Kementerian ESDM Sahkan RKAB 2026 Tiga Anak Usaha Bayan, Kuota Batu Bara Bertambah hingga 20 Juta Ton
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 untuk tiga anak perusahaan PT Bayan Resources Tbk. Persetujuan tersebut mencakup tambahan kuota produksi batu bara dengan total sekitar 15 juta hingga 20 juta ton.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan evaluasi terhadap persyaratan teknis dan matriks perusahaan telah selesai dilakukan. Dengan demikian, proses penerbitan RKAB untuk tiga anak usaha Bayan telah rampung.
ESDM Sahkan RKAB 2026 Tiga Anak Usaha Bayan
Tri menyampaikan bahwa persetujuan RKAB 2026 untuk Bayan telah diterbitkan saat ditemui di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (21/9). Ia memastikan proses yang sebelumnya masih berada dalam tahap evaluasi kini telah selesai.
“Sudah, kalau sekarang sudah (penerbitan RKAB untuk Bayan),” ujar Tri.
Adapun tiga anak perusahaan Bayan yang terkait dengan persetujuan tersebut adalah PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima. Ketiganya memperoleh tambahan kuota produksi batu bara dengan jumlah gabungan yang diperkirakan berada di kisaran 15 juta hingga 20 juta ton.
Tambahan Kuota Produksi 15-20 Juta Ton
Ketika ditanya mengenai angka pasti tambahan kuota produksi, Tri belum menyebutkan jumlah final secara spesifik. Namun, ia memperkirakan kuota tambahan bagi tiga perusahaan tersebut berada di antara 15 juta dan 20 juta ton batu bara.
“Angkanya berapa ya? 15-an (juta ton) apa 20 (juta ton) ya? Ya in between itu lah,” kata Tri.
Persetujuan tersebut menjadi perkembangan penting bagi operasional tiga anak usaha Bayan. Sebelumnya, ketiga perusahaan menyatakan kondisi force majeure atas kewajiban pasokan batu bara kepada pelanggan mulai 11 September.
Pengajuan RKAB Sempat Masih Dievaluasi
Pernyataan force majeure itu berkaitan dengan belum terbitnya persetujuan perubahan RKAB 2026. Bayan sebelumnya menyebut kondisi tersebut berdampak terhadap kemampuan perseroan dan anak usaha dalam memenuhi kewajiban pasokan kepada pelanggan.
Pada saat itu, Kementerian ESDM menjelaskan bahwa pengajuan perubahan RKAB 2026 milik Bayan masih dalam proses evaluasi. Tri mengatakan ada sejumlah hal yang perlu dicermati lebih lanjut dalam dokumen pengajuan tersebut.
Meski demikian, ia tidak merinci bagian atau persyaratan yang masih perlu disesuaikan. Tri juga menyampaikan bahwa proses peninjauan ditargetkan dapat selesai pada pekan yang sama.
“Secara spesifik saya belum lihat, tapi sedang proses lah. Mudah-mudahan minggu ini kelar,” tutur Tri.
Persetujuan RKAB Terbit di Tengah Rencana Akuisisi
Perkembangan terkait RKAB Bayan berlangsung di tengah rencana pengalihan saham perusahaan. Pada 16 September 2026, Low Tuck Kwong dan Elaine Low menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat dengan PT Jhonlin Baratama.
Perjanjian tersebut berkaitan dengan rencana pengalihan 10 miliar saham BYAN. Jumlah itu setara dengan sekitar 30 persen dari total saham Bayan. Namun, Jhonlin Baratama baru akan memiliki saham tersebut setelah transaksi diselesaikan dan seluruh kondisi pendahuluan yang disepakati para pihak terpenuhi.
Kesepakatan terbaru tersebut berbeda dari rumor sebelumnya yang menyebut adanya rencana pengambilalihan sekitar 62 persen saham Bayan. Hingga proses transaksi selesai, pengalihan saham masih bergantung pada pemenuhan berbagai persyaratan yang telah disepakati.
ESDM Bantah RKAB Berkaitan dengan Pergantian Pemegang Saham
Terbitnya persetujuan tambahan RKAB setelah adanya kesepakatan pengalihan saham memunculkan spekulasi mengenai keterkaitan kedua peristiwa tersebut. Namun, Tri membantah bahwa penerbitan RKAB berkaitan langsung dengan perubahan pemegang saham Bayan.
Ia menegaskan bahwa perubahan kepemilikan saham tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan perizinan operasional perusahaan. Menurutnya, setiap perubahan pemegang saham harus melalui prosedur hukum dan memperoleh persetujuan pemerintah.
“Pergantian pemegang saham itu harus seizin menteri. Jadi kalau misalnya itu baru kesepakatan awal, silakan saja. Tapi bahwa perubahan pemegang saham itu baru sah apabila sudah mendapat persetujuan menteri,” tegas Tri.
Kesimpulan
Kementerian ESDM telah mengesahkan perubahan RKAB 2026 untuk PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima, tiga anak usaha Bayan Resources. Persetujuan tersebut memberikan tambahan kuota produksi batu bara sekitar 15 juta hingga 20 juta ton.
Penerbitan RKAB ini mengakhiri proses evaluasi yang sebelumnya turut berdampak pada kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban pasokan kepada pelanggan. Di sisi lain, rencana pengalihan sekitar 30 persen saham Bayan kepada PT Jhonlin Baratama masih menunggu penyelesaian seluruh persyaratan yang disepakati serta persetujuan sesuai ketentuan pemerintah.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment