Pemprov DKI Usulkan Rusun Terintegrasi Sekolah, Pasar, dan Transportasi Publik
JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan pengembangan rumah susun (rusun) yang terintegrasi dengan berbagai fasilitas publik. Usulan tersebut disampaikan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rumah Susun dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan usulan itu dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Jumat (21/8). Rapat tersebut memiliki agenda penyampaian pidato gubernur terkait dua rancangan regulasi, yaitu Ranperda tentang Pengendalian Penduduk dan Ranperda tentang Rumah Susun.
Menurut Pramono, penyediaan hunian yang layak, inklusif, dan berkeadilan merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun ketahanan sosial serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pemerintah mengajukan Ranperda Rumah Susun berdasarkan sejumlah pertimbangan strategis yang disesuaikan dengan kebutuhan perumahan di Jakarta.
Rusun Dirancang dengan Konsep Mixed-Use
Ranperda Rumah Susun dirancang untuk mengakomodasi pengembangan kawasan dengan fungsi campuran atau mixed-use. Melalui konsep tersebut, kawasan hunian tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga dapat dilengkapi dengan pasar, sekolah, fasilitas layanan, serta berbagai sarana pendukung lainnya.
Pengembangan rusun juga diarahkan untuk membentuk kawasan terpadu yang terhubung dengan transportasi publik. Pemprov DKI ingin agar pembangunan hunian dapat diselaraskan dengan rencana tata ruang wilayah sehingga masyarakat memiliki akses yang lebih baik terhadap fasilitas dan layanan perkotaan.
Terintegrasi dengan Kawasan Berorientasi Transit
Dalam rancangan regulasi tersebut, pengembangan kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) turut menjadi bagian yang diakomodasi. Kawasan rusun akan diarahkan untuk terintegrasi dengan sistem transportasi publik.
Integrasi itu menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan hunian yang lebih terpadu. Selain menyediakan tempat tinggal, kawasan rusun diharapkan dapat mendekatkan masyarakat dengan sekolah, pasar, fasilitas layanan, dan jaringan transportasi publik sesuai dengan perencanaan tata ruang wilayah.
Kebijakan Hunian Menjangkau Kelompok MBT
Pemprov DKI juga memperluas sasaran kebijakan perumahan agar dapat menjangkau Masyarakat Berpenghasilan Tertentu (MBT). Kelompok ini memiliki penghasilan di atas kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tetapi masih menghadapi keterbatasan daya beli untuk mengakses hunian komersial.
Sekitar 49,29 persen penduduk Jakarta disebut berada dalam kelompok menengah transisi atau MBT. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar bagi Pemprov DKI untuk mengubah pendekatan dalam penyediaan hunian.
Gubernur Pramono menyampaikan bahwa Ranperda Rumah Susun tidak lagi hanya berorientasi pada pembangunan fisik properti. Regulasi ini diarahkan untuk mendorong konsep penyediaan perumahan publik atau public housing yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih luas.
Konsolidasi Tanah Vertikal untuk Penataan Kawasan Padat
Ranperda Rumah Susun juga mencantumkan Konsolidasi Tanah Vertikal sebagai instrumen penataan kawasan padat. Instrumen tersebut ditujukan bagi wilayah yang memiliki kepemilikan tanah terfragmentasi dan membutuhkan penataan ulang.
Melalui Konsolidasi Tanah Vertikal, peremajaan kawasan dapat dilakukan tanpa penggusuran. Warga diharapkan tetap dapat tinggal di lokasi semula, tetapi dengan kondisi hunian yang lebih layak. Dengan demikian, penataan kawasan tidak hanya memperhatikan aspek fisik, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan tempat tinggal masyarakat.
Diselaraskan dengan Program Pemerintah Pusat
Selain mengatur pembangunan dan penataan kawasan, kebijakan perumahan di Jakarta akan diselaraskan dengan program pemerintah pusat. Penyelarasan tersebut dilakukan untuk memperluas akses pembiayaan serta mendukung penyediaan hunian bagi masyarakat.
Sejumlah skema yang akan dioptimalkan antara lain Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Program 3 Juta Rumah. Skema tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kebijakan perumahan yang menjadi bagian dari Ranperda Rumah Susun.
Kesimpulan
Usulan Ranperda Rumah Susun menunjukkan arah baru kebijakan perumahan Pemprov DKI Jakarta. Rusun tidak hanya dipandang sebagai bangunan hunian, tetapi juga sebagai bagian dari kawasan terpadu yang terhubung dengan sekolah, pasar, fasilitas layanan, dan transportasi publik.
Perluasan sasaran kepada kelompok MBT, penerapan konsep public housing, serta penggunaan Konsolidasi Tanah Vertikal menjadi sejumlah poin penting dalam rancangan regulasi tersebut. Ke depan, Pemprov DKI berharap Ranperda ini dapat memberikan kepastian atas ketersediaan hunian yang layak sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta sebagai kota global yang inklusif, layak huni, dan menyejahterakan warganya.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment