Lodewyk Pusung Bantah Intervensi Pengadaan Program MBG di BGN
JAKARTA – Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, membantah pernah melakukan intervensi dalam proses pengadaan. Ia juga menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses pengadaan barang yang dilakukan oleh BGN.
Pernyataan itu disampaikan Lodewyk saat mengikuti sidang praperadilan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/8). Dalam persidangan tersebut, ia menjelaskan posisinya sebagai wakil kepala BGN serta keterlibatannya dalam sejumlah kegiatan lembaga tersebut.
Lodewyk Bantah Pernah Ikut Rapat Pengadaan
Di hadapan hakim, Lodewyk mengatakan dirinya memahami bahwa jabatan yang diemban hanya sebagai wakil. Karena itu, ia mengaku tidak mungkin mengintervensi pengadaan-pengadaan yang berlangsung di BGN.
Menurut Lodewyk, dirinya bahkan tidak pernah diundang untuk menghadiri rapat yang secara khusus membahas pengadaan. Ia menegaskan tidak pernah ikut dalam rapat pengadaan yang menjadi bagian dari tata kelola program MBG.
“Saya paham betul bahwa saya ini hanya wakil sehingga saya tidak mungkin mengintervensi pengadaan-pengadaan itu. Terus terang saya rapat pengadaan itu tidak pernah diundang. Saya tidak pernah ikut dalam rapat pengadaan,” kata Lodewyk.
Lodewyk menjelaskan hanya pernah memimpin satu rapat di gedung Kementerian Pertanian. Namun, rapat tersebut tidak membahas pengadaan barang, melainkan perencanaan serta penggunaan teknologi dalam mendukung program yang berkaitan dengan pemenuhan gizi.
Rapat Membahas Perencanaan Teknologi
Dalam rapat itu, para pihak membicarakan teknologi informasi yang akan diserahkan kepada Perum Gizi. Lodewyk menyebut dirinya telah menyampaikan bahwa ia tidak akan ikut campur dalam pembahasan tersebut.
Ia juga menegaskan tidak menerima apa pun dari pengadaan yang telah dilaksanakan BGN. Menurut dia, proses pengadaan merupakan kewenangan pihak-pihak yang memiliki tugas dan tanggung jawab khusus, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Lodewyk menyatakan, apabila ada pihak yang datang dan kemudian diarahkan kepada pejabat berwenang, hal tersebut tidak dapat diartikan sebagai bentuk intervensi. Ia tetap mengaku tidak pernah melakukan pengarahan terkait pengadaan.
“Ini kalau saya dikatakan bahwa saya mengintervensi di pengadaan itu, mohon maaf saya katakan saya sama sekali tidak ada,” ujarnya.
Gugatan Praperadilan Lodewyk
Lodewyk mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat untuk menguji sah atau tidaknya proses penyitaan yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Langkah hukum tersebut menjadi upaya praperadilan kedua yang ditempuhnya setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Abdul Affandi menyatakan permohonan praperadilan Lodewyk mengenai penetapan tersangka tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Kamis (30/7).
Dalam amar putusan, hakim menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima. Pemohon juga dibebani biaya perkara dengan jumlah nihil.
Tujuh Tersangka dalam Kasus Tata Kelola MBG
Kejaksaan Agung memproses sedikitnya tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN. Selain Lodewyk Pusung, mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
Tersangka lainnya yakni Asep Yusuf Somantri (AYS), yang disebut sebagai kaki tangan Sony Sonjaya; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Dugaan Masalah dalam Pengelolaan Program MBG
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah SPPG yang diduga ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.
Selain itu, Kejaksaan Agung menyebut banyak yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga tidak memenuhi persyaratan. Kondisi tersebut menjadi bagian dari dugaan masalah dalam pelaksanaan tata kelola program MBG.
Penyidik juga mendalami dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan barang. Dugaan tersebut disebut berdampak pada kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan program MBG.
Barang-barang yang disebut dalam perkara ini antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Kesimpulan
Lodewyk Pusung tetap membantah tuduhan telah mengintervensi pengadaan di BGN. Ia menyatakan tidak pernah mengikuti rapat pengadaan, tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses tersebut, serta tidak menerima keuntungan dari pengadaan barang yang dilakukan BGN.
Di sisi lain, proses hukum terhadap dirinya dan sejumlah tersangka lain masih berjalan. Praperadilan yang diajukan Lodewyk di PN Jakarta Pusat akan menguji keabsahan proses penyitaan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Perkembangan persidangan tersebut akan menjadi bagian penting dalam melihat bagaimana hakim menilai prosedur penyidikan serta bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment