KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi HGB di ATR/BPN, Sita Uang Rp106,3 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Perkara tersebut berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan sejumlah uang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut dikumpulkan melalui pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (15/9).

Dalam rangkaian OTT itu, KPK turut mengamankan barang bukti elektronik dan uang tunai dalam berbagai pecahan. Nilai keseluruhan barang bukti uang yang disita disebut mencapai sekitar Rp106,3 miliar.

Delapan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Delapan tersangka yang ditetapkan KPK berasal dari unsur pejabat pemerintah, pihak swasta, politikus, serta mantan kepala daerah. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi. KPK masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut, termasuk kaitannya dengan pengurusan HGB dan dugaan penerimaan uang.

Barang Bukti Uang Rp106,3 Miliar

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, tim penyidik menemukan uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing di sejumlah lokasi. Uang tersebut ditemukan saat pelaksanaan OTT dan penggeledahan lanjutan.

Di rumah Arif Sugiyanto, penyidik menemukan uang yang disimpan dalam beberapa koper berwarna merah. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.

Selain itu, uang tunai juga ditemukan di sejumlah lokasi lain. Dari rumah Rizal Pahlefi, KPK mengamankan sekitar Rp896 juta. Sementara itu, dari rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Zimamun Ni’am Aulawi, penyidik menemukan Rp8 juta.

Adapun dari rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, KPK mengamankan uang sekitar Rp49,5 juta. Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan perkara.

Dugaan Penyerahan Uang Rp1,5 Miliar

Salah satu dugaan transaksi yang diungkap KPK berkaitan dengan Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk. Ia diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin pada 27 Agustus 2026.

Penyerahan uang itu diduga dilakukan melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlefi sebagai perantara dari pihak Summarecon. Menurut KPK, uang tersebut diberikan untuk membantu komunikasi dengan Sontang Coin Manurung terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon.

Sebelumnya, Yaser dan Rizal disebut mendekati Erwin agar membantu menjembatani komunikasi dengan Sontang. KPK menyebut Sontang tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tanpa arahan dari atasannya.

Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal memperoleh informasi bahwa Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua”. Nilai yang diduga diminta mencapai Rp2 miliar untuk keperluan pembukaan blokir atau penerbitan sertifikat tanah milik Summarecon.

Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi pemberian sebesar Rp1,5 miliar. KPK menduga keputusan tersebut berkaitan dengan adanya pihak-pihak lain yang juga akan menerima “fee broker” dalam proses pengurusan tersebut.

Empat Tersangka Disebut sebagai Orang Kepercayaan Menteri

Dalam perkara ini, KPK menyebut empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK juga menyebut Muhammad Fakhry sebagai pihak swasta yang diduga memiliki kedekatan atau menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Sementara itu, Nusron Wahid belum memberikan tanggapan ketika dimintai keterangan mengenai kasus yang menyeret sejumlah pegawai di kementerian yang dipimpinnya.

ATR/BPN Hormati Proses Hukum

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Ia menegaskan kementeriannya akan bersikap kooperatif dan mendukung langkah aparat penegak hukum.

Ossy juga menyampaikan bahwa pihak kementerian belum akan berspekulasi mengenai substansi perkara maupun kronologi OTT. Menurut dia, informasi resmi mengenai kasus tersebut merupakan kewenangan KPK sebagai lembaga yang menangani penyidikan.

Di tengah proses hukum yang berlangsung, Ossy memastikan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan ATR/BPN tetap berjalan. Koordinasi antar pimpinan terus dilakukan untuk menjaga integritas kementerian serta memastikan masyarakat tetap memperoleh layanan pertanahan.

Ia menambahkan, pengecekan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang menunjukkan bahwa aktivitas pelayanan masih berjalan normal sesuai prosedur.

Kesimpulan

Penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor menunjukkan bahwa KPK masih mendalami dugaan praktik pemberian uang yang melibatkan berbagai pihak. Penyidik telah mengamankan uang tunai dan barang bukti elektronik dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar, termasuk dugaan penyerahan uang Rp1,5 miliar kepada pihak swasta.

Perkembangan perkara ini selanjutnya akan bergantung pada proses penyidikan dan keterangan resmi KPK. Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum, bersikap kooperatif, serta menjaga agar pelayanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment