Natalius Pigai: Papua Boleh Tuntut Keadilan, tetapi Bukan Kemerdekaan dari NKRI
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa masyarakat Papua memiliki hak untuk menyampaikan tuntutan mengenai kesejahteraan, keadilan, kemakmuran, kesehatan, serta pemenuhan hak-hak dasar lainnya. Namun, ia mengingatkan bahwa tuntutan tersebut tidak boleh diarahkan untuk memisahkan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pernyataan itu disampaikan Pigai saat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Papua Tengah di Nabire, Senin (17/8). Menurut dia, penyampaian aspirasi masyarakat tetap diperbolehkan selama dilakukan dengan cara yang sesuai hukum, konstitusi, dan mekanisme yang berlaku.
Tuntutan Kesejahteraan Dilindungi Konstitusi
Pigai membedakan antara perjuangan untuk memperbaiki kondisi kehidupan masyarakat dan tuntutan kemerdekaan dari Indonesia. Ia menyebut masyarakat Papua dapat memperjuangkan berbagai persoalan yang berkaitan dengan ketidakadilan, kesejahteraan, dan hak-hak warga negara.
Menurut Pigai, tuntutan agar masyarakat Papua mendapatkan kehidupan yang sejahtera, adil, makmur, dan sehat justru merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, masyarakat tidak perlu takut menyampaikan persoalan yang mereka hadapi selama memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia menekankan bahwa perjuangan tersebut harus disampaikan melalui tutur kata dan tindakan yang sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan demikian, pembelaan terhadap masyarakat tidak dipandang sebagai tindakan yang bertentangan dengan negara, melainkan sebagai bentuk pelaksanaan hak dan tanggung jawab konstitusional.
Aspirasi Harus Disampaikan melalui Mekanisme Sah
Pigai mengingatkan bahwa hal yang tidak diperbolehkan adalah menyatakan keinginan untuk merdeka dan melepaskan diri dari Indonesia. Di luar hal tersebut, menurut dia, berbagai bentuk perjuangan untuk membela kepentingan masyarakat dapat dilakukan sepanjang mengikuti aturan yang berlaku.
Ia juga mendorong masyarakat Papua untuk berani menyatakan ketidakadilan. Namun, penyampaian aspirasi tersebut perlu dilakukan secara bertanggung jawab, berdasarkan fakta, dan melalui jalur hukum yang sah. Pendekatan ini dinilai penting agar persoalan masyarakat dapat diproses secara jelas dan menghasilkan penyelesaian yang memiliki kepastian hukum.
Advokasi Berbasis Bukti
Dalam kesempatan itu, Pigai meminta masyarakat dan anggota legislatif di Papua Tengah mengutamakan advokasi berbasis bukti. Persoalan yang dialami warga, kata dia, perlu didukung oleh fakta, data, informasi, serta dokumentasi yang memadai.
Pengaduan yang disertai bukti dapat diproses melalui mekanisme hukum hingga menghasilkan keputusan pengadilan yang mengikat. Menurut Pigai, cara tersebut akan membantu memastikan bahwa persoalan masyarakat tidak berhenti pada penyampaian keluhan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui prosedur yang berlaku.
Pigai menjelaskan bahwa kehadirannya di wilayah konflik bertujuan untuk memahami persoalan secara lebih dekat. Dengan berada langsung di wilayah tersebut, ia berharap dapat membantu menjaga masyarakat dan mendorong hadirnya keadilan bagi warga.
Akses Keadilan Perlu Diperkuat
Pigai menilai penguatan akses terhadap keadilan perlu dilakukan dengan mendekatkan institusi penegak hukum kepada masyarakat, khususnya di wilayah konflik. Ia mengaku telah menerima usulan pembentukan kejaksaan yang melayani wilayah Paniai dan sekitarnya, serta Puncak Jaya, Mulia, dan daerah di sekitarnya.
Namun, keberadaan kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan dinilai belum cukup. Menurut Pigai, masyarakat juga membutuhkan dukungan dari kekuatan sipil dan advokat yang dapat mendampingi warga dalam memperjuangkan hak-haknya.
Ia mempertanyakan siapa yang akan menjadi pembela masyarakat ketika hakim, jaksa, dan polisi telah tersedia. Pertanyaan tersebut menunjukkan pentingnya kehadiran pengacara dan pendamping hukum yang dapat membantu warga memahami serta menjalankan proses hukum.
Mendorong Lebih Banyak Pembela Kemanusiaan
Pigai menegaskan bahwa penguatan advokasi masyarakat bukanlah tindakan yang bertentangan dengan negara apabila dilakukan berdasarkan hukum. Ia justru mendorong munculnya lebih banyak pembela keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan di Papua.
Menurut dia, masyarakat harus berani menggunakan suara yang dimiliki untuk mengungkapkan persoalan. Keberanian tersebut diharapkan dapat mendorong semakin banyak pihak untuk mengambil peran dalam membela kepentingan warga Papua.
Kesimpulan
Natalius Pigai menegaskan bahwa masyarakat Papua berhak menuntut kesejahteraan, keadilan, kemakmuran, kesehatan, dan pemenuhan hak-hak mereka. Tuntutan tersebut dinilai sejalan dengan amanat UUD 1945 selama disampaikan melalui cara yang benar dan mekanisme hukum yang sah.
Ke depan, advokasi berbasis bukti, penguatan akses keadilan, serta keterlibatan masyarakat sipil dan advokat menjadi hal penting dalam mendampingi warga, terutama di wilayah konflik. Dengan pendekatan yang sesuai hukum, perjuangan untuk keadilan dan kemanusiaan di Papua dapat terus dilakukan tanpa bertentangan dengan NKRI.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment