KLH/BPLH Catat 32 Perkara Karhutla Belum Selesai, Potensi Kerugian Capai Rp5,30 Triliun

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mencatat masih terdapat 32 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) periode 2023-2025 yang belum selesai hingga saat ini. Seluruh perkara tersebut memiliki potensi kerugian lingkungan hidup yang ditaksir mencapai Rp5,30 triliun.

Informasi mengenai perkembangan penanganan perkara karhutla itu disampaikan Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan. Ia mengatakan, perkara yang masih berjalan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan.

32 Perkara Karhutla Masih Berproses

Rizal menjelaskan, sebanyak 32 perkara karhutla yang tercatat dalam rentang 2023 hingga 2025 belum seluruhnya mendapatkan penyelesaian. Berdasarkan data KLH/BPLH, potensi kerugian lingkungan hidup dari perkara-perkara itu mencapai Rp5,30 triliun.

“Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,30 triliun,” ujar Rizal, sebagaimana dikutip dari siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) yang diterima Senin (31/8).

Besarnya potensi kerugian tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara karhutla tidak hanya berkaitan dengan aspek kebakaran, tetapi juga dampak terhadap lingkungan hidup. Oleh karena itu, proses penyelesaian dilakukan melalui sejumlah jalur penegakan hukum sesuai dengan karakteristik masing-masing perkara.

Penanganan Dilakukan melalui Tiga Jalur

KLH/BPLH menyebut terdapat tiga jalur yang digunakan dalam penanganan perkara karhutla. Ketiga jalur tersebut meliputi sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata, serta proses pidana.

Sanksi Administratif dan Gugatan Perdata

Sanksi administratif menjadi salah satu instrumen yang dapat diterapkan dalam pengawasan terhadap pihak yang diduga berkaitan dengan karhutla. Selain itu, perkara juga dapat ditempuh melalui sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata.

Jalur perdata berkaitan dengan upaya penyelesaian atas kerugian lingkungan hidup yang ditimbulkan. Sementara itu, langkah administratif dilakukan melalui kewenangan pengawasan dan tindakan terhadap pihak yang menjadi objek penanganan.

Perkara Pidana Ditangani Polri

Untuk perkara yang masuk ke ranah pidana, penanganannya dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Proses tersebut dapat berlangsung di berbagai tingkatan, mulai dari Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor, hingga Markas Besar Polri.

“Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri,” kata Rizal.

19 Perusahaan Mendapat Tindakan Pengawasan

Selain menangani perkara yang masih berlangsung sejak 2023 hingga 2025, KLH/BPLH juga melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla. Pengawasan tersebut dilakukan sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026.

Hingga saat ini, terdapat 19 perusahaan di tujuh provinsi yang telah dikenai tindakan pengawasan. Tindakan tersebut antara lain berupa pemasangan plang pengawasan, penyegelan, serta langkah lain yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).

Data KLH/BPLH menunjukkan, perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan. Total area terbakar yang menjadi objek pengawasan mencapai sekitar 11.046,69 hektare.

Rincian Area Terbakar di Sejumlah Provinsi

Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah dengan jumlah perusahaan yang cukup banyak dalam daftar pengawasan. Terdapat tujuh perusahaan di provinsi tersebut dengan total area terbakar mencapai 2.260,08 hektare.

Selanjutnya, empat perusahaan di Sumatera Selatan tercatat memiliki area terbakar seluas 772,72 hektare. Sementara itu, Kalimantan Selatan mencatat tiga perusahaan dengan total area terbakar 6.595,15 hektare.

Luas area terbakar di Kalimantan Selatan menjadi yang terbesar dibandingkan wilayah lain yang disebutkan KLH/BPLH. Angka tersebut menjadi bagian utama dari total area terbakar yang mencapai lebih dari 11 ribu hektare.

Di Kalimantan Tengah, terdapat dua perusahaan dengan total area terbakar 99,40 hektare. Salah satu perusahaan di provinsi tersebut memiliki area terbakar sekitar lima hektare.

Adapun di Lampung, satu perusahaan tercatat memiliki area terbakar seluas 202,73 hektare. Sementara itu, satu perusahaan di Riau memiliki area terbakar sekitar 7,10 hektare.

Kesimpulan

KLH/BPLH masih menangani 32 perkara karhutla periode 2023-2025 dengan potensi kerugian lingkungan hidup mencapai Rp5,30 triliun. Penanganannya dilakukan melalui sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata, serta proses pidana yang ditangani oleh penyidik Polri.

Di sisi lain, pengawasan terhadap perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla terus dilakukan. Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 19 perusahaan di tujuh provinsi telah dikenai tindakan pengawasan dengan total area terbakar sekitar 11.046,69 hektare. Data tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian perkara dan pengawasan terhadap potensi karhutla masih menjadi bagian penting dari upaya penegakan hukum lingkungan ke depan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment