Kuasa Hukum Keluarga Sutrimo Minta SP2HP dan Kejelasan Keberadaan Ponsel ke Polda Metro Jaya

JAKARTA — Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (31/8). Kedatangan tersebut dilakukan untuk mengajukan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait kasus kematian Sutrimo.

Permintaan itu disampaikan karena pihak keluarga mengaku belum memperoleh informasi terbaru mengenai hasil ekshumasi maupun perkembangan penyidikan. Selain menanyakan proses hukum, kuasa hukum juga meminta penjelasan mengenai keberadaan telepon seluler milik Sutrimo yang hingga kini belum diketahui oleh keluarga.

Kuasa Hukum Ajukan Permohonan SP2HP

Aan mengatakan, pihaknya sengaja datang ke Polda Metro Jaya untuk menyampaikan surat permohonan SP2HP secara resmi. Menurut dia, permohonan tersebut merupakan hak pelapor dalam proses penanganan perkara.

Pengajuan surat dilakukan setelah pihak keluarga belum mendapatkan informasi yang diharapkan dari penyidik. Aan menyebut, berdasarkan informasi yang beredar, hasil ekshumasi seharusnya sudah diperoleh pada pekan sebelumnya. Namun, hingga sehari sebelum kedatangan mereka ke Polda Metro Jaya, belum ada informasi mengenai hasil tersebut.

“Kami memang sengaja datang ke Polda Metro Jaya untuk menyampaikan surat permohonan SP2HP, khususnya karena memang berdasarkan berita, hasil ekshumasi itu seharusnya katanya minggu kemarin sudah dapat. Tapi kami sampai kemarin masih kontak-kontakan dengan penyidik, masih belum ada,” kata Aan.

Ia berharap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dapat segera merespons permohonan tersebut. Informasi melalui SP2HP dinilai penting bagi keluarga untuk mengetahui sejauh mana perkara kematian Sutrimo telah ditangani.

Keluarga Pertanyakan Keberadaan Ponsel Sutrimo

Selain meminta informasi terkait perkembangan penyidikan, Aan juga mempertanyakan keberadaan telepon seluler milik Sutrimo. Menurutnya, keluarga belum mengetahui lokasi maupun status barang tersebut dalam proses penyidikan.

Kuasa hukum keluarga berharap aparat memberikan penjelasan mengenai keberadaan ponsel itu. Informasi tersebut dinilai menjadi salah satu hal yang perlu diketahui keluarga di tengah proses pengungkapan kasus kematian Sutrimo.

“Kemudian yang kedua, kami mohon informasi sebenarnya terkait dengan keberadaan handphone. Karena handphone almarhum Sutrimo sampai dengan detik ini kita tidak pernah tahu itu di mana posisinya,” tutur Aan.

Polisi Telah Melakukan Ekshumasi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu (12/8). Ekshumasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Proses itu bertujuan memperoleh bukti medis dan ilmiah untuk membantu mengungkap penyebab kematian Sutrimo. Pelaksanaan ekshumasi dilakukan melalui kerja sama antara Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, dan Polresta Banyumas.

Dalam keterangannya, Budi menyampaikan bahwa ekshumasi merupakan bagian dari rangkaian penyidikan. Hasil pemeriksaan terhadap jenazah diharapkan dapat memberikan informasi yang relevan bagi penyidik dalam mengungkap perkara tersebut.

Penyidik Periksa 27 Saksi

Selain melakukan ekshumasi, polisi telah memeriksa 27 saksi yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kasus kematian Sutrimo. Para saksi berasal dari sejumlah pihak, mulai dari pengemudi ambulans hingga keluarga almarhum.

Saksi yang telah diperiksa antara lain dua pengemudi ambulans P3D, dua pengemudi ambulans yang menjemput Sutrimo dari tempat kejadian perkara menuju Rumah Sakit Muhammadiyah, serta dua pengemudi ambulans yang mengantar dari rumah sakit tersebut ke Banyumas. Polisi juga memeriksa satu pengemudi ambulans lainnya.

Dari pihak rumah sakit, penyidik memeriksa tiga orang yang terdiri atas dua petugas keamanan dan satu dokter. Selain itu, ada dua petugas pemandi jenazah, tujuh saksi di sekitar lokasi kejadian, tiga anggota keluarga almarhum, satu teman almarhum, satu perangkat desa, serta tiga pihak yang berkaitan dengan laporan di Bareskrim Polri.

Polisi Masih Menunggu Hasil Laboratorium Forensik

Dalam perkembangan penyidikan, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik. Pemeriksaan tersebut mencakup analisis jaringan, DNA, dan zat yang ditemukan. Hasil laboratorium diharapkan dapat membantu penyidik menyusun gambaran yang lebih jelas mengenai penyebab kematian Sutrimo.

Kuasa Hukum Febrie Bantah Status Sutrimo sebagai Karumga

Di sisi lain, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, membantah informasi yang menyebut Sutrimo berstatus sebagai kepala rumah tangga atau karumga.

Firman Wijaya, salah satu anggota tim kuasa hukum Febrie, mengatakan Sutrimo lebih banyak bertugas menjaga rumah kosong dan tinggal di tempat tersebut. Menurut Firman, Sutrimo juga kerap pulang kampung atau mengambil pekerjaan lain sehingga tidak selalu bekerja dengan Febrie.

Firman menegaskan bahwa posisi Sutrimo bukan sebagai karumga sebagaimana banyak diberitakan, melainkan lebih berkaitan dengan tugas menjaga rumah kosong dan tinggal di sana.

Kesimpulan

Permohonan SP2HP yang diajukan kuasa hukum keluarga Sutrimo menjadi langkah untuk memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan penyidikan. Keluarga juga masih menunggu kejelasan tentang hasil ekshumasi serta keberadaan telepon seluler milik almarhum.

Di sisi lain, polisi masih melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi dan menunggu hasil laboratorium forensik yang meliputi pemeriksaan jaringan, DNA, serta zat yang ditemukan. Perkembangan selanjutnya diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih terang mengenai kasus kematian Sutrimo.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment