Nusron Wahid Kembali Hadiri Rapat DPR Setelah Dua Kali Absen
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali menghadiri rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setelah dua kali berturut-turut tidak hadir dalam agenda sebelumnya. Kehadiran Nusron berlangsung dalam rapat yang membahas pengesahan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria pada Senin (21/9).
Pada awal rapat, Nusron disapa langsung oleh pimpinan rapat yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco. Dasco menyampaikan ucapan selamat datang sebelum perwakilan dari setiap fraksi menyampaikan pendapat akhir mini terkait sikap fraksi terhadap RUU Reforma Agraria.
Nusron Hadir dalam Rapat Pengesahan Tingkat I RUU Reforma Agraria
Sufmi Dasco menyampaikan apresiasi atas kehadiran Menteri ATR/BPN dalam rapat tersebut. Ia mengatakan, Nusron hadir sebelum agenda penyampaian pandangan akhir dari masing-masing fraksi dimulai.
“Yang kedua, sebelum kemudian perwakilan dari fraksi-fraksi untuk menyampaikan pendapat akhir mini sebagaimana sikap akhir fraksi, kami ucapkan selamat datang kepada Menteri ATR/BPN yang sudah hadir pada hari ini,” ujar Dasco saat membuka rapat.
Dalam rapat tersebut, Nusron terlihat mengenakan kemeja putih dan peci hitam. Ia duduk di antara Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto dan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej.
Kehadiran Nusron menjadi perhatian karena sebelumnya ia tidak hadir dalam dua rapat DPR secara berturut-turut. Dalam dua agenda tersebut, Menteri ATR/BPN diwakili oleh Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan.
Dua Kali Absen dan Diwakili Wakil Menteri
Nusron sebelumnya absen dalam rapat DPR pada Selasa (15/9). Rapat itu membahas pengelolaan aset pemerintah daerah dan aset badan usaha milik daerah (BUMD). Dalam agenda tersebut, Ossy Dermawan hadir sebagai perwakilan dari Kementerian ATR/BPN.
Rapat tersebut juga dihadiri sejumlah gubernur serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Namun, Nusron tidak terlihat hadir secara langsung dalam pembahasan tersebut.
Sehari setelahnya, yakni pada Rabu (16/9), Nusron kembali tidak hadir dalam rapat yang membahas penetapan dan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun 2027. Agenda itu merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI.
Dalam rapat kedua tersebut, Ossy Dermawan kembali mewakili Nusron. Setelah rapat, Ossy menjelaskan bahwa kehadirannya merupakan penugasan dari Menteri ATR/BPN. Ia menyebut Nusron memiliki agenda lain, tetapi tidak menjelaskan secara rinci agenda yang dimaksud.
Nusron Buka Suara soal OTT di Kementerian ATR/BPN
Sebelum kembali menghadiri rapat DPR, Nusron telah tampil di hadapan publik pada Jumat (18/9). Dalam kesempatan itu, ia memberikan pernyataan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan kasus suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Nusron menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan dan proses yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga menegaskan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan serta menyatakan kesiapan untuk mengikuti dan membantu proses tersebut.
Menurut Nusron, kewenangan dalam proses penyidikan berada di tangan aparat penegak hukum, khususnya KPK. Karena itu, ia meminta agar perkembangan perkara menunggu hasil pemeriksaan resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
Selain berbicara mengenai proses hukum, Nusron berharap kejadian tersebut dapat menjadi momentum untuk mempercepat perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan.
“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu,” kata Nusron.
Kesimpulan
Kehadiran Nusron Wahid dalam rapat DPR pada Senin (21/9) menandai kembalinya Menteri ATR/BPN setelah dua kali absen dan diwakili oleh Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan. Dalam rapat tersebut, Nusron mengikuti pembahasan pengesahan tingkat I RUU Reforma Agraria dan mendapat sambutan langsung dari pimpinan rapat, Sufmi Dasco.
Sementara itu, terkait dugaan kasus suap yang ditangani KPK, Nusron menyatakan akan menghormati serta membantu proses hukum yang berlangsung. Perkembangan perkara selanjutnya masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari KPK. Di sisi lain, Nusron berharap proses tersebut dapat mendorong percepatan pembenahan pelayanan di lingkungan kantor pertanahan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment