Komisi XI DPR Setujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK Periode 2026-2031
Komisi XI DPR RI menyetujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2026-2031. Persetujuan tersebut diberikan setelah Sarjito mengikuti proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test yang digelar Komisi XI DPR RI pada Senin (24/8).
Keputusan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penetapan Sarjito sebagai pejabat yang akan mengemban tugas di bidang pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Sarjito sebelumnya diajukan sebagai calon tunggal oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden atau Surpres kepada DPR RI.
Komisi XI DPR Setujui Sarjito
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal membenarkan bahwa Sarjito telah dinyatakan lolos dalam proses uji kepatutan dan kelayakan. Persetujuan tersebut berlaku untuk masa jabatan 2026-2031.
“Iya betul (Sarjito lolos) untuk periode 2026-2031,” ujar Mohamad Hekal setelah rapat Komisi XI DPR RI.
Dengan persetujuan dari Komisi XI, proses pemilihan Sarjito kini memasuki tahapan berikutnya. Sarjito menyampaikan bahwa penetapan dirinya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK akan dilakukan melalui Rapat Paripurna DPR RI.
Penetapan Dijadwalkan dalam Rapat Paripurna
Rapat Paripurna yang akan membahas penetapan Sarjito dijadwalkan berlangsung pada Kamis (27/8). Rapat tersebut menjadi salah satu tahapan dalam mekanisme pengangkatan pejabat yang sebelumnya telah menjalani proses seleksi dan uji kepatutan di Komisi XI.
Sarjito merupakan satu-satunya calon yang diajukan pemerintah untuk mengisi posisi Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK. Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menyampaikan bahwa nama M Sarjito telah dikirimkan melalui Surpres dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di Komisi XI DPR RI.
“Namanya (yang diusulkan) itu Pak M Sarjito. Pak M Sarjito nantinya akan diproses sesuai dengan mekanismenya di Komisi XI,” kata Puan Maharani di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).
Pengalaman Sarjito di OJK
Pernah Menduduki Sejumlah Jabatan Strategis
Sarjito bukan nama baru dalam lingkungan OJK. Sebelum diajukan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS, ia telah memiliki pengalaman dalam sejumlah posisi strategis di lembaga tersebut.
Sarjito pernah menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal OJK. Posisi tersebut berkaitan dengan pengawasan terhadap kegiatan di sektor pasar modal dalam lingkup kewenangan OJK.
Selain itu, sebelum pensiun, Sarjito juga pernah dipercaya sebagai Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK. Dalam posisi tersebut, ia memiliki pengalaman di bidang edukasi serta perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan.
Pernah Memimpin Satgas PASTI
Pengalaman Sarjito di OJK juga mencakup jabatan sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK. Jabatan itu memperkuat rekam jejaknya dalam pengawasan perilaku pelaku usaha serta perlindungan konsumen.
Sarjito juga pernah dipercaya menjadi Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan kariernya di lingkungan OJK sebelum dirinya diajukan untuk memimpin fungsi pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Menunggu Tahap Akhir Penetapan
Persetujuan Komisi XI DPR RI menjadi dasar bagi proses lanjutan pengangkatan Sarjito. Setelah mendapat persetujuan dalam uji kepatutan dan kelayakan, tahapan berikutnya adalah penetapan melalui Rapat Paripurna DPR RI yang dijadwalkan pada Kamis (27/8).
Apabila seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme, Sarjito akan mengemban jabatan Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut akan menandai berlanjutnya proses pengisian posisi strategis di OJK yang bertugas mengawasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Kesimpulan
Komisi XI DPR RI telah menyetujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK untuk periode 2026-2031 setelah melalui fit and proper test. Sarjito merupakan calon tunggal yang diajukan Presiden Prabowo Subianto melalui Surpres.
Dengan pengalaman di berbagai posisi penting OJK, termasuk bidang pengawasan pasar modal, edukasi dan perlindungan konsumen, serta pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, Sarjito kini tinggal menunggu penetapan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Tahapan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (27/8) dan menjadi proses akhir sebelum dirinya resmi mengemban jabatan tersebut.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment