Wamenkomdigi Ungkap Skema Komisi Ojol Pengantar Makanan dan Barang Masih Fleksibel

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menjelaskan bahwa skema tarif komisi bagi ojek online (ojol) yang melayani pengantaran makanan dan barang belum ditetapkan secara pasti. Pemerintah masih mempertimbangkan berbagai aspek dalam proses bisnis layanan tersebut, termasuk algoritma platform, jenis barang, biaya penanganan, serta risiko yang dihadapi pengemudi selama menjalankan pengantaran.

Penjelasan ini disampaikan Nezar di Jakarta, Rabu (19/8). Menurutnya, skema pembagian komisi sebesar 92 persen dan 8 persen yang selama ini dibahas berlaku untuk layanan pengantaran orang. Sementara itu, layanan pengantaran makanan dan barang dinilai memiliki karakteristik yang berbeda sehingga membutuhkan fleksibilitas dalam penentuan tarif maupun komisinya.

Skema Komisi Pengantaran Makanan dan Barang Belum Dipastikan

Nezar belum menyebutkan angka komisi yang akan ditetapkan untuk layanan pengantaran makanan dan barang. Ia mengatakan, pemerintah perlu memahami terlebih dahulu proses bisnis yang dijalankan oleh masing-masing platform digital.

Selain proses bisnis, algoritma yang digunakan platform juga menjadi salah satu faktor yang perlu dikaji. Hal ini terutama berkaitan dengan layanan pengantaran barang yang memiliki kebutuhan dan risiko berbeda dibandingkan dengan layanan transportasi untuk penumpang.

“Skema komisi 92 dan 8 persen itu untuk pengantaran orang. Sementara ada fleksibilitas untuk pengantaran barang dan makanan,” kata Nezar.

Berbagai Komponen Menjadi Pertimbangan

Menurut Nezar, pengantaran barang tidak hanya berkaitan dengan jarak tempuh atau waktu perjalanan. Ada sejumlah komponen lain yang harus diperhitungkan dalam penyusunan skema tarif dan komisi.

Komponen tersebut antara lain proses handling atau penanganan barang, ukuran barang, hingga kebutuhan packaging. Setiap aspek dapat memengaruhi beban kerja pengemudi dan biaya yang dikeluarkan dalam proses pengantaran.

Selain itu, risiko keterlambatan akibat kondisi tertentu juga perlu dimasukkan dalam perhitungan. Faktor cuaca buruk dan berbagai risiko lain selama perjalanan disebut sebagai bagian yang harus diperhatikan sebelum pemerintah menetapkan skema yang berlaku.

“Risiko dia terlambat, cuaca buruk, dan lain sebagainya, itu kan semuanya harus dihitung,” ujar Nezar.

Pemerintah Kaji Biaya Layanan yang Dibebankan kepada Pelanggan

Pemerintah juga akan mendalami cara platform mengenakan biaya layanan kepada pelanggan. Kajian ini diperlukan agar struktur tarif yang dibentuk dapat mencerminkan seluruh proses dalam layanan pengantaran makanan dan barang.

Perhitungan tersebut diharapkan menghasilkan skema yang seimbang bagi seluruh pihak. Pengemudi diharapkan memperoleh hak dan pendapatan yang dinilai cukup adil, sedangkan platform tetap mendapatkan margin yang pantas untuk menjaga keberlangsungan bisnisnya.

Nezar menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan pengemudi dan platform. Menurut dia, skema yang disusun tidak hanya harus memberikan perlindungan bagi pengemudi, tetapi juga memastikan platform dapat terus menjalankan layanan secara berkelanjutan.

“Sehingga pengemudi mendapatkan haknya dengan cukup fair dan juga platform bisa mendapatkan margin yang pantas, sehingga mereka juga bisa sustain,” kata Nezar.

Tarif Transportasi Online Akan Diatur Pemerintah

Pemerintah berencana mengatur tarif layanan transportasi online, termasuk tarif ojol untuk penumpang serta kurir online yang mengantarkan barang dan makanan. Aturan tersebut akan dituangkan dalam peraturan presiden atau perpres.

Perpres mengenai pengaturan tarif layanan transportasi online ditargetkan terbit paling lama pada awal September 2026. Kehadiran aturan ini diharapkan menjadi dasar bagi penataan tarif dan skema komisi dalam ekosistem transportasi online.

Pembagian Kewenangan Antar-Kementerian

Dalam rencana pengaturan tersebut, tarif pengantaran barang dan makanan akan berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sementara itu, tarif angkutan orang akan diatur oleh Kementerian Perhubungan.

Adapun pelaku transportasi online akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pembagian kewenangan ini menunjukkan bahwa pengaturan transportasi online mencakup sejumlah aspek, mulai dari tarif, layanan digital, hingga pembinaan terhadap pelaku usaha.

Kesimpulan

Skema komisi ojol untuk layanan pengantaran makanan dan barang masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah belum menetapkan angka pasti karena perlu mempertimbangkan proses bisnis, algoritma platform, penanganan barang, ukuran dan packaging, risiko keterlambatan, cuaca, serta biaya layanan yang dibebankan kepada pelanggan.

Berbeda dengan skema 92 persen dan 8 persen untuk pengantaran orang, layanan makanan dan barang akan memiliki fleksibilitas tersendiri. Pemerintah menargetkan aturan mengenai tarif transportasi online terbit dalam bentuk perpres paling lama awal September 2026. Ke depan, hasil kajian tersebut akan menjadi dasar untuk membentuk skema yang diharapkan adil bagi pengemudi sekaligus tetap mendukung keberlanjutan platform.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment