MK Gelar Sidang Perdana Perkara Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang berkaitan dengan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Perkara tersebut menyoroti pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Perkara ini telah teregister di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 21 September 2026, pukul 19.00 WIB. Agenda sidang adalah pemeriksaan pendahuluan, termasuk penyampaian permohonan dari pihak pemohon.

Perkara Terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, permohonan perkara tersebut diajukan pada 10 September 2026. Para pemohon kemudian menyampaikan perbaikan permohonan pada 17 September 2026, atau sekitar satu pekan setelah pengajuan awal.

Pihak yang tercatat sebagai pemohon dalam perkara ini terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, serta Bonatua Silalahi.

Untuk mewakili kepentingan mereka dalam proses persidangan, para pemohon menunjuk sejumlah kuasa hukum. Beberapa nama yang tercantum sebagai kuasa hukum antara lain Bambang Widjojanto, Refly Harun, Heriyanto, dan Wigati Ningsih.

Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran

Pokok permohonan yang diajukan berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden. Para pemohon mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden. Mereka juga meminta agar penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dinyatakan cacat hukum.

Permohonan tersebut tidak hanya menyasar status pencalonan Gibran, tetapi juga sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai calon wakil presiden. Para pemohon meminta MK membatalkan keputusan-keputusan tersebut.

Keputusan KPU yang Diminta untuk Dibatalkan

Salah satu keputusan yang disebut dalam petitum adalah Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tahun 2024.

Melalui petitum tersebut, para pemohon menyampaikan permintaan hukum yang menjadi dasar pemeriksaan MK. Seluruh dalil dan permintaan itu akan disampaikan dalam agenda pemeriksaan pendahuluan pada sidang perdana.

Gibran Terpilih sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024

Gibran Rakabuming Raka terpilih sebagai wakil presiden setelah memenangkan Pemilihan Presiden 2024 bersama Prabowo Subianto sebagai calon presiden. Pasangan tersebut menggunakan nomor urut 2 dalam kontestasi yang diikuti tiga pasangan calon.

Pasangan Prabowo-Gibran berhadapan dengan Anies-Muhaimin yang memperoleh nomor urut 1 serta Ganjar-Mahfud dengan nomor urut 3. Prabowo-Gibran diusung oleh Koalisi Indonesia Maju dan berhasil memenangkan pemilihan dalam satu putaran.

Dalam hasil Pemilu 2024 sebagaimana disebutkan dalam permohonan, pasangan Prabowo-Gibran meraih 58,6 persen suara. Kemenangan tersebut menjadi dasar penetapan keduanya sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.

Sidang Perdana Menjadi Tahap Awal Pemeriksaan

Sidang pada 21 September 2026 akan menjadi tahap awal bagi MK untuk mendengarkan penyampaian permohonan dari para pemohon. Pada tahap ini, pokok perkara mengenai syarat pendidikan Gibran serta permintaan pembatalan keputusan KPU akan disampaikan dalam forum persidangan.

Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada proses pemeriksaan yang dilakukan MK terhadap permohonan tersebut. Sidang ini juga menjadi ruang bagi para pemohon untuk menjelaskan dasar keberatan mereka terhadap pencalonan Gibran dan keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Kesimpulan

MK akan memulai pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Perkara ini diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, dan Bonatua Silalahi.

Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan serta membatalkan sejumlah keputusan KPU, termasuk Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan diharapkan menjadi awal bagi proses penilaian MK terhadap dalil, permohonan, dan petitum yang diajukan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment