Mantan Kepala BPN Sumbawa Divonis 15 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Lahan Sirkuit MXGP Samota
Mataram — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan hukuman satu tahun dan tiga bulan atau 15 bulan penjara kepada mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan. Vonis tersebut diberikan dalam perkara korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota tahun 2022 di Kabupaten Sumbawa.
Selain hukuman penjara, Subhan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman itu akan diganti dengan kurungan selama 50 hari.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya dalam persidangan di PN Mataram pada Rabu (19/8) petang. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dan jabatan yang dimilikinya.
Subhan Terbukti Menyalahgunakan Wewenang
Majelis hakim menilai perbuatan Subhan telah memperkaya orang lain dan menimbulkan kerugian negara dalam proses pengadaan lahan untuk sirkuit MXGP Samota. Nilai kerugian negara yang disebut dalam perkara tersebut mencapai Rp6,7 miliar.
“Mengadili, menjatuhkan pidana hukuman terdakwa Subhan dengan penjara selama satu tahun dan tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya saat membacakan vonis.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider yang diajukan penuntut umum. Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa meminta agar Subhan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp500 juta. Denda tersebut diminta diganti dengan kurungan selama 140 hari apabila tidak dibayarkan.
Jaksa menyampaikan tuntutan itu dengan menyatakan bahwa perbuatan Subhan saat menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa telah terbukti memenuhi dakwaan primer penuntut umum. Dakwaan primer tersebut berkaitan dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP Samota
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan lahan untuk pembangunan sirkuit MXGP Samota di Kabupaten Sumbawa pada 2022. MXGP merupakan kejuaraan dunia motocross yang digelar di bawah naungan Fédération Internationale de Motocyclisme atau FIM.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyimpulkan adanya penyalahgunaan kewenangan dan jabatan yang dilakukan terdakwa. Perbuatan itu dinilai berdampak pada kerugian keuangan negara sebesar Rp6,7 miliar serta memberikan keuntungan kepada pihak lain.
Vonis terhadap Subhan menjadi putusan pengadilan dalam perkara korupsi pengadaan lahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan MXGP Samota. Majelis hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan dakwaan subsider, berbeda dengan tuntutan jaksa yang didasarkan pada dakwaan primer.
Kesimpulan
Mantan Kepala BPN Sumbawa, Subhan, divonis 15 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan dalam kasus korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota. Hakim menyatakan Subhan terbukti menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, memperkaya orang lain, serta menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar.
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Dengan dibacakannya vonis ini, perkara tersebut memasuki tahap lanjutan sesuai proses hukum yang berlaku.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment