Korlantas Polri Ingatkan Pelat Nomor Palsu Bisa Dipidana hingga 6 Tahun
Perluasan pemantauan lalu lintas melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mendorong kepolisian meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan pelat nomor kendaraan. Di tengah pemanfaatan teknologi tersebut, masih ada pengendara yang berupaya menghindari tilang elektronik dengan menggunakan pelat nomor palsu atau menutup sebagian pelat kendaraan.
Korlantas Polri mengingatkan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran lalu lintas. Penggunaan pelat nomor palsu maupun upaya menghalangi keterbacaan pelat dapat memiliki konsekuensi pidana. Berdasarkan ketentuan dalam KUHP terbaru, tindak pemalsuan dapat dikenai ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Pelat Nomor Merupakan Identitas Utama Kendaraan
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya menegaskan bahwa pelat nomor memiliki fungsi penting sebagai tanda pengenal utama kendaraan. Karena itu, setiap kendaraan yang melintas di jalan umum wajib menggunakan pelat nomor yang sesuai dengan spesifikasi teknis dan diterbitkan oleh Polri.
Menurut dia, ketentuan tersebut perlu dipahami oleh seluruh pengguna kendaraan. Pelat nomor tidak hanya berfungsi sebagai penanda administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam proses identifikasi kendaraan, termasuk ketika terjadi pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE.
Imbauan untuk Tidak Memalsukan atau Menutup Pelat
Korlantas Polri melalui jajaran Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas dan literasi digital di National Traffic Management Center akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat. Imbauan tersebut ditujukan untuk mencegah penggunaan pelat nomor palsu serta tindakan menutup pelat agar tidak terbaca oleh kamera pemantau.
“Jadi teman-teman dari Dikmas Lantas dan literasi digital di National Traffic Management Center nanti akan aktif memberikan imbauan-imbauan untuk tidak menggunakan pelat palsu ataupun menutup karena konsekuensinya pidana juga,” ujar I Made Agus Prasatya dalam tayangan video yang disiarkan melalui akun NTMC Korlantas Polri, Senin (17/8).
Ancaman Pidana Maksimal Enam Tahun
I Made Agus menjelaskan, KUHP terbaru telah mengatur sanksi pidana yang berkaitan dengan pemalsuan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 391, yang mencakup tindakan pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Dalam aturan tersebut, setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsukan surat yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal, kemudian menggunakannya seolah-olah benar dan berpotensi menimbulkan kerugian, dapat dipidana. Selain hukuman penjara, pelanggar juga dapat dikenai denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Ancaman tersebut menjadi pengingat bahwa upaya menghindari penindakan ETLE dengan pelat nomor tidak sesuai ketentuan dapat berkembang menjadi persoalan pidana. Kepolisian juga menyatakan bahwa pelanggaran lalu lintas yang dilakukan secara berulang akan ditindaklanjuti melalui proses hukum yang lebih serius.
Penindakan Berawal dari Pemantauan ETLE
Dalam menangani dugaan penyimpangan pelat nomor, Korlantas Polri menempatkan langkah pencegahan sebagai salah satu prioritas. Personel di lapangan dikerahkan untuk melakukan patroli di sejumlah kawasan yang dinilai rawan pelanggaran, termasuk penggunaan pelat palsu dan upaya menutup pelat kendaraan.
Selain patroli, kepolisian berkoordinasi dengan Traffic Management Center (TMC). Informasi dari sistem pemantauan atau bagian back office mengenai penyimpangan dan pelanggaran pelat nomor akan segera ditindaklanjuti oleh petugas terkait.
Koordinasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian pengawasan yang menghubungkan pemantauan berbasis teknologi dengan tindakan di lapangan. Dengan demikian, dugaan pelanggaran tidak hanya berhenti pada pencatatan melalui kamera, tetapi dapat diteruskan untuk pemeriksaan dan penanganan sesuai kebutuhan.
ETLE Tetap Menjadi Prioritas Penegakan Hukum
Pada tahap penegakan hukum, Korlantas Polri akan mengedepankan mekanisme tilang elektronik. Data yang diperoleh dari ETLE juga dapat dimanfaatkan apabila terdapat dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan suatu peristiwa.
I Made Agus menyebutkan, terdapat kemungkinan data forensik yang dimiliki Korlantas dibutuhkan oleh unsur penegak hukum lain, termasuk Densus, satuan narkoba, maupun reserse. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, Korlantas Polri akan memberikan informasi yang relevan berdasarkan data tersebut.
Kesimpulan
Penggunaan pelat nomor palsu atau menutup pelat kendaraan untuk menghindari tilang elektronik dapat berujung pada proses pidana. Korlantas Polri menegaskan bahwa pelat nomor merupakan identitas utama kendaraan sehingga wajib memenuhi spesifikasi teknis yang diterbitkan Polri.
Dengan semakin luasnya pemantauan ETLE, kepolisian akan memperkuat edukasi, patroli, koordinasi dengan TMC, serta penindakan terhadap pelanggaran. Ke depan, masyarakat diharapkan mematuhi ketentuan penggunaan pelat nomor agar tidak menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment