KPK Ungkap Dugaan Suap Pengurusan HGB di Bogor, Delapan Orang Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi kasus dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemberian uang untuk membuka blokir serta memproses pemecahan HGB milik PT Summarecon Agung Tbk.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pihak yang diduga memberikan suap, pihak yang diduga menerima uang, serta sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengumpulan dan penyaluran uang terkait mutasi-promosi jabatan maupun pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon

Dua pihak yang diduga sebagai pemberi suap ialah Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi, dan Rizal Pahlevi yang disebut berperan sebagai perantara pihak Summarecon. Keduanya diduga melakukan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar melalui Erwin, pihak swasta.

Uang tersebut diduga diberikan untuk membantu pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor. Dalam perkara ini, Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Erwin juga ditetapkan sebagai tersangka yang diduga berkaitan dengan penerimaan uang tersebut.

Empat tersangka lainnya adalah pihak swasta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Muhammad Fakhry, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri. Mereka diduga terlibat dalam penerimaan uang yang berkaitan dengan mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Menurut KPK, sejumlah pihak swasta dalam perkara ini diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Perkara Berawal dari Sengketa Tanah

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti KPK melalui proses penyelidikan.

Dugaan korupsi berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Namun, sebagian tanah tersebut diduga masih bermasalah karena bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris yang mengaku memegang SHM atas tanah terkait.

Para ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Summarecon. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor.

Dalam perkembangan berikutnya, Kantor Pertanahan Bogor mengundang para ahli waris untuk menjalani mediasi. Para ahli waris kemudian mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon. Pada saat yang sama, mereka mencabut gugatan yang telah diajukan ke PTUN Bandung.

Permintaan Fee untuk Pembukaan Blokir

Setelah itu, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi, yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon, dengan Erwin. Dalam komunikasi tersebut, disebutkan bahwa Sontang Coin Manurung dapat membantu pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Menurut Achmad Taufik, Sontang disebut tidak bersedia menjalankan proses tersebut tanpa arahan dari atasannya. Yaser dan Rizal kemudian mendekati Erwin agar membantu menghubungi Sontang terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal memperoleh informasi bahwa Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua”. Nilai yang diduga dimaksud mencapai Rp2 miliar untuk pembukaan blokir atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon.

Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi pemberian sebesar Rp1,5 miliar. KPK menduga hal itu karena masih terdapat pihak lain yang akan memperoleh fee broker dalam proses pengurusan tersebut.

Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo Adi diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin melalui Yaser dan Rizal. Selanjutnya, Erwin diduga memberikan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Uang tersebut disebut sebagai fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.

Dugaan Aliran Uang di Lingkungan ATR/BPN

Selain perkara pengurusan HGB Summarecon, KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang lain yang berkaitan dengan mutasi-promosi jabatan serta layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.

Salah satu perkara yang disorot ialah pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA Bela Parahyangan. Perusahaan tersebut diduga memberikan “uang pengurusan” kepada Erwin sebesar Rp2,1 miliar. Dari jumlah itu, Erwin diduga menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan sebesar Rp8 miliar yang dilakukan Lampri bersama Arif Sugiyanto. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang bertuliskan nama Lampri.

Selain itu, penyidik menemukan setoran tunai sebesar Rp10 miliar pada 7 September 2026 berdasarkan mutasi rekening Arif Sugiyanto. KPK juga mendapati sejumlah penerimaan lain yang diduga berasal dari pengurusan layanan pertanahan.

Uang-uang tersebut disebut disimpan dalam koper dan kardus. Arif Sugiyanto diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin maupun Muhammad Fakhry, yang disebut sebagai pihak swasta dan diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron terkait pengurusan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN.

Uang yang dikumpulkan tersebut kemudian diduga diberikan kepada Fahd A Rafiq, politikus Partai Golkar, yang disebut sebagai penampung uang yang dihimpun Arif Sugiyanto.

OTT KPK dan Barang Bukti Rp106,3 Miliar

Kasus dugaan korupsi ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada Senin, 14 September 2026.

Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing dengan nilai total Rp106,3 miliar. Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus, serta sekitar 20 koper.

Kesimpulan

KPK masih mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran uang dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menyerahkan maupun menerima uang, termasuk kaitannya dengan pelayanan pertanahan dan mutasi-promosi jabatan di berbagai tingkatan.

Penetapan delapan tersangka dan penyitaan uang tunai senilai Rp106,3 miliar menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara ini. Proses penyidikan selanjutnya diharapkan dapat menjelaskan secara menyeluruh jaringan, peran setiap pihak, serta aliran dana dalam dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN tersebut.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment