KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Kasus Suap HGB di ATR/BPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kali ini, penyidik mendatangi kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berada di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menyeret sejumlah pejabat, pihak swasta, serta orang-orang yang disebut memiliki keterkaitan dengan lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kegiatan penggeledahan masih berlangsung saat informasi tersebut disampaikan oleh KPK.

KPK Geledah Kantor Summarecon di Bogor

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik melanjutkan rangkaian penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor pada Senin, 21 September. Menurut dia, kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait HGB di lingkungan ATR/BPN.

“Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di Kantor PT Summarecon Bogor, saat ini kegiatan masih berlangsung,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.

Penggeledahan di Bogor merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidik KPK di sejumlah lokasi. Sebelumnya, pada Kamis, 17 September, penyidik telah menggeledah tiga ruang Direktorat Jenderal di Kementerian ATR/BPN.

Penggeledahan Dilakukan di Sejumlah Lokasi

Sehari setelah menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, KPK juga mendatangi kantor PT Summarecon yang berada di wilayah Jakarta Timur. Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan untuk mendukung proses pengumpulan alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat di lingkungan pertanahan, pihak swasta, politikus, serta orang-orang yang disebut memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Delapan tersangka dalam perkara ini adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri sebagai tersangka. Tiga tersangka lainnya adalah Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Penetapan status tersangka tersebut menjadi bagian dari pengusutan dugaan suap serta penerimaan lainnya yang berkaitan dengan perkara di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Para Tersangka Ditahan hingga 4 Oktober 2026

Seluruh tersangka telah ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Penahanan tersebut berlangsung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penahanan dilakukan setelah KPK menggelar operasi senyap di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap tangan 19 orang dan menemukan barang bukti berupa uang dengan total nilai yang disebut mencapai Rp106,3 miliar.

Barang Bukti Uang Ditemukan di Sejumlah Rumah

Uang dalam jumlah besar tersebut ditemukan di beberapa lokasi. Di rumah Arif Sugiyanto, penyidik menemukan sejumlah koper berwarna merah yang berisi uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing.

Uang yang ditemukan di rumah Arif terdiri atas Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910 atau riyal Arab Saudi, serta RM981 atau ringgit Malaysia.

Selain uang tersebut, penyidik juga menemukan uang tunai di rumah Rizal Pahlevi, pihak swasta, senilai Rp896 juta. Uang tunai lainnya ditemukan di rumah Zimamun Ni’am Aulawi, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, dengan jumlah Rp8 juta.

Sementara itu, di rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, KPK menemukan uang tunai sebesar Rp49,5 juta. Seluruh temuan tersebut menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.

Kesimpulan

Penggeledahan kantor PT Summarecon di Bogor menambah rangkaian tindakan penyidik KPK dalam mengusut dugaan suap terkait HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sebelumnya, penyidik telah menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN serta kantor PT Summarecon di Jakarta Timur.

Dengan delapan tersangka yang telah ditetapkan dan sejumlah barang bukti uang yang disita, proses penyidikan masih terus berjalan. Penggeledahan di kantor Summarecon Bogor diharapkan dapat mendukung KPK dalam melengkapi alat bukti dan mengungkap rangkaian perkara tersebut secara lebih menyeluruh.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment