Majelis Hakim PN Cikarang Tolak Penangguhan Penahanan Nyumarno dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, bersama dua terdakwa lainnya dalam perkara dugaan pengeroyokan. Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang ketiga yang berlangsung di PN Cikarang pada Kamis (20/8).

Hakim menilai tidak ada alasan mendesak atau urgensi yang dapat menjadi dasar untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan para terdakwa. Dengan demikian, ketiganya tetap menjalani proses hukum dalam status tahanan selama persidangan perkara dugaan kekerasan secara bersama-sama tersebut berlangsung.

PN Cikarang Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan

Permohonan penangguhan penahanan diajukan oleh tim kuasa hukum Nyumarno dan dua terdakwa lainnya dalam agenda sidang ketiga. Namun, setelah mempertimbangkan permohonan tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk tidak mengabulkannya.

Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa permohonan itu tidak dapat diterima karena tidak ditemukan kondisi yang menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk memberikan penangguhan penahanan.

“Untuk penangguhan tahanan tidak bisa diterima, karena tidak ada urgensinya ya,” kata Ketua Majelis Hakim.

Keputusan tersebut membuat para terdakwa tetap menjalani penahanan hingga proses pemeriksaan perkara di persidangan berjalan lebih lanjut. Penangguhan penahanan sendiri merupakan kewenangan Majelis Hakim untuk diputuskan berdasarkan pertimbangan yang dinilai relevan dalam perkara.

Kuasa Hukum Korban: Keputusan Merupakan Kewenangan Hakim

Kuasa hukum korban, Dani Bahdani, menanggapi putusan Majelis Hakim dengan menyatakan bahwa persoalan penangguhan penahanan sepenuhnya berada dalam kewenangan pengadilan. Menurut dia, pihak korban tidak berada pada posisi untuk mencampuri atau melakukan intervensi terhadap keputusan tersebut.

“Kalau masalah penangguhan itu hak sepenuhnya dari Majelis Hakim. Permohonan itu apakah bisa diterima atau tidak, intinya menjadi kewenangan Majelis Hakim dan kita tidak bisa melakukan intervensi,” ujar Dani.

Dani juga menanggapi pembelaan kuasa hukum terdakwa yang menyebut para terdakwa tidak berada di lokasi kejadian atau tidak melakukan tindakan seperti yang didakwakan. Ia menilai bantahan tersebut merupakan hak terdakwa dan tim pembelanya dalam proses persidangan.

Kebenaran Bantahan Akan Diuji di Persidangan

Meski demikian, Dani menegaskan bahwa kebenaran atas bantahan tersebut tetap harus diuji melalui fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Karena itu, ia meminta semua pihak menunggu proses pemeriksaan perkara dan pembuktian yang dilakukan di hadapan Majelis Hakim.

“Kalau masalah pengajuan dan bantahan dari kuasa hukum para terdakwa, itu sah-sah saja. Nanti kita lihat fakta persidangannya saja,” katanya.

Dani menambahkan, pihaknya tetap meyakini bahwa proses hukum yang dilakukan penyidik, jaksa penuntut umum, hingga Majelis Hakim telah melalui tahapan serta pertimbangan berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.

Menurutnya, penahanan terhadap para terdakwa tidak dilakukan tanpa dasar. Ia berpendapat, penyidik tentu telah memperoleh fakta atau keterangan dari sejumlah saksi sebelum menetapkan dan menahan para tersangka. Terlebih, perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan.

“Tidak mungkin kalau penyidik tidak menemukan suatu fakta atau keterangan dari beberapa saksi, terus dia bisa melakukan penahanan. Apalagi itu sudah masuk persidangan,” tutur Dani.

Perkara Bermula dari Laporan Dugaan Pengeroyokan

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh seorang pria bernama Fendy, berusia 41 tahun. Ia melaporkan dugaan pengeroyokan yang diduga melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N di sebuah restoran di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Oktober 2025.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan N yang disebut merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi serta dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu (5/8), Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nyumarno bersama dua terdakwa lainnya melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban mengalami luka-luka.

“Para terdakwa didakwa, pada 30 Oktober 2025, atas kejadiannya bertempat di rumah makan, didakwa melakukan kekerasan dengan bersama-sama hingga mengakibatkan luka-luka pada korban,” kata jaksa.

Korban Menolak Upaya Restorative Justice

Pada sidang lanjutan yang berlangsung Rabu (12/8), Fendy selaku korban menyatakan menolak upaya penyelesaian perkara melalui restorative justice atau RJ. Ia menilai upaya untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan telah terlambat dilakukan.

Fendy menyampaikan bahwa permintaan maaf dan pengakuan kesalahan seharusnya disampaikan sejak awal perkara, bukan setelah proses hukum berjalan.

“Sudah terlalu lama. Kenapa tidak dari awal datang kepada saya, meminta maaf dan mengakui kalau memang bersalah,” kata Fendy.

Kesimpulan

Majelis Hakim PN Cikarang memutuskan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nyumarno dan dua terdakwa lainnya karena tidak menemukan alasan mendesak untuk mengabulkannya. Sementara itu, kuasa hukum korban menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Majelis Hakim.

Perkara dugaan pengeroyokan ini masih akan bergulir melalui tahapan persidangan. Bantahan dari pihak terdakwa serta dugaan kekerasan yang disampaikan jaksa akan diuji berdasarkan fakta, keterangan saksi, dan alat bukti yang terungkap di persidangan. Putusan akhir nantinya menjadi kewenangan Majelis Hakim setelah seluruh proses pemeriksaan perkara selesai.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment