KPK Ungkap Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv Terima Rp700 Juta untuk Fashion Show Anak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang sebesar Rp700 juta oleh mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Uang tersebut disebut berasal dari sejumlah perusahaan yang berstatus Wajib Pajak (WP) dan digunakan untuk mendukung usaha fashion anaknya.

Muhammad Haniv, yang disebut dengan inisial HNV, kini telah ditahan KPK dalam perkara dugaan gratifikasi. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengungkap adanya penerimaan dari sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan posisi Haniv sebagai pejabat pajak.

Permintaan Sponsorship Disampaikan Melalui Email

Plt Direktur Penyidikan KPK Acmad Taufik Husein menjelaskan, dugaan penerimaan uang untuk kegiatan fashion show itu bermula pada 2016. Ketika itu, Haniv disebut mengirimkan email kepada bawahannya.

Dalam email tersebut, Haniv meminta agar dicarikan sponsorship untuk acara fashion show yang mengatasnamakan anaknya, berinisial FP. Permintaan itu kemudian ditujukan kepada sejumlah perusahaan yang berada di Jakarta maupun di luar Jakarta.

Menurut KPK, perusahaan-perusahaan yang dimintai sponsorship tersebut merupakan Wajib Pajak. Hal itu disampaikan Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, sebagaimana dikutip dari detikcom, Rabu (19/8).

Uang Dikirim ke Rekening Anak

Sejumlah perusahaan Wajib Pajak disebut merespons permintaan tersebut. Mereka kemudian mengirimkan uang sponsorship secara langsung ke rekening anak Haniv. Total dana yang diterima dari beberapa perusahaan itu mencapai sekitar Rp700 juta.

KPK merinci, perusahaan Wajib Pajak yang berada di Jakarta memberikan uang sekitar Rp400 juta. Sementara itu, perusahaan yang berada di luar Jakarta disebut memberikan dana sekitar Rp300 juta.

Dengan demikian, uang yang berkaitan dengan sponsorship fashion show tersebut berasal dari beberapa perusahaan, bukan dari satu pihak saja. KPK menduga pemberian tersebut memiliki kaitan dengan posisi Haniv sebagai pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Total Gratifikasi Disebut Mencapai Rp20,7 Miliar

Selain uang Rp700 juta yang dikaitkan dengan sponsorship fashion show anaknya, KPK juga menyebut Haniv menerima pemberian lain dari sejumlah perusahaan. Penerimaan tersebut diduga berlangsung dalam rentang 2013 hingga 2023.

Menurut keterangan KPK, nilai seluruh gratifikasi yang diterima Haniv sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar. Pemberian itu disebut berasal dari sejumlah perusahaan dan berkaitan dengan jabatan Haniv sebagai pejabat pajak.

KPK menyatakan, uang dalam jumlah miliaran rupiah tersebut tidak dapat dijelaskan asal-usulnya oleh Haniv. Dugaan penerimaan gratifikasi itu menjadi bagian penting dalam perkara yang kini ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Dugaan Gratifikasi Terjadi Saat Menjabat

Kasus dugaan gratifikasi ini terutama dikaitkan dengan masa ketika Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus pada periode 2015 hingga 2018.

Dalam perkara ini, KPK menduga Haniv melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur mengenai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima.

Status hukum Haniv dalam perkara ini masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Proses penanganan perkara akan menjadi dasar untuk menguji lebih lanjut seluruh dugaan penerimaan, asal-usul dana, serta keterkaitannya dengan jabatan yang pernah diemban.

KPK Menahan Muhammad Haniv

KPK melakukan penahanan terhadap Haniv untuk masa 20 hari pertama. Penahanan tersebut terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026 dan dilaksanakan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penahanan dilakukan setelah KPK menyampaikan perkembangan penyidikan terkait dugaan gratifikasi. Selama proses hukum berlangsung, penyidik akan menangani perkara berdasarkan informasi dan bukti yang telah diperoleh.

Kesimpulan

KPK mengungkap dugaan bahwa mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv menerima Rp700 juta dari sejumlah perusahaan Wajib Pajak untuk mendukung fashion show anaknya. Dana tersebut dikirimkan langsung ke rekening anak Haniv setelah adanya permintaan sponsorship melalui bawahannya.

Selain penerimaan tersebut, KPK menyebut total gratifikasi yang diduga diterima Haniv dari sejumlah perusahaan mencapai sedikitnya Rp20,7 miliar. Dugaan penerimaan itu berkaitan dengan periode Haniv menjadi pejabat pajak dan kini sedang diproses melalui mekanisme hukum.

Ke depan, penanganan perkara akan berlanjut sesuai tahapan penyidikan setelah penahanan dilakukan. KPK akan mendalami dugaan gratifikasi tersebut berdasarkan bukti dan keterangan yang ada, sementara proses hukum akan menentukan pertanggungjawaban Haniv dalam perkara ini.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment