturan,” kata Harun.

Kesimpulan

Penyerahan 34 kasus dugaan pidana kepada Bareskrim Polri menunjukkan bahwa pengawasan penyelenggaraan haji dan umrah berlanjut pada proses penanganan hukum ketika ditemukan aduan yang memerlukan pendalaman. Meski demikian, status penyerahan kasus tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa para teradu telah bersalah.

Dengan 137 laporan yang tercatat dalam register pengaduan per 18 Agustus 2026, penguatan tata kelola, transparansi, keamanan dana, dan perlindungan hak jemaah menjadi perhatian penting ke depan. Kemenhaj juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan dan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran sesuai ketentuan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment