KLH Usut 19 Perusahaan Terkait Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyatakan tengah memproses 19 perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 perusahaan berada di Kalimantan, sedangkan tujuh lainnya tersebar di tiga provinsi di Sumatra.
Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menyebut total area karhutla yang tercatat di Indonesia mencapai sekitar 11.046,69 hektare. Pemerintah memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan melalui tiga jalur penegakan hukum, yakni sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata, serta proses pidana.
19 Perusahaan Masih Diverifikasi di Lapangan
Rizal menegaskan bahwa status 19 perusahaan tersebut masih dalam tahap verifikasi dan pendalaman. KLH perlu memastikan apakah kebakaran terjadi secara alami atau terdapat unsur pembakaran yang dilakukan secara sengaja oleh pihak tertentu.
Menurut Rizal, keberadaan area terbakar di dalam konsesi perusahaan belum secara otomatis membuktikan bahwa perusahaan tersebut merupakan pelaku pembakaran. Karena itu, pemeriksaan lapangan diperlukan untuk membedakan antara perusahaan yang membakar lahan dan perusahaan yang areanya mengalami kebakaran.
“Dari 19 perusahaan ini kami masih melakukan verifikasi dan pendalaman di lapangan. Yang pasti, di 19 perusahaan ini ada area yang terbakar,” ujar Rizal.
Meski demikian, KLH menyatakan perusahaan tetap memiliki tanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di area konsesinya. Prinsip tersebut dikenal sebagai strict liability atau pertanggungjawaban mutlak, terlepas dari apakah lahan dibakar atau terbakar.
Rincian Perusahaan yang Dipantau di Kalimantan
Di Kalimantan, terdapat 12 perusahaan yang menjadi sasaran pengawasan dan penegakan hukum KLH/BPLH. Rinciannya, tujuh perusahaan berada di Kalimantan Barat dengan total area terbakar mencapai 2.260,08 hektare.
Sementara itu, tiga perusahaan berada di Kalimantan Selatan dengan total area terbakar 6.595,15 hektare. Adapun dua perusahaan lainnya berada di Kalimantan Tengah dengan total area terbakar 99,40 hektare. Salah satu perusahaan di wilayah tersebut tercatat memiliki area terbakar sekitar lima hektare.
Enam Perusahaan Berada di Sumatra
Untuk wilayah Sumatra, KLH mencatat empat perusahaan di Sumatera Selatan dengan total area terbakar 772,72 hektare. Selain itu, satu perusahaan berada di Lampung dengan area terbakar seluas 202,73 hektare.
Satu perusahaan lainnya tercatat berada di Riau dan memiliki area terbakar sekitar 7,10 hektare. Secara keseluruhan, perusahaan yang dipantau berada di tujuh provinsi, terdiri atas tiga provinsi di Sumatra dan empat provinsi di Kalimantan.
Penegakan Hukum Dilakukan melalui Tiga Jalur
KLH/BPLH memastikan proses penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui satu jenis sanksi. Jalur pertama berupa sanksi administratif, termasuk tindakan pengawasan terhadap badan usaha yang konsesinya mengalami kebakaran.
Jalur kedua adalah sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata. Melalui jalur ini, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kebakaran di area konsesinya.
Sedangkan perkara pidana akan ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, baik di tingkat Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor, maupun Markas Besar Polri. Penentuan proses pidana tetap menunggu hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap masing-masing kasus.
Pengawasan Berawal dari Pemantauan Satelit
Penindakan terhadap 19 perusahaan tersebut berawal dari pemantauan titik panas atau hotspot melalui satelit. Data titik panas kemudian dicocokkan dengan peta area konsesi perusahaan untuk mengidentifikasi badan usaha yang berpotensi memiliki wilayah terdampak kebakaran.
Dari hasil pemantauan awal, KLH menemukan 42 perusahaan yang dinilai memiliki potensi tinggi mengalami kebakaran di area konsesinya. Namun, hingga saat ini baru 19 perusahaan yang diproses. Tim pengawas masih akan dikirim untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan lainnya.
Sejak Januari hingga periode pengawasan terbaru, KLH telah melakukan sejumlah tindakan terhadap 19 badan usaha tersebut. Tindakan itu meliputi pemasangan papan pengawasan, penyegelan, serta langkah lain yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).
Potensi Kerugian Lingkungan Mencapai Rp5,3 Triliun
Selain menangani kasus yang berlangsung saat ini, KLH/BPLH juga mencatat adanya potensi kerugian lingkungan hidup sekitar Rp5,30 triliun dari perkara karhutla yang terjaring pada periode 2023 hingga 2025.
Dalam kurun waktu tersebut, masih terdapat 32 perkara yang belum selesai. Data itu menunjukkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan proses panjang, mulai dari pengumpulan data, verifikasi lapangan, penentuan bentuk pelanggaran, hingga penerapan sanksi sesuai ketentuan.
Kesimpulan
KLH/BPLH saat ini memproses 19 perusahaan di Sumatra dan Kalimantan yang areanya tercatat mengalami kebakaran. Pemerintah masih melakukan verifikasi untuk memastikan penyebab kebakaran dan menentukan bentuk pertanggungjawaban setiap perusahaan.
Ke depan, hasil pemeriksaan lapangan akan menjadi dasar penerapan sanksi administratif, gugatan perdata, maupun proses pidana. KLH juga menegaskan bahwa kebakaran yang terjadi di dalam area konsesi tetap dapat melekatkan pertanggungjawaban mutlak kepada perusahaan, sekalipun status perusahaan sebagai pihak yang membakar lahan belum ditetapkan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment